Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan untuk membuka keran investasi pada bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Aturan mengenai investasi miras dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Setelah didesak sejumlah pihak, Jokowi langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras. Padahal aturan itu baru diteken di lampiran III, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).

Dengan dicabutnya lampiran Perpres tentang pembukaan investasi miras, maka minuman yang mengandung alkohol itu kembali masuk aturan sebelumnya yakni sebagai bidang usaha tertutup investasi.

Berdasarkan catatan detikcom, aturan yang mengatur sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Investasi miras adalah salah satu yang sebelumnya masuk bidang usaha tertutup investasi.

Bidang usaha yang tertutup itu berarti dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Secara terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 10/2021 baru akan berlaku per 4 Maret 2021. Meskipun lampiran mengenai investasi miras dicabut Jokowi, Perpres tersebut akan tetap berlaku.

“Perpres ini akan berlaku mulai tanggal 4, Jadi sekarang kalau kita melakukan pencabutan terhadap lampiran 3 nomor 31, 32, 33 saya pikir belum terlalu berdampak sistemik yang luar biasa,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Dia kembali memastikan bahwa Perpres tersebut tidak dicabut atau dibatalkan. Pemerintah hanya menghilangkan miras dari golongan bidang usaha yang terbuka buat investasi.

“Menyangkut dengan lampiran, Perpresnya nggak dicabut semua, yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku. Sekali lagi saya jelaskan bahwa Perpres ini berlaku terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol, itu yang dicabut, selebihnya nggak dicabut,” tambah Bahlil.

Lihat Video: Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi

[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Artikel sebelumyaPengamat Nilai Jokowi Tergesa-gesa Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
Artikel berikutnyaJokowi Minta Dukungan Ulama NU Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here