Jakarta

Setelah diprotes banyak kalangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Aturan itu semula dimuat di lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Terkait hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa peredaran minuman keras kontraproduktif dengan komitmen pemerintah untuk mendorong perkembangan wisata halal di Tanah Air.

“Pada saat Indonesia tengah berkomitmen membangkitkan ekonomi kreatif berbasis pariwisata halal, peredaran miras akan kontraproduktif dengan komitmen untuk mendorong perwujudan pariwisata halal itu,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, alih-alih mendorong pariwisata halal justru peredaran miras akan menjauhkan wisatawan yang memiliki komitmen dalam perwujudan wisata halal di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Asrorun mengingatkan, pada 2009 MUI telah meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di masyarakat, salah satunya adalah dengan tidak memberikan izin terhadap pendirian pabrik yang memproduksi minuman beralkohol.

Kemudian, tidak memberikan izin untuk kepentingan perdagangan minuman beralkohol, serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan itu.

“Kalau semata pertimbangannya adalah pertimbangan ekonomi dan pertimbangan investasi, maka banyak data yang menunjukkan bahwa posisi itu selalu defisit,” ucapnya.

Menurut dia, perolehan keuntungan ekonomi dari minuman keras tidak berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan, baik itu aspek kesehatan masyarakat, kerusakan generasi muda, dan tindakan kejahatan yang ditimbulkan.

Ia menambahkan, meski tidak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dan hanya sebagai produksi untuk kepentingan ekspor, juga nantinya tentu akan tetap bermasalah pada diplomasi hubungan antarnegara.

“Begitu miras itu dikonsumsi oleh orang luar dan kemudian teridentifikasi bahwa minuman beralkohol itu adalah produk Indonesia maka secara hubungan internasional menjatuhkan harkat martabat di tengah percaturan internasional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa MUI akan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya minuman keras.

Simak Video “Catatan PAN Terkait Perpres Jokowi soal Investasi Miras
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/rdy)

Artikel berikutnyaMengenal Wati, Miras Lokal Khas Merauke

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here