Sri Lanka mengatakan larangan itu diberlakukan karena alasan keamanan nasional. (Eranga Jayawardena/AP Via ABC Indonesia)(Eranga Jayawardena/AP Via ABC Indonesia)

KOLOMBO, KOMPAS.com – Sri Lanka akan melarang pemakaian burka dan menutup lebih dari seribu sekolah Islam dalam kebijakan terbarunya.

Kebijakan ini akan mempengaruhi populasi umat Muslim yang menjadi minoritas di negara itu, seperti yang dilansir dari ABC Indonesia pada Senin (15/3/2021). 

Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera mengatakan dia telah menandatangani sebuah dokumen pada Jumat (12/3/2021) lalu untuk diajukan ke kabinet.

Isi dari dokumen ini adalah aturan pelarangan penutup wajah penuh atau burka yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim dengan alasan “keamanan nasional”.

“Di masa lampau, perempuan dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burka,” katanya.

“Ini adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini.”

“Kami pasti akan melarangnya.”

Sebelumnya, pemakaian burka di negara dengan populasi yang mayoritas beragama Buddha pernah juga dilarang untuk sementara waktu.

Pelarangan tersebut terjadi pada 2019, setelah serangan bom Minggu Paskah di gereja dan hotel di Sri Lanka yang menewaskan lebih dari 260 orang.

Dua kelompok Muslim lokal yang telah berjanji setia kepada kelompok Negara Islam telah dituding ada di belakang serangan di enam lokasi, yakni dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan dan tiga hotel papan atas.

Pada akhir tahun yang sama, Gotabaya Rajapaksa, yang terkenal karena menumpas pemberontakan selama puluhan tahun di utara negara itu sebagai menteri pertahanan, terpilih sebagai presiden setelah berjanji akan menindak keras ekstremisme.

Rajapaksa dituduh melakukan pelanggaran hak asasi selama perang, namun ia membantah tuduhan itu.

Lebih dari 1.000 sekolah Islam akan dilarang

Menteri Keamanan Weerasekera mengatakan Pemerintah juga berencana untuk melarang lebih dari 1.000 madrasah yang menurutnya melanggar kebijakan pendidikan nasional.

“Tidak ada seorang pun yang boleh membuka sekolah dan kemudian mengajarkan apapun yang Anda inginkan kepada anak-anak,” katanya.

Langkah pemerintah pada pelarangan burka dan sekolah sejalan dengan aturan tahun lalu yang mengamanatkan prosesi kremasi bagi korban Covid-19.

Padahal tata cara kremasi ini bertentangan dengan keinginan umat Muslim yang ingin menguburkan jenazah.

Aturan ini dicabut awal tahun ini setelah kritik dari Amerika Serikat dan kelompok hak asasi internasional.

Keputusan untuk melarang burka dan madrasah adalah langkah terbaru yang mempengaruhi minoritas Muslim di Sri Lanka.

Jumlah umat Muslim di Sri Lanka tercatat sekitar 9 persen dari 22 juta orang, di mana umat Buddha mencakup lebih dari 70 persen populasi.

Etnis minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, berjumlah sekitar 15 persen dari populasi.

Artikel sebelumyaFatwa Haram Pakai Masker saat Haji dan Umrah Sudah Dinyatakan Dalam Hadis
Artikel berikutnyaMUI: Hakekok Balatasutak Aliran Sesat Menurut Pandangan Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here