MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka
MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

IKROMULMUSLIMIN – Ketua Majelis Ulama Jawa Tengah (MUI Jateng), KH Ahmad Darodji sepakat dengan fatwa haram permainan capit boneka atau claw machine. Dia berharap orang tua bisa membimbing anaknya untuk menghindari permainan tersebut.

“Kalau itu kita juga sama karena kasusnya itu judi jadi tetap hukumnya sama jadi yang kita pakai hukum judi, jadi (permainan capit boneka) itu haram,” kata Ahmad Darodji, dikutip dari detik.com, Rabu (5/10/2022).

Darodji mengatakan MUI Jateng belum berencana mensosialisasikan terhadap fatwa tersebut. Namun ia berpesan kepada masyarakat untuk membimbing anaknya.

“Ya kita mohonkan pada masyarakat agar bisa membimbing putranya tidak terlibat pada permainan itu karena permainan itu hanya sekedar sampul, kamuflase ditutupi dengan permainan,” kata dia.

Menurutnya, segala bentuk perjudian dapat merugikan kepribadian seseorang. Siapapun yang terbiasa berjudi dianggap menggantungkan nasibnya pada keberuntungan.

“Judi itu kan merusak masa depan nanti anak-anak kita menjadi pemalas, mereka jadi suka untung-untungan saja, mereka ingin cepat kaya dengan cara itu, padahal tidak ada orang judi jadi kaya, justru jadi semakin melarat,” jelasnya.

Sebelumnya, MUI Purworejo secara resmi telah mengumumkan fatwa haram terhadap permainan capit boneka. Meski sempat banyak perdebatan, akhirnya disepakati bila permainan capit boneka memiliki unsur judi.

“MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10).

“Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbangan-pertimbangan,” pungkasnya.

Sumber : detik

Baca juga: Bimas Islam Kemenag Ingatkan Umat soal Spirit Doll

Artikel sebelumyaHukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Pendapat Ulama
Artikel berikutnyaMUI: KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here