Hidayatullah.comWakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan Polri bisa melakukan langkah dengan mencabut paspor terduga penista agama Islam, Jozeph Paul Zhang. Untuk itu, Ia meminta Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014,” kata Arsul seperti dikutip dari media Antara, Jakarta, Senin (19/04/2021).

Wakil Ketua Umum PPP itu menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Anggota Komisi III DPR itu menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

“Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor,” ujarnya.

Selain itun, Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Menurut Asrul langkah ini diambil karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga paspornya tidak dapat ditarik secara fisik.

Sebagaimana diketahui, video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Hal itu Dia sampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya. “Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (18/04/2021).

Agus mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: –

Artikel sebelumyaDisambangi Dubes Xiao Qian, Muhaimin: PKB Ingin Mempererat Kerjasama dengan Partai Komunis China
Artikel berikutnyaPemerintah Ajukan Blokir Konten Youtube Penista Agama Paul Zhang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here