Polri dan Satpol PP menjadi garda terdepan, penindak pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Lantas bagaimana kewenangan dari kedua lembaga itu supaya penegakan aturan berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih? Sejauhmana efektifitasnya ?

Jakarta – (12/07/21). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat dibagi menjadi dua yaitu sanksi, yaitu administratif dan pidana. Tubagus menyebut, sanksi administratif merupakan kewenangan dari Satpol PP dengan mengacu pada peraturan daerah (perda). Sedangkan, sanksi pidana menjadi ranah kepolisian. Menurut dia, kepolisian terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti sebelum menentukan apakah pelanggar bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

            “Dasarnya Satpol PP memberikan sanksi administratif adalah Perda. Sanksi pidana dasarnya undang-undang. Itu yang dijadikan pedoman kepolisian melakukan penyidikannya. Jadi pembedanya Perda dan undang-undang,” kata dia. Tubagus menyinggung salah satu pasal yang termaktub di Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Dijelaskan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana. “Jadi siapapun yang menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit itu ada sanksi pidana,” terang dia.

Kata Polisi

            Lebih lanjut Tubagus mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian nanti dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk Satpol PP dalam mengambil langkah-langkah lanjutan. Sehingga, masih menurut Tubagus, ketika unsur pidana terpenuhi maka Satpol PP akan menilai apakah pencabutan izin usaha diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pengelolah usaha yang melanggar PPKM Darurat.”Sanksi administrasi seperti pencabutan izin dan sebagainya itu bukan kewenangan kepolisian. Silakan aparat berwenang ambil tindakan tegas dengan dasar bahwa unsur pidananya di kepolisian sudah ditetapkan,” ujar dia.

            Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengawasi aktivitas masyarakat selama masa PPKM Darurat salah satunya dengan menggecarkan operasi yustisi. “Operasi yustisi itu ranahnya Satpol PP sementara TNI dan Polri hanya mendampingi. Karena menggunakan dasarnya Perda. Kalau penegakan hukum ada di kepolisian,” ucap dia. Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19yang terus meningkat.

Apresiasi

            Ketua Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Nurkhasanah, mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM tersebut tidak selesai hanya dengan mengetik keputusan dan mengumumkannya kepada khalayak. Seringkali, pekerjaan sebenarnya adalah kerja-kerja di lapangan yang tidak hanya menuntut komitmen pengabdian yang tinggi. “Lebih sering, kerja-kerja lapangan itu pun mendatangkan risiko, terutama risiko tertular, serta perlawanan dari kalangan yang belum mengerti. Misalnya, melakukan penyekatan jalan sebagaimana yang dilakukan Polri, khususnya Korlantas yang bekerja sama dengan aparat TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya,” ujar Nurkhasanah.

            Menurutnya, penyekatan adalah hal pokok, bahkan nyaris semacam ‘conditio sine qua non’ untuk dilakukan guna memastikan bahwa pergerakan masyarakat lebih terbatas guna suksesnya PPKM Darurat. “Apakah melakukan penyekatan jalan adalah sebuah kerja yang popular? Saya dengan pasti bisa mengatakan “tidak”. Paling tidak bila kita lihat adanya sebagian kalangan masyarakat yang pada 3 Juli lalu saja memaksa melabrak penyekat jalan yang dibuat polisi di Jalan Margonda, Depok, misalnya,” jelas Nurkhasanah.

            “Sementara kerja menyekat jalan—yang memberikan dampak langsung kepada suksesnya PPKM Darurat — jelas bukanlah pekerjaan kecil. Karena itu, Polri merasa harus menggandeng tangan TNI, Satpol PP, Dishub dan sebagainya untuk bergabung,” lanjutnya. Dia juga menyampaikan bahwa hal seperti itu dibutuhkan tak hanya keberanian, namun juga keikhlasan untuk dapat melakukan kerja-kerja tidak popular seperti yang kerap dilakukan Polri. Keberanian, dalam hal-hal seperti itu kadang menjadi nomor kesekian dibanding keikhlasan yang pasti lebih dibutuhkan.

