Ilustrasi

SEPUTARTANGSEL.COM – Di antara kita pasti pernah bermain catur atau minimal pernah melihat permainan catur, ya catur adalah permainan populer yang tak lekang zaman.

Belakangan permainan catur bertransformasi dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat dimainkan setiap saat bahkan bisa melakukan duel secara online.

Lalu bagaimana pandangan para ulama mengenai permainan catur itu sendiri?

Para Ulama Arab Saudi khususnya dalam kitab Al-Fatawa asy-Syriyyah fi Masa’il al-Ashriyyah (Fatwa-Fatwa Ulama Mengenai Masalah Kontemporer) menyebut bahwa hukum bermain catur adalah haram secara mutlak dengan alasan bahwa catur melalaikan dan permainan tersebut condong membuat akal menjadi lalai dalam mengingat Allah.

Syaikh Utsaimin juga berpendapat bahwa hukum catur pada asalnya adalah haram secara mutlak, selain melalaikan, bentuk bidak catur persis dengan patung yang merupakan benda haram dalam Islam. Begitu pandangan ulama-ulama jumhur di Arab Saudi.

Ulama Islam lainnya seperti Syaikh Yusuf Qardhawi, ulama terkenal dunia dari Qatar memiliki pandangan yang berbeda.

Dalam kitab Halal dan Haram dalam Islam, beliau menjelaskan bahwa tidak ada satu pun dalil yang kuat mengenai haramnya bermain catur. Para ulama yang mengharamkan catur dengan meqiyaskan dengan permainan judi sama sekali tidak berdasar.

Jika sesuatu masalah tidak memiliki dalil tegas mengenai halal dan haramnya, maka hukumnya mubah (boleh). Begitu juga dengan catur.

“Catur sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa, di dalamnya terdapat sport otak yang mendidik” tulis Syaikh Yusuf Qardhawi yang dikutip dalam kitabnya.

Para Ulama Islam di Iran pun memiliki pandangan yang sama, Ayatullah Ali Khamene’i pemimpin utama Muslim Iran berpendapat bahwa jika dalam bermain catur tidak ada unsur judi, melalaikan, dan caci maki, maka hukumnya halal mutlak.

Jadi buat  yang hobi catur, silahkan bermain catur asal jangan melalaikan tugas rumah dan ibadah.***

Sumber:

Khalid al-Juraisy (ed.), Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fil Masa’il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram, Riyadh: Mu’assah al-Juraisy, 1420 H/1999 M.

Syaikh Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj.Mu’ammal Hamidy. Surabaya:Bina Ilmu, 1980

Ayatullah Ali Khamene’i, Fatwa-Fatwa, terj. Muhsin Labib, Jakarta: Al-Huda, 2003

Artikel sebelumyaBangladesh Tuntut Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran Ditolak
Artikel berikutnyaRelawan Jokowi Sebut Eks HTI dan FPI Hembuskan Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Pimpinan MPR dan DPD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here