IKROMULMUSLIMIN – Operasi plastik yang dilakukan untuk mengubah bentuk hidung, bibir, dan bagian tubuh lainnya kini kian marak. Ramai tidak hanya terjadi kalangan wanita tetapi juga di kalangan pria.
Operasi plastik sebenernya dilakukan untuk mendapatkan bentuk wajah atau tubuh yang lebih sempurna. Namun, tak sedikit juga mereka yang melakukan operasi plastik untuk memperbaiki kecacatan.
Lantas, bagaimana hukumnya operasi plastik dalam pandangan Islam? Sejauh mana operasi plastik diperbolehkan dalam Islam?
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis mengatakan, Islam sama sekali tidak membolehkan operasi plastik dengan maksud mengubah wajah atau tubuh. Operasi plastik, lanjutnya, sama saja dengan menghina dan menolak apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
“Tidak boleh mengganti ciptaan Allah SWT. Misal yang hidungnya mekar dikit mau dikecilin, itu tidak boleh,” kata Amany saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Bahkan, hal ini juga telah dijelaskan dalam firman Allah QS An-Nisa Ayat 119 yang berbunyi:
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“Dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (An-Nisa’ :119)
Dari ayat tersebut, kata Amany, telah dipastikan bahwa operasi plastik dengan niat mengubah bentuk tanpa ada cacat atau masalah medis hukumnya haram.
Hal yang sama juga berlaku ketika operasi plastik dilakukan atas keinginan atau menyenangkan suami.
Bagaimana dengan mereka yang menjalani operasi karena alasan medis atau darurat?
Ia mengatakan jika seseorang memang memiliki kelainan bawaan atau cacat lahir dan memiliki masalah medis tertentu, operasi plastik sah-sah saja.
“Tapi ketika selesai, hidungnya seperti mekar, dia tidak bisa membuatnya lebih kecil. Namanya menggantikan ciptaan Allah. Misalnya hidungnya indah, bernafas, ada uang untuk menambah tulang agar terlihat mancung, itu tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga : Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam?