MUI terbitkan fatwa haram bermasker bagi Muslimah saat berhaji atau umrah.

JAKARTA – Fatwa haram pemakaian masker bagi Muslimah yang sedang ihram saat pelaksaan ibadah haji dan umrah sudah diterbitkan MUI.

Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke-10 MUI di Jakarta Kamis 26 November 2020. Fatwa ini ditandatangani oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan hahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.

Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Akan tetapi, jika keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).

Lantas bagaimana pendapat para ulama? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, dalam pelaksanaan haji dan umrah, ada aturan wajib yang harus dijalankan ketika seseorang sudah dalam keadaan memakai kain Ihram. Seperti yang dipahami bahwa Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah.

Dalam pelaksanaannya ketika seseorang sudah dalam keadaan tersebut maka harus menjalani sesuai aturan syariat yang ditetapkan di antaranya seperti dilarang memakai pakaian dengan jahitan bagi laki-laki (celana atau baju jahitan), laki-laki dilarang menutup kepala dan kaki, dilarang menggunakan wangi-wangian dan minyak rambut, dilarang mencukur rambut dan memotong kuku.

Sementara untuk wanita dilarang menutup wajah dan dua telapak tangan, selanjutnya larangan bersetubuh untuk suami Istri, dilarang nikah atau menikahkan, dilarang berkelahi dan ataupun bertengkar. Lalu mengucapkan kata-kata kotor. “Di dalamnya ada juga larangan yang dikhususkan pada laki-laki, ada larangan yang dikhususkan pada perempuan dan ada pula yang larangan untuk keduanya,” katanya dalam pesannya yang diterima Okezone, Selasa (16/3/2021). 

Bahwa haram memakai masker ketika menjalankan Ibadah umrah dan haji, dan menjadikan bagian dari mahzhurat al-ihram (larangan ketika Ihram) adalah ketentuan yang sudah ada dalam hadits

Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Seseorang telah berdiri dan berkata: 

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya:

“Wahai Rasulullah, pakaian apa yang anda perintahkan kepada kami dalam berihram ?, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersaba: “Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek dan surban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

Tujuan dan hikmah yang terkandung dalam kondisi tersebut sebenarnya dalam rangka ibadah dan ketakwaan pada Allah SWT.

Memakai ihram bermakna bahwa menanggalkan segala sesuatu tatkala ihram, berarti kita telah menanggalkan diri dari harta benda duniawi. Laksana seorang bayi yang keluar dari rahim ibunya tanpa memakai sehelaipun pakaian.

Kondisi ber-ihram selain sebagai identitas diri dia sudah masuk wilayah sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, selain itu pakaian ihram sendiri adalah bentuk refleksi yang mengenakan ihram dalam melepas hal-hal berbau duniawi. Di tubuhnya tidak ada sesuatu kecuali hal-hal yang digunakan untuk menutup aurat.

“Ada kondisi psikologi yang terbangun pada saat memakai ihram seakan kita berada pada saat akan dihisab nanti. Keeadaan demikian menyerupai keadaan saat nanti kita hadir di tempat kelak kita dihisab oleh Allah,” beber dia

“Dan Sesungguhnya kamu datang kepada kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu kami ciptakan pada mulanya,” (Al-An’am ayat 94).

Konteks larangan memakai masker bagi perempuan atau wanita sedang berihram menjalankan rangkaian Ibadah haji atau umrah adalah dalam kondisi normal.

Bukan dalam keadaan yang membahayakan pada masa pandemi Covid 19, seperti kekuatiran akan terpapar Virus Covid – 19 atau mutasi virus lainya yang dianggap berbahaya jika tidak memakai masker.

jika dalam keadaan darurat seperti ini maka sesuai putusan Fatwa MUI diperbolehkan dan masuk kategori darurat. 

وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. 

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dirisaukan, tekait Fatwa MUI bernomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020 tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram.

Jadi, sudah lengkap dan terang benderang fatwa tersebut, sesuai kaidah fiqh dan syariat Islam yang mengutamakan nilai-nilai kemaslahatan, termasuk terkait hukum memakai masker bagi perempuan dalam posisi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Sehingga tidak usah risau, niat ibadah haji dan umrah ditengah pandemi seperti ini memang butuh totalitas dan keikhlasan serta kehati-hatian dalam segala hal, yang terpenting utamakan keselamatan jiwa, tanpa menciderai nilai-nilai dan keutamaan ibadah didalamnya, insya Allah berkah dan makbul ibadahnya.

Dalam hadits lain terkait kondisi tidak memakai cadar, penutup wajah ataupun masker bagi perempuan pada saat ihram, bukan berarti tidak ada solusi dalam menjaga diri dari pandangan yang tidak diinginkan, jika konteksnya adalah kekuatiran tersebut.

كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها ، فإذا جاوزونا كشفناه

رواه أبو داود

Artinya:

“Ada banyak musafir yang melewati kami sementara kami dalam keadaan berihram bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka jika mereka mendekati kami salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya di depan wajahnya, dan jika mereka sudah menjauh maka kami singkap kembali”. (HR. Abu Daud: 1833)

Apapun yang menjadi ketetapan dalam hukum Islam adalah sesuatu yang sudah terukur kemaslahatan dan kemadhorotanya. sebagai seorang muslim sejati, kita tinggal menjalani tuntunan tersebut.

sumber : Okezone

Artikel sebelumyaPolri Selalu Sigap Tanggap Bencana Alam
Artikel berikutnyaSri Lanka Akan Larang Muslim Pakai Burka dan Tutup Seribu Sekolah Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here