Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali telah dimulai sejak 3 – 20 Juli 2021. Akankah pelanggar mendapat sanksi tegas yang berefek jera ? Apa payung hukum penindakannya ?

Jakarta – (07/07/2021).  Beberapa hari lalu Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin rapat koordinasi virtual terhadap jajaran kejaksaan. Rapat itu berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Jaksa Agung menyampaikan, Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Burhanuddin pun meminta seluruh jajarannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

            Dia juga berpesan, agar kejaksaan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat. “Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Jaksa Agung dalam siaran pers.

            Rapat ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali. Selain itu, Jaksa Agung meminta anak buahnya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

            “Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing,” tutur dia. Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Penuntutan dan penanganan perkara, Jaksa Agung meminta, anak buahnya berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan pihak lainnya. Sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.

            “Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” tegas Burhanuddin. Selain itu, Burhanuddin juga berpesan, agar lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD. “Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas Jaksa Agung.

            Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, Jaksa Agung meminta, untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku. Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.

Berbagai pelanggaran

            Meski perangkat hukum dan sanksi teah disiapakan, namun tak pelanggaran masih terjadi. Seperti yang terjadi di kota Serang, Banten. Sebanyak 43 pelanggaran ditemukan di hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang. PPKM Darurat diberlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021.

            “Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, kami Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin,” kata Karops Polda Banten, Kombes Amiludin Roemtaat, dalam keterangannya Rabu (7/7).

            “Dan di hari keempat penerapan PPKM Darurat ini, kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 WIB. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 WIB. Di mana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera,” sambungnya.

            Roemtaat menegaskan, patroli skala besar tersebut akan rutin dilakukan oleh jajaran Polda Banten selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim. Di mana tim pertama melakukan patroli ke arah Palima hingga Pandean, sedangkan tim kedua ke arah Cipocok hingga kebun jahe dan tim ketiga ke arah Pakupatan hingga Warung Pojok. Ketiga tim ini startnya dari Mapolda Banten,” tegasnya.

            Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan, mulai hari ini bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Miring (Tipiring) di tempat.

            “Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain,” ujarnya.

            Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut. “PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” tutup Edy.

Razia Gabungan

            Lain di Serang, lain pula di Bogor. Razia gabungan pelaksanaan PPKM Darurat gencar dilakukan aparat di Kota Bogor, Jawa Barat. Untuk memastikan PPKM Darurat dipatuhi semua kalangan, aparat gabungan Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri, menggelar razia di sejumlah lokasi, tempat usaha dan lokasi kerumunan warga. Hasilnya, banyak tempat usaha cafe,resto, warung yang masih membandel dengan berbagai dalih tetap membuka usaha tidak dan mengindahkan aturan jam operasional. Mereka yang melayani para pelanggan di tempat, akhirnya dijatuhkan sanksi oleh aparat untuk memberi efek jera. Bahkan, seorang pengamen yang tengah mabuk terpaksa dicokok aparat serta dikenakan sanksi push up, setelah sebelumnya tertangkap basah bersembunyi di warung makan yang dirazia aparat gabungan.

            “Kami melakukan razia tempat usaha yang melanggar jam operasional dan melayani langsung para pelanggannya di tempat, sehingga menimbulkan kerumunan warga yang dilarang selama pemberlakuan PPKM Darurat” ujar Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar. Menurutnya, aparat akhirnya menutup paksa tempat usaha yang membandel dengan berbagai dalih. “Kami menindak mereka yang membandel dengan sejumlah sanksi. Mulai sanksi sosial hingga denda,” tandasnya.

Sanksi Tegas

            Sejalan dengan Pemda Bogor, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menerapkan sanksi tegas bagi warga yang nekad melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Di mana, pihaknya melakukan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.

            “Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM,” katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang. Namun, sanksi itu bakal diterapkan setelah tim gabungan baik itu dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal aturan PPKM Darurat. “Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Ikuti Aturan Pemerintah

            Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19. “Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya,” ungkapnya.

            Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat. Seperti penutupan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari, hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Lalu, kegiatan restoran yang hanya boleh delivery, take away atau bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan dirumah.

Tingkat Hunian Hotel Anjlok

            Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI JAKARTA Sutrisno Iwantono menyatakan bahwa tingkat hunian hotel yang tidak diperuntukkan bagi isolasi mandiri pasien Covid-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperkirakan hanya mencapai 10-15 persen.             “Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10 – 15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina,” kata Sutrisno dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/7/2021). Padahal, menurut Sutrisno, tingkat keterisian hotel di Jakarta pada awal tahun ini menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dalam periode yang sama.

            Di samping itu, Sutrisno memprediksikan akan adanya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal. Hal ini, menurut Sutrisno, juga berpotensi menimbulkan permasalahan tertentu. “Diprediksikan akan ada juga potensi dispute terkait dengan pengembalian down payment (DP) atau advance booking,” kata Sutrisno.

