Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selain melakukan pembatasan pada kegiatan perkantoran, pusat belanja, tempat ibadah, transportasi dan tempat umum, ada pula aturan tambahan ditujukan bagi pimpinan daerah. Hingga Rabu, 7 Juli 2021 aparat gabungan dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda), TNI dan Polri telah menyegel 103 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ratusan perusahaan itu tak masuk dalam sektor yang dikecualikan selama aturan ini berlalu. Siapa yang berwenang melakukan razia dan hukuman terhadapa pelanggaran PPM darurat? Peraturan apa saja yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mengatur PPKM Darurat? Apa saja sanksinya? Bagaimana peaksanaannya?

Jakarta, 7 Juli 2021 – “Ada 103 perusahaan yangnonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda,” ujar Kabid HumasPolda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/72021). Namun dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya mengedepakan peran Pemda dalam menindak. Sementara, Polisi dan TNI hanya memberikan pendampingan saja. Adapun bentuk penindakan yang diberikan para pelanggar mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda. “(Operasi Yustisi) dikedepankan adalah dari Pemda karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah Pergub,” kata Yusri. Namun demikian, menurut Yusri, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan jika ditemukan unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum. Karena itu pihaknya meminta agar perusahan-perusahan mentaati peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat.

“Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya,” kata Yusri. Dalam kesempatan itu Yusri menegaskan, bahwa peraturan yang ada di dalamPPKM Daruratbukanlah untuk menyusahkan masyarakat atau perusahan. Namun kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran COVID-19 yang sedang melonjak tinggi. “Penyebaran sudah semakin gila COVID-19 ini, kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk nonesensial dan non kritikial sudah di rumah saja, kan bisa kerja dari rumah,” tegas Yusri.

Aturan Tambahan dan Sanks PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah menjalankan aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat bakal dikenai sanksi. Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021). Luhut awalnya menjelaskan soal pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat. Penjelasannya adalah poin pertama, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kedua, Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ketiga, Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19. Keempat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Kelima, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Keenam, dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terakhir, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri 

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat. Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.

“Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya,” kata Tito saat jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Tito mengatakan hukuman pidana berat bisa diberikan kepada orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar. Kerumunan itu bahkan menimbulkan klaster Corona. Mereka akan diancam pasal KUHP. Sementara itu, Polri mengancam para pelanggar ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari, menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi. “Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan,” kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. “Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tetapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan, hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda. Diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menyiapkan jalur khusus bagi tenaga kesehatan dan pekerja sektor kritikal dalam masa PPKM Darurat, agar tak terjebak dalam penyekatan wilayah. “Untuk jalur tenaga kesehatan, dokter dan perawat, kami berikan jalur khusus, jalur prioritas. Sehingga dokter dan perawat cepat sampai ke rumah sakit,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).

Polisi juga berencana menyempurnakan jalur khusus bagi angkutan logistik. Salah satunya yakni menjadikan jalur TransJakarta di Daan Mogot, Jakarta Barat, yang bakal diperuntukkan bagi kendaraan angkut logistik. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun akan menganalisasi jalur bagi jenis kendaraan agar lebih tertib dan dapat mengurangi kemacetan. Pembagian ini berlaku di titik sekat yang menjadi pintu masuk ke Ibu Kota yaitu Lenteng Agung, Kalimalang, Kalideres, dan Panasonic di Jalan Raya Bogor. “Dipisahkan (antara) motor, mobil, dan jalur khusus nakes,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli dan berakhir 20 Juli. Pada pelaksanaannya, terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan titik sekat. Misalnya di Lampiri, Jakarta Timur, dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Fadil pun meminta peran serta warga setempat untuk menjaga ‘jalan tikus’ agar pengendara bandel tak bisa melintas.

Turunkan Angka Mobilitas Warga

Selanjutnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan bisa menurunkan mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat hingga 50 persen guna menekan laju penularan COVID-19 yang kian mengkhawatirkan. Menko Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang memantau mobilitas warga saat PPKM Darurat hari kedua (Minggu, 4/7/2021) di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat melalui Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA itu, memerintahkan agar semua pihak dapat fokus mengejar target mobilisasi warga turun hingga 50 persen.

Pasalnya, berdasarkan analisis, dibutuhkan penurunan mobilitas warga sebesar 30 persen untuk COVID-19 varian Alpha dan 50 persen untuk varian Delta, agar jumlah kasus COVID-19 di wilayah tersebut dapat menurun. “Kalau kita lihat di Kepulauan Seribu dan Jakarta semua sudah merah. Paling tinggi di Jakarta Selatan untuk indeks penurunannya. Sisanya masih di 17 persen, ini juga semua baru penurunan untuk Alpha, belum Delta,” katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (5/7/2021). Luhut berharap agar Polri atau pun pihak yang berwenang dapat melakukan penyekatan mobilitas serta kepada seluruh pihak dapat memastikan implementasi PPKM Darurat berjalan dengan baik.”Jangan diberikan pengecualian, di luar sektor kritikal dan esensial, atau pun untuk pelayanan publik,” katanya menegaskan.

Pemerintah menargetkan agar mobilitas warga di sejumlah wilayah tersebut turun hingga 50 persen. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia yang ditargetkan bisa turun hingga 10.000 per hari. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan seluruh pihak perlu memperkuat strategi yang dianjurkan WHO, yakni protokol kesehatan, testing, tracing, isolasi, perawatan, dan vaksinasi. “Sedangkan, Indonesia masih lemah pada dua aspek utama, yaitu protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment), termasuk isolasi,” ujar Menkes. Secara rinci, indeks mobilitas di DKI Jakarta pada Minggu (4/7/2021) turun 18,6 persen. Di Kepulauan Seribu, penurunan mobilitas mencapai 17,3 persen, Jakarta Barat sebesar 18,3 persen, Jakarta Pusat sebesar 17,0 persen, Jakarta Selatan sebesar 23,6 persen, Jakarta Timur sebesar 17,8 persen, dan Jakarta Utara sebesar 17,4 persen.

Namun, angka itu belum mencapai target pemerintah untuk dapat menurunkan mobilitas warga yang ditargetkan pada angka 30 persen hingga 50 persen. Kondisi di wilayah Banten pada Minggu (4/7/2021) tercatat indeks mobilitas secara keseluruhan turun 21,6 persen. Kota Cilegon penurunan mobilitas mencapai 15,9 persen, Kota Serang sebesar 20,0, Kota Tangerang sebesar 24,7 persen, Kota Tangerang Selatan sebesar 31,0 persen, Lebak sebesar 17,7 persen, Serang sebesar 18,2 persen, dan Tangerang sebesar 23,5 persen. Adapun indeks mobilitas di Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan pada Minggu (4/7/2021) turun sebesar 17,8 persen. Fokus lainnya yang ditekankan Menko Luhut mewanti-wanti produsen obat COVID-19 agar tidak memainkan harga dan melakukan penimbunan. Ia meminta dalam tiga hari ke depan jika masih ada harga obat tinggi dan kelangkaan, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa razia gudang.

“Saya tekankan, apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga yang cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah tegas dan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” kata Menko Luhut Pandjaitan. Menko Luhut juga meminta Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melakukan patroli gudang-gudang obat yang datanya dimiliki pemerintah.”Paling lambat saya ulangi hari Rabu, Kamis. Tidak boleh terjadi kelangkaan (obat). Kita jangan diatur orang-orang serakah. Saya tekankan hal ini,” ujar Menko Luhut. Ia yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan pemerintah mencermati kelangkaan obat yang terjadi. Ia juga menilai sudah terlalu banyak keuntungan yang diambil para perusahaan obat.”Saya ingin mengimbau 1,5 tahun sudah mengambil untung begitu banyak. Masak sekarang ini masih terus begini,” ujar Menko Luhut.

Menko Luhut menuturkan pemerintah juga sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan untuk penanganan pandemi COVID-19. Penghitungannya pun dilakukan dengan cermat sehingga perusahaan tidak akan dirugikan.”Tapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat. Semua saya minta agar masuk akal dan keuntungan diterima oleh produsen dan distributor,” kata Menko Luhut. Khusus obat impor, Menko Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan upaya antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan dengan mengimpor langsung obat dari pabriknya. Perizinan akan diurus langsung oleh pemerintah guna memastikan tak ada kelangkaan obat. “Saya tegaskan sekali lagi kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini. Sekali lagi, saya imbau Anda yang mau produksi obat atau yang importir obat, untung kalian sudah lebih dari untung kalian selama 1,5 tahun ini,” ujar Menko Luhut Pandjaitan.

Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan jajarannya untuk menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Darurat. Seperti apa aturan mainnya? Arahan Burhanuddin tertuang dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lantas diteruskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dengan menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dalam surat nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021. Surat itu ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati di seluruh Indonesia. “Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Lantas, para Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat terhadap pelanggar Perda PPKM yang tertangkap tangan. Para pelanggar itu akan disidang di tempat. “Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat. Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. Mendagri Tito menyampaikan dasar hukum terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Aturan itu meliputi beberapa pasal dalam KHUP hingga Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan sanksi pidana yang digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPPasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mendagri Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut. “Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Sementara untuk pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster COVID-19, menurut Tito, mereka akan diancam menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218. Menurut Tito, pasal KUHP tersebut dapat dikenakan kepada pelanggar apabila sudah diberi peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat. Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu. 

Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, Mendagri Tito juga menyiapkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatanbagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Bagaimana dengan Pemda?

Pemda DKI Jakarta siap menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. “Sanksi sangat berat diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar. “Pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun yang melanggar peraturan daripada PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” tegasnya. Politikus Gerindra itu menyampaikan PPKM Darurat berbeda dengan aturan sebelumnya.

Pada pelaksaaan PPKM Darurat yang baru berjalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sanksi penutupan untuk 2 perusahaan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Kedua perusahaan tersebut yakni perusahaan properti Ray White dan Perusahaan Asuransi Jiwa, PT Equity Life Indonesia yang berlokasi di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, lantai 43. Keduanya ketahuan tetap beroperasi saat Anies beserta jajarannya melakukan sidak. Perusahaan tersebut disanksi lantaran tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal, sehingga seluruh karyawannya harus bekerja dari rumah.

Tak hanya ditutup, pemilik perusahaan tersebut pun akan diproses hukum oleh kepolisian dan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan [perusahaan] langsung diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah,” kata Anies melalui keterangan video, Selasa (6/7/2021). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan pemberian sanksi tersebut bukan hanya sebuah penegakan aturan, melainkan melindungi sesama. “Melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindugi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita. Ambil sikap tanggung jawab itu,” ucapnya. Lebih lanjut, Anies meminta kepada masyarakat apabila menemukan perusahaan di luar sektor esensial maupun kritikal yang tetap memaksa beroperasi selama PPKM Darurat 3-20 Juli, harap melaporkan ke aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).


Tindak Tegas WNA Pelanggar Prokes

Bukan hanya WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan dikeni tindakan tegas atas pelanggaran prokes karena para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, pihaknya tak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan, jika terbukti bersalah. “Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,” kata Angga dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021). Ia menjelaskan, aturan yang berkaitan hal tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum.

Para WNA berpotensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Angga mengaku, kebijakan deportasi tersebut berawal dari banyaknya laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA. Dugaan pelanggarannya, bermacam-macam seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. “Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik,” tuturnya. Lebih lanjut, Angga juga menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021). “Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021),” katanya. Untuk itu, ia meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi, lanjut dia, telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id. “Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan,” pungkasnya. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaPPKM Darurat Dimulai, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Siap Diterapkan
Artikel berikutnyaPolri dan Satpol PP Sama-Sama Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Apa Bedanya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here