Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat. Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli 2021. Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali. Dengan berlakunya perluasan PPKM Darurat hingga keluar Jawa-Bali, apa dampaknya bagi pemerintah dan rakyat? Perluasan PPKM Darurat mencakup daerah mana saja? Bagaimana peraturannya? Apa saja yang dilakukannya?

Jakarta, 12 Juli 2021-“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021). Adapun 15 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Airlangga Hartarto mengatakan penetapan 15 daerah luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM darurat itu berdasarkan empat parameter. Airlangga menerangkan empat parameter itu adalah berdasarkan level asesmen masuk kategori 4, Ketersediaan Tempat Tidur (Bed of Occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.  Airlangga mengatakan sebelum menentukan 15 daerah tersebut, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4. Kemudian setelah penjaringan lebih lanjut kemudian muncullah 15 daerah tersebut. Meskipun demikian, ia mengatakan sifatnya dinamis. “Kita terus monitor secara harian. Agar tak kesulitan,” kata dia.

Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ada empat tingkatan, dan level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Sebelum memutuskan 15 daerah tersebut, Airlangga mengatakan dari asesmen nasional pemerintah melihat kota/kabupaten yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan.

Per 1 Juli, ada 30 Kabupaten/Kota. Lalu, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan, 8 Juli meningkat lagi 51 daerah. “Kita lihat juga beberapa BOR meningkat,” katanya. BOR yang relatif tinggi ada di Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat. Akhirnya, berdasarkan parameter level asesmen dan BOR–digabung dengan dua parameter lainnya–itulah kemudian pemerintah memutuskan 15 daerah di luar Jawa Bali tersebut untuk menerapkan PPKM Darurat. Airlangga Hartarto menerangkan setelah keputusan tersebut diumumkan, pihaknya pun melakukan sosialisasi baik lewat rapat dengan gubernur, dan bupati/walikota. Untuk pengaturan pembatasan tersebut, sambung Airlangga, akan mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali, “Di mana kegiatan ini nanti diatur dalam instruksi Mendagri yang sesuai.”

Perketat 11 Kegiatan

Selanjutnya Airlangga Hartarto menyampaikan ada 11 kegiatan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota tersebut yang diperketat mulai 12 Juli 2021 yaitu kegiatan perkantoran/ tempat kerja: Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH (Wark From Home). Kedua adalah kegiatan belajar mengajar seperti di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Lalu kegiatan sektor esensial seperti Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat       

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tersebut dibagi menjadi lima kelompok. Pertama, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFO (Work From Office). Kedua, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Ketiga, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kelima, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Selanjutnya kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ Mall hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall seperti pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi, lokasi proyek pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu kegiatan ibadah seperti tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, tempat Ibadah lainnya) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kegiatan di area public seperti di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan seperti kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Begitu pula dengan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Kegatan papat, seminar, pertemuan luring seperti di lokasi rapat/seminar/pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. 

Kegiatan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain sebelas kegiatan tersebut, pemerintah juga mengatur untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Lalu, menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. “Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” kata Airlangga Hartarto. Di sini Airlangga Hartarto juga menegaskan agar bagi seluruh masyarakat tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. 

Akibat Lonjakan Kasus COVID-19

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perluasan PPKM Darurat di beberapa kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali demi mengihindari efek pingpong atas lonjakan kasus COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia. “Misalnya di Pulau Jawa-Bali menurun, di sana (luar Jawa-Bali) juga harus sama-sama menurun, bukan malahan bisa naik,” kata Tito dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021). Tito menuturkan Pemprov serta Pemkab maupun Pemkot perlu juga melakukan komunikasi publikasi kepada masyarakat di daerahnya. Selain itu, memberikan masukan kepada institusi serta asosiasi terdampak, terutama kepada sektor usaha supaya mereka lebih memahami mana jenis usaha esensial atau kritikal dan yang bukan.

Di sisi lain, perlu upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM darurat, terutama mengenai penggunaan masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan setempat. Kemudian merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP (Pasal 212-218), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Perlu dilakukan juga inventarisasi oleh Forkopimda Tingkat II soal mana (sektor usaha) yang termasuk HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/06/2021 esensial dan kritikal.

“Untuk menunjang keberhasilan PPKM Darurat, setiap kepala daerah juga harus segera membuat surat edaran atau Perkada, agar aturan PPKM-nya lebih detil sesuai (karakteristik) wilayah masing-masing. Kepala Daerah pun harus turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakan penerapan prokes, juga sosialisasi, serta berkunjung ke RS,” pungkas dia.

Minta Kepala Daerah Turun Lapangan

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat yang menyasar daerah-daerah di luar Jawa akan dimulai Senin (12/7/2021). Tito meminta para kepala daerah turun langsung ke lapangan untuk memastikan PPKM darurat berjalan maksimal. “Untuk pelaksanaan PPKM darurat ini, dimulai nanti hari Senin sampai dengan tanggal 20 Juli. Tadi sudah dilaksanakan rapat dengan forkopimda, para gubernur, walikota dan forkopimda tingkat I, tingkat II,” ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (9/7/2021).

“Kemudian kita minta agar kepala daerah hadir di lapangan. Ini sesuai dengan arahan bapak presiden. Hadir di lapangan,” lanjutnya. Tito menegaskan, kehadiran kepala daerah penting misalnya pada saat melakukan sosialisasi, dialog dengan asosiasi, serta memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan sektor esensial dan kritikal di daerah masing-masing. Ia menyarankan agar poin-poin aturan PPKM darurat luar Jawa diinventarisasi dan dijelaskan secara rinci. “Sehingga nanti tidak multitafsir aturannya. Perlu juga dilakukan upaya simultan mulai dari sosialisasi dan persuasif terutama memberikan komunikasi publik kepada masyarakatnya masing-masing,” ungkap Tito Karnavian. Selain itu, perlu juga memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak. Misalnya hotel, restoran, kemudian tempat wisata, termasuk juga tempat ibadah. Tito melanjutkan, sambil melakukan sosialisasi, langkah-langkau koersif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan, dan KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa.

“Artinya diproses oleh kepolisian, serahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke pengadilan,” tuturnya. Di samping itu, juga dapat dilakukan acara pemeriksaan singkat sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini diterapkan ketika masyarakat tidak disiplin memakai masker maka sanksinya diatur dengan peraturan daerah atau dengan peraturan kepala daerah. “Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” ungkap Tito Karnavian.  “Tapi memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya yang terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang,” tambahnya. Diberitakan, pemerintah berencana memperluas cakupan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut selama 12-20 Juli 2021. Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu ialah yang mencatatkan nilai asesmen level 4. Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan COVID-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Perketat Syarat Perjalanan

Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang ada dalam dua SE tersebut menyatakan bahwa perjalanan hanya dibolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Pelaku perjalanan kendaraan umum di darat, sungai, danau, penyeberangan dan KRL di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis, untuk dapat melakukan mobilitas.

Adita mengatakan, STRP atau surat tugas atau surat keterangan lain yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dilengkapi dengan stempel cap basah dan/atau tanda tangan elektronik. Ia menyatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli – 20 Juli 2020. Nantinya aturan dapat diperpanjang dengan melihat kondisi perkembangan di lapangan. “Para menteri, gubernur, wali kota, di pusat maupun daerah, dan UPT baik di darat, kereta api maupun operator lainnya diminta untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengawasan,” kata Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021). Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan operator untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen STRP sebelum menggunakan KRL wilayah aglomerasi. “Akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah di stasiun atau di dalam stasiun. Yang pasti, sebelum masuk ke gate in, apakah ini STRP, surat keterangan pemda atau kantor, ini akan dilakukan,” ucap Zulfikri.

Tambah Pos Penyekatan

Polri akan memperketat pos penyekatan dalam upaya penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah pihak akan dikerahkan, salah satunya organisasi masyarakat (ormas) untuk memperkuat pos penyekatan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono penyekatan harus dilakukan secara intensif dengan sasaran pembatasan mobilitas komunitas melalui aktifasi PPKM Mikro. “Lalu, PPKM Mikro secara simultan harus diaktifkan dengan menekankan pendisiplinan warga karena keberhasilan PPKM Mikro akan berdampak positif terhadap PPKM darurat,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, pihaknya akan melibatkan semua lapisan masyarakat sampai ke level Mikro baik ormas, karang taruna, hingga tenaga pengamanan perumahan yang telah memiliki sertifikat vaksin tahap satu dan dua. “Pergerakan masyarakat harus dibatasi mulai lingkup RT-RW hingga Desa,” katanya. Tak hanya itu, dia juga akan mengerahkan petugas guna mengoptimalkan kegiatan patroli terbuka terhadap objek publik di segala sektor baik esensial, non esensial maupun kritikal. “Harus dilakukan untuk memastikan aturan PPKM Darurat berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. Selain itu, Polri juga akan memperbanyak pos penyekatan dan patroli dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah tersebut merupakan cara untuk meningkatkan disiplin warga. “Patroli dan penyekatan akan diperluas sampai ke sampai lingkup RT dan RW,” katanya.

Untuk itu pihaknya menfaatkan pos keamanan keliling (poskamling) untuk lokasi penyekatan dan pemeriksaan sehingga mobilitas warga keluar dan masuk dapat berkurang. “Penyekatan akan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di objek publik,” katanya. Dia juga meminta anggota Polri dan petugas lainnya dengan ketat memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara seksama sebelum memberi izin melewati pos pemeriksaan. “Telah diterbitkan SE (Surat Edaran Menteri Perhubungan, Red.) Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang dan kendaraan ini harus melengkapi STRP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” tegasnya.

Tindak Tegas Pelanggaran

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan bahwa segala hal yang dilakukan pihaknya selama PPKM Darurat untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kendati pihaknya memahami segala kesulitan masyarakat imbas upaya mengendalikan pandemi COVID-19 ini. “Tentunya Polri memegang azas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ [Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi], yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tetinggi sehingga hal-hal yang dilakukan Polri dan intansi lainnya untuk menjaga keselamatan rakyat Indonesia,” ujar Rusdi, Senin (5/7/2021).

“Polri juga melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu yang berkembang di masyarakat dan menyiapkan langkah antisipasi. Isu-isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tentunya menjadi perhatian Polri bagaimana isu itu bisa ditanggulangi,” ujarnya. Begitu pula soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang akan menghambat penanganan pandemi COVID-19. Rusdi tak menampik jika situasi sulit ini juga dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Namun dia menegaskan agar masyarakat jangan coba-coba menggunakan cara licik untuk memanfaatkan situasi ini. “Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit ini, karena yakinilah Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak, hanya untuk kepentingan pribadi. Polri akan menindak tegas perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dampak Perekonomian

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, adanya perluasan PPKM Darurat ini tentu berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha. Tidak bisa dipungkiri juga berbagai indikator ekonomi, misalnya indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada.”Bagi Kadin, saat ini kita dihadapkan pada dua peperangan sekaligus, yakni perang di bidang ekonomi dan perang di bidang kesehatan,” katanya, Senin (12/7/2021).

Dia mengatakan, PPKM Darurat harus dilihat sebagai bagian dari perang melawan pandemi. Untuk memulihkan kondisi ekonomi Indonesia, maka secara bersama-sama semua bisa menang dalam perang tersebut. Karena jika melalui kebijakan perluasan PPKM Darurat tingkat penyebaran COVID-19 bisa ditekan, maka ini bisa menjadi modal yang sangat berharga untuk memulihkan kondisi ekonomi Indonesia. “Perluasan PPKM Darurat ini harus kita lihat sebagai upaya bersama untuk menangani pandemi COVID-19 yang menjadi kunci dari pemulihan ekonomi,” kata dia. Kadin sendiri serta para pelaku usaha sangat mendukung pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan laju pandemi. “Kadin memastikan mendukung dan akan berkolaborasi erat bersama pemerintah untuk menanggulangi pandemi ini,” tandasnya.

Percepat Penyaluran Bansos

Kebijakan perluasan PPKM Darurat selain Pulau Jawa dan Bali yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 itu sebaiknya diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos). Pemerintah memang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM.

Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti. Selanjutnya paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan. Percepatan penyaluran bansos ini juga merupayakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah 2 digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.

Pasca perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa. Akan tetapi, saat ini terdapat 3.614.355 KPM data di Himbara yang belum bisa disalurkan, antara lain: gagal burekol (bua rekening online) karena data anomali dan tidak lengkap. Data anomali itu merupakan data yang telah padan Dukcapil namun tidak bisa dilakukan pembukaan rekening di bank karena beberapa hal, seperti nama yang tidak sesuai format dan sebagainya. Permasalahan seperti inilah yang perlu segera diperbaiki sehingga penyaluran bansos bisa dilakukan dan betul-betul mencapai target. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan saat ini sedang dilakukan sinkronisasi terhadap 163 ribu data tersebut.  

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam penganggaran untuk pemberian bansos BST. Namun demikian, ia meminta kepada Kemensos agar dapat bersurat terkait usulan untuk anggaran perpanjangan alokasi BST bulan Mei-Juni 2021. Sedangkan terkait penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa, pemerintah meminta agar dapat segera dibayarkan kepada 5 juta KPM yang datanya telah ada. Untuk pemenuhan kuota menjadi 8 juta KPM, agar dapat segera dilakukan review ulang penggunaan Dana Desa supaya penduduk yang terkena imbas pandemi bisa mendapatkan bantuan.

Di lain sisi, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan bisa menurunkan angka kasus, angka kematian, dan angka kesakitan yang diakibatkan oleh wabah COVID-19 di Indonesia. Pemerintah pun secara tegas meminta agar penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan, seperti memakai masker sesuai standar, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan tentunya terus meningkatkan imunitas. Ia meyakini dengan gotong-royong dan semangat saling menjaga akan mampu melawan COVID-19. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaPolri dan Satpol PP Sama-Sama Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Apa Bedanya?
Artikel berikutnyaPolri dan TNI Bantu Kebut Serahkan Bansos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here