            “Ikhlas untuk tidak popular. Ikhlas untuk dianggap mengganggu. Ikhlas untuk—dalam beberapa kasus—dicerca dan dilecehkan. Keikhlasan untuk dianggap menjadi bagian dari ‘kekuatan’ yang membentengi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Ironisnya, Polisi justru sejatinya melakukan itu semua untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat juga!,” urai Nurkhasanah. “Kita masih harus mengelus dada, karena di lapangan, masih saja ada yang melawan, melecehkan, dan tak jarang menghina petugas,” lanjutnya. Bahkan, katanya, banyak petugas Kepolisian dan TNI yang gugur. Pada September 2020 lalu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, memperkirakan bahwa aparat yang meninggal karena Covid-19 itu lebih banyak dibanding koleganya sesama dokter.

            “Meski tidak memadai, data kematian 60 anggota Polri di jawa Timur sampai Desember lalu, setidaknya bisa menjadi alat ukur. Tentu saja, alat ukur itu jauh dari memadai,” pungkasnya.

Operasi Aman Nusa II

            PPKM Darurat akan diberlakukan mulai besok. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk pemberlakuan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2021. Operasi ini diberlakukan untuk mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat di kawasan Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Telegram bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 itu diteken Kapolri Sigit hari ini.

            Adapun Telegram itu ditujukan kepada Kabaharkam Polri selaku Kaopspus, Kapolda Metro Jaya selaku Kaopsda, Kapolda Banten selaku Kaopsda, Kapolda Jawa Barat selaku Kaopsda, Kapolda Jawa Tengah selaku Kaopsda, Kapolda DIY selaku Kaopsda, Kapolda Jawa Timur selaku Kaopsda, dan Kapolda Bali selaku Kaopsda.

            Sigit menyatakan Operasi Aman Nusa II yang merupakan operasi lanjutan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021. Operasi mulai diberlakukan nanti malam pada pukul 00.00 waktu setempat. “Dengan ini diperintahkan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021, pukul 00.00 waktu setempat, operasi kepolisian terpusat dengan sandi ‘Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 2021’, dinyatakan berlaku,” tulis Sigit dalam salah satu poin.

            Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan ada 7 satgas dalam Operasi Aman Nusa II. Dia menyebut ada satgas deteksi, satgas pengawalan vaksin, hingga satgas humas. “Satgas pertama itu satgas deteksi, kemudian diawaki oleh intelijen. Kemudian ada satgas Binmas yang diawaki oleh Kakobinmas Baharkam Polri, serta satgas ketiga ada kepatuhan prokes dan pengamanan vaksinasi, tentunya nanti dari Dit Korlantas. Dan ada juga nanti satgas berkaitan dengan vaksin, dan kemudian ini dilakukan oleh Kapusdokkes Polri,” papar Argo dalam jumpa pers.

            “Kemudian ada satgas pengamanan, pengawalan vaksin. Ada juga satgas gakkum dan ketujuh adalah satgas humas,” sambungnya. Argo mengatakan penyekatan juga dilakukan dalam operasi ini. Nantinya, setiap akses untuk keluar masuk provinsi bakal disekat. Bahkan penyekatan juga dilakukan di tempat-tempat seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

            “Selain kita mendukung daripada kebijakan pemerintah, kita mendukung penuh nanti dilakukan di salah satu operasi ada penyekatan-penyekatan. Kita melakukan kegiatan selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW, kemudian juga ada jalur-jalur kabupaten maupun kota yang kita lakukan penyekatan dengan adanya sampel random swab antigen,” terang Argo. “Dan juga ada penyekatan di pintu keluar masuk antar kota provinsi, termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area. Dan nanti juga ada penyekatan di stasiun, bandara, pelabuhan oleh satgas COVID-19 dan tentunya ini kita lakukan bersama dengan TNI, pemda,” lanjutnya. 

407 Titik

            Diketahui, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melepas tim operasi Aman Nusa ll ke 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat. Operasi tersebut dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.        Kakorlantas mengatakan Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat merupakan operasi kemanusiaan. Dia meminta personel kepolisian bertindak humanis, tegas dan terukur di titik-titik penyekatan. Istiono juga menjelaskan, kepolisian bakal melakukan upaya-upaya preventif dalam operasi tersebut.

            “Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di halaman gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan. Pos-pos penjagaan itu akan jadi semacam titik pemeriksaan (check point) bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah selama PPKM Darurat. Oleh karena itu, adanya pos-pos penjagaan itu diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa hari terus meningkat, khususnya di sejumlah provinsi Pulau Jawa dan Pulau Bali.            Selain penjagaan di setiap pos-pos penyekatan, personel Polri juga disebar untuk melakukan patroli hingga ke tingkat RT/RW dan perkampungan untuk mencegah kerumunan warga selama PPKM Darurat berlaku. “Kalau masyarakat aktivitasnya dibatasi tentunya berkumpul di titik-titik paling ujung, RT/RW. RT/RW ini harus bisa sentuh. Misalnya harus tetap kita berikan edukasi, menerangkan terus menerus, kita patroli untuk tidak berkerumun, untuk tidak berkumpul,” jelas Istiono.

Manajemen Penjagaan

            Untuk mendukung suksesnya PPKM Darurat, Polri memang mengerahkan seluruh daya dan upayanya. Sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya  menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Hal tersebut diinstruksikan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia dan jajarnya dalam rapat video conference (vicon) terkait implementasi lapangan PPKM Darurat.

            “Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta. Sigit memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya adalah memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.

            “Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen,” ujar mantan Kapolda Banten itu. Untuk pos pemeriksaan, kata Sigit, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP, atau Linmas. Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021.

            “Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap eks Kabareskrim Polri ini. Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja. Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

            “Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas,” kata Sigit. Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, ojek online yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

            Sigit menekankan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan non-esensial. Sehingga diperlukan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.

            Sementara, untuk manajemen penyekatan di Pelabuhan, pihaknya membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri No 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas. Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam, dan mengisi E-HAC.

            “Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes,” kata Sigit. Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan.

            Manajemen serupa juga dilakukan untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.

Lindungi Keselamatan Masyarakat

            Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan bahwa segala hal yang dilakukan pihaknya selama PPKM Darurat untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kendati pihaknya memahami segala kesulitan masyarakat imbas upaya mengendalikan pandemi Covid-19 ini. “Tentunya Polri memegang azas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ [Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi], yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tetinggi sehingga hal-hal yang dilakukan Polri dan intansi lainnya untuk menjaga keselamatan rakyat Indonesia,” ujar Rusdi.

            Pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat soal PPKM Darurat ini. Dengan begitu ia mengharapkan supaya masyarakat bisa patuh akan segala aturan selama PPKM Darurat. “Polri juga melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu yang berkembang di masyarakat dan menyiapkan langkah antisipasi. Isu-isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tentunya menjadi perhatian Polri bagaimana isu itu bisa ditanggulangi,” ujarnya.

Tindak Pelaku yang Ambil Keuntungan

            Begitu pula soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang akan menghambat penanganan pandemi Covid-19. Rusdi tak menampik jika situasi sulit ini juga dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Namun dia menegaskan agar masyarakat jangan coba-coba menggunakan cara licik untuk memanfaatkan situasi ini.

            “Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit ini, karena yakinilah Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak, hanya untuk kepentingan pribadi. Polri akan menindak tegas perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Cukup Patuhi Saja

            Mencermati begitu totalitas Polri dalam menjalankan tugas penyelamatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini, sudah seharusnya kita merespon dengan sikap positif. Cukup patuhi saja, diyakini operasi ini akan berhasil mengurangi dan menekan pandemi yang sudah lebih dari satu tahun melanda Indonesia. Problem komunikasi boleh jadi yang senantiasa menjadi kendala sehingga hampir setiap kebijakan pemerintah soal penanganan pandemi selalu disalahpahami oleh masyarakat.  Kalau sudah begini, memang satu-satunya cara adalah diperlukan konsistensi dan ketegasan aparat keamanan khususnya Polri untuk bertindak.

            Adalah benar bahwa Polri selalu mendasari tindakan dan langkahnya hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kelak tindakannya benar secara hukum dan sulit untuk dibantah. Semua pihak sudah merasa Lelah dan tak sabar lagi dalam menghadapi pandemi ini. Untuk itu sekali cukup patuhi saja arahan pemerintah, Polri, petugas kesehatan, satgas Covid-19 di masing-masing wilayah sehingga kita akan mendapatkan ketenangan mulai dari diri dan keluarga. Yakinlah bahwa pemerintah bersama Polri di garda terdepan, melakukan segala hal yang boleh jadi dirasa ”sangat menyusahkan” bqgi mobilitas warga, tujuannya hanya satu: Keselamatan Masyarakat. (Saf).

Artikel sebelumyaPolisi Awasi Ketat PPKM Darurat dan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Artikel berikutnyaPemerintah Terapkan Perluasan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Apa Maknanya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here