            Namun demikian, Sutrisno menyatakan akan dapat memahami mengapa kebijakan PPKM darurat diambil oleh pemerintah. “Secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespons dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah tersebut apabila memang opsi pemberlakuan PPKM mikrodarurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan,” ungkap Sutrisno.

            Diketahui, DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan PPKM darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. Aturan baru tersebut diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19. Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro. Terakhir, Jakarta memberlakukan PPKM mikro terhitung dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

            Adapun sejumlah perbedaan antara PPKM darurat dan PPKM mikro adalah sebagai berikut: Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial saat PPKM darurat. Sementara pada PPKM mikro pekerja yang melakukan WFH sebanyak 75 persen. Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup. Sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Tak hanya itu, sejumlah jalan di Ibu Kota juga disekat. “Maka, ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, ” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Langkah Tambahan

            Kecuali penerapan sanksi yang keras dan berefek jera, pemerintah diharapkan menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat di tengah rencana penerapan PPKM mikro darurat yang berisiko mengganggu kelancaran distribusi. Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan disrupsi di sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian. Untuk memastikan agar masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan kelompok prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah.

            ”Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia,” kata Felippa.        Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020 menurut data Survei Frekuensi Tinggi Bank Dunia. Prevalensi yang lebih tinggi bagi rumah tangga yang berada di luar Jawa, prasejahtera dan yang pendapatannya terganggu, menunjukkan bahwa distribusi dan akses ekonomi berpengaruh kepada kerawanan pangan selama pandemi.

            ”Hampir semua sentra produksi pangan strategis di Indonesia berpusat di Pulau Jawa. Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini. Namun yang lebih terpenting adalah pelaksanaan di lapangan yang memang harus sesuai aturan PPKM mikro darurat,” imbuh Felippa. Dia mencontohkan komoditas beras yang mayoritas diproduksi oleh Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Produksi dari wilayah tersebut tidak hanya didistribusikan di Jawa namun juga ke luar Jawa. Felippa mengatakan rantai pasokan makanan tidak hanya mencakup fasilitas pengolahan makanan, tetapi juga mencakup pasokan pertanian serta bahan pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya.

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Hukuman Pidana

            Sedemikianpenting dan gentingnya situasi penyebasaran virus Covid-19 ini. Maka pemerintah lewat instruksi presiden dan ditindaklanjut dengan Instruksi Mendagri semakin menguatkan aparat penegak hukum untuk mennindak bahkan mempidana para pelanggarnya. Perlu dipahami, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang mulai berlaku Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang di Jawa dan Bali dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negaranya.

            Oleh karena itu, tidak berlebihan bila peraturan perundang-undangan pun menegaskan bahwa mereka yang melanggar PPKM tersebut bisa dikenakan hukuman pidana. Demikian pernyataan tersebut dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono, mencermati penetapan PPKM Mikro Darurat yang diberlakukan pemerintah. “Kebijakan Pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara nasional dan PPKM Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Prof Agus dalam keterangannya.

            “Semua itu sering kita sebut sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang harus dipedomani oleh segenap komponen bangsa tanpa kecuali,” lanjut Wakil Rektor UAI yang tengah menjalani pendidikan di Lemhannas RI tersebut.

            Untuk pemenuhan kewajiban negara tersebut Prof Agus menyatakan sangat mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberikan arahan untuk segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis (1/7) lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

            “Arahan cepat dan tegas dari Presiden tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya memahami, melainkan juga segera memenuhi dan melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia,” kata Prof Agus.

            Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi. “Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan, demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM,” kata Agus.

            Karena itu, menurut Prof Agus, wajar bila dalam Inmendagri no 15/2021 itu pun termuat sanksi tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

            “Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” kata Prof Agus.

            Menurut Prof Agus, dalam ketentuan KUHP terdapat beberapa pasal yang memberikan dasar hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19.

            Pertama, KUHP. Pasal 212 KUHP yang berbunyi: “Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: “Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

            Kedua, lanjut Prof Agus, UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

            “Ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” urainya.

            Untuk itu Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang digelar pemerintah. “Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik pun adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab social di lingkungan masyarakat,” Pungkasnya.

            Semakin jelaslah bagi kita semua bahwa  penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini, telah memenuhi azas hukum dan perangkat yang jelas. Pemerintah secara-sungguh memperhatikan aspirasi masyarakat, namun pada saat yang sama, Ketika akan melakukan tindakan selau diikuti dengan persiapan. Utamanya adalah persiapan dasar hukum yang kuat sehingga dalam melaksanakan, mencegah maupun menindak pelanggar, aparat penegak hukum khususnya polisi yang berada di garis terdepan, tidak lagi ragu-ragu karena tindakannya tersebut dilindungi oleh undang-undang. (SAF).

Artikel sebelumyaJaga PPKM Darurat Berjalan Lancar, Polri Terapkan Berbagai Strategi
Artikel berikutnyaPolisi Awasi Ketat PPKM Darurat dan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here