Pemerintah resmi mengumumkan penerapan pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Kapolri memastikan pihaknya bakal mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Kapolri janji melakukan upaya terbaik membantu penanganan COVID-19. Strategi apa saja yang diterapkan Polri? Apa saja yang dilakukan agar tepat sasaran? Apa sanksinya? Bagaimana dengan strategi instansi lainnya?

Jakarta, 5 Juli 2021 – Lebih lanjut, Kapolri membeberkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan kepolisian untuk membantu penanganan COVID-19. Di antaranya seperti melakukan vaksinasi hingga penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas warga. “Melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi, dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi Presisi dan vaksinasi massal,” imbuh Sigit di Jakarta (1/7/2021) lalu. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi mengatakan akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran COVID-19.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID, seluruh aparat negara TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Setpres, Kamis (1/7).

Bangun 407 Posko dan Penyekatan

Sementara itu, Korlantas Polri telah membangun 407 posko di lokasi pembatasan atau penyekatan pengendalian mobilitas PPKM Darurat di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali. Penetapan ini dimulai dari 3 sampai 21 Juli 2021. “Pengendalian ini berbarengan dengan operasi Aman Nusa II dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat untuk menangani pandemi COVID-19.” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, saat konferensi pers yang disiarkan langsung di youtube BNPB, Jumat (2/7/2021). 

Berikut 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali yaitu DKI Jakarta 60 titik, terdiri dari 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas, dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas, Banten 20 titik, Jawa Barat termasuk Bandung sebanyak 106 titik, Jogja sebanyak 6 titik, Denpasar ada 12 titik, Jawa Timur sebanyak 160 titik, dan Jawa Tengah ada 42 titik. Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa DKI Jakarta dari 60 titik terdapat 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota seperti di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Kota Depok. “Dalam pembatasan mobilitas ini di dalam kota, membangun 4 titik di Bundaran Hotel Indonesia, Senayan, Semanggi, dan TL Harmoni. Tujuan penyekatan ini untuk menghindari kerumunan masyarakat, mengingat daerah tersebut banyak yang berjualan. Penyekatan ini dilakukan sekitar pukul 18.00 sampai pukul 04.00 pagi,” jelasnya. 

Selain itu, ada juga penyekatan tol dalam kota meliputi tol di gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, dan gate Cikunir dari arah Cikampek. Terdapat pula 17 pembatasan mobilitas antar kota di wilayah antara lain, Ringroad Tegal Alur Jakut, Pos Joglo Raya, Jakbar, Pos Kalideres, Jakbar, Perempatan Pasar Jumat, Jaksel, Ciledug Raya Universitas Budi Luhur, Jaksel, Lampiri Kalimalang, Jaktim, Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim, Depan SPBU Cilangkap, Depok. Selanjutnya, Jalan Parung Ciputat, Depok, Batuceper, Tangkot, Jati Uwung, Tangkot, Jalan Sultan Agung Mega Satria, Bekasi Kota, Jalan M Nur Ali, Bekasi Kota, Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten, Tambun, Bekasi Kabupaten, Bintaro, Tangsel, dan Legok, Tangsel. 

Persyaratan penyekatan ini berjalan seperti biasanya, yaitu harus ada kartu vaksin pertama, surat antigen atau PCR. Bila tidak memenuhi syarat, Istiono menegaskan kendaraan akan diputarbalikkan. Kakorlantas Polri menyampaikan, pihaknya akan berupaya maksimal mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang efektif berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Personel Polri akan disebar untuk melakukan patroli hingga ke tingkat RT/RW dan perkampungan untuk mencegah kerumunan warga selama PPKM Darurat berlaku.”Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian. Kemudian kita juga nanti akan lakukan langkah-langkah preventif, patroli sampai RT/RW,” tuturnya di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, personel dari Sabhara dan Polantas tergabung dalam satgas yang memang ditugaskan untuk mengawal keberhasilan PPKM Darurat. Mereka diminta untuk memahami aturan PPKM Darurat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan menjadikannya sebagai pedoman pelaksanaan operasi di lapangan. “Kalau masyarakat aktivitasnya dibatasi tentunya berkumpul di titik-titik paling ujung, RT/RW. RT/RW ini harus bisa sentuh. Misalnya harus tetap kita berikan edukasi, menerangkan terus menerus, kita patroli untuk tidak berkerumun, untuk tidak berkumpul,” jelasnya. Kakorlantas Polri mengakui bahwa tugas Polri dalam upaya memberhasilkan PPKM Darurat di masyarakat sampai ke tingkat RT/RW tidaklah mudah. Sebab itu, kerja sama dengan seluruh pihak sangat diperlukan. “Kita harus bersinergi sama masyarakat, menyadarkan masyarakat,” kakorlantas Polri menandaskan.

Aturan SIM

Selanjutnya, Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021, akan mendapatkan dispensasi. Menurut KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah masa PPKM Darurat selesai.

“Dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu juga bisa diperpanjang sampai 20 Juli 2021,” kata Arief, sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 4 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, Korlantas Polri tidak melakukan perubahan jadwal operasional pelayanan SIM. Hanya saja kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM Keliling akan dibatasi.

“Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” ujar Arief. Bagi layanan SIM di kawasan zona merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar zona merah, kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah normal.

Kekuatan Personel

Untuk mengawal dan menjaga pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 ini, total petugas yang dikerahkan mencapai 50 ribu personel lebih. “Seluruh perkuatan yang akan kita gelar mulai besok itu ada 21 ribu lebih, TNI disiagakan 32 ribu lebih,” kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi virtual, Jumat (2/7/2021). Imam berharap, jumlah tersebut dapat maksimal memenuhi setiap kebutuhan pengamanan dan pelayanan selama hampir 20 hari ke depan saat pelaksanaan PPKM Darurat. “Ini nanti kita 50 ribu ini mudah-mudahan walaupun jumlahnya tidak signifikan tetapi dengan kegiatan-kegiatan terencana, kemudian menyasar 12 sasaran yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat itu, mudah-mudahan bisa efektif dan tepat sasaran,” jelas dia.

Lebih lanjut, Polri menggelar operasi Aman Nusa II dalam upaya penanganan COVID-19. Dari sekitar 7 tujuh Satgas yang dibentuk, Satgas Binmas mendapat perkuatan selama PPKM Darurat nanti. “Kegiatan kita mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritas,” Imam menandaskan. Sedangkan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengecek posko penyekatan PPKM Darurat di Bundaran Waru perbatasan Sidoarjo dan Surabaya, Minggu (4/7/2021). Pengecekan dilakukan untuk memastikan efektivitas penyekatan bagi warga luar yang hendak masuk ke wilayah Surabaya. 

“Kami ingin mengetahui secara langsung PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Di penyekatan ini, bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya bagaimana pelaksanaan Operasi Aman Nusa II dan penerapan PPKM darurat di