VIRAL! Pernikahan Beda Agama? Begini Kata PBNU
VIRAL! Pernikahan Beda Agama? Begini Kata PBNU

Ikromulmuslimin.com – Islam dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Meski begitu, pernikahan tersebut masih terjadi di kalangan masyarakat. Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dari pemohon yang merupakan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama kristen dan pasangannya, JN yang beragama Islam.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, PBNU berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan juga ketentuan UU Pernikahan. Gus Fahrur mengatakan bahwa ajaran agama Islam melarang pernikahan beda agama sebagaimana berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 221.

Surat Al Baqarah ayat 221, Islam melarang pernikahan beda agama

Artinya :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah perintah) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Di sisi lain, Gus Fahrur mengatakan dalam UU Pernikahan juga menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Gus Fahrur menjelaskan pasangan beda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.

Gus Fahrur meyakini pernikahan beda agama akan mempersulit terciptanya keluarga yang harmonis. Sebaliknya, pernikahan beda agama dapat berdampak negatif pada hubungan anggota keluarga, terutama pada perkembangan psikologis anak.

Islam juga melarang pernikahan beda agama. Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak cucunya, katanya.

Hal ini mengacu pada pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dinyatakan pernikahan baru sah jika dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Proses pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Maka dari itu, Gus Fahrur mengatakan UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga perkawinan antaragama tidak dapat dilakukan.

Baca juga: PBNU Menilai Pesantren Beri Manfaat Besar

Artikel sebelumyaPBNU Menilai Pesantren Beri Manfaat Besar
Artikel berikutnyaTegas! MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang LGBT!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here