Tegas! MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang LGBT!
Tegas! MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang LGBT!

Ikromulmuslimin.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas Islam Pusat sepakat menolak LGBT. LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana kaum LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

MUI turut mendesak Pemerintah segera menetapkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Dijelaskannya, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT disebabkan karena bertentangan dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa ciptaan manusia pada dasarnya berpasang-pasangan dan memiliki kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Kiai Cholil.

Selain itu, secara negara dan hukum, pernikahan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.

Lebih lanjut, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mengarah dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk merehabilitasi orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” katanya.

MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan mendampingi komunitas LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Karena LGBT pada dasarnya merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, solusinya adalah pengobatan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.

Baca juga: Ketua MUI Sumbar : Agama Baha’i ajaran sesat!

Artikel sebelumyaVIRAL! Pernikahan Beda Agama? Begini Kata PBNU
Artikel berikutnyaLGBT Dilarang Agama, Inilah Penjelasannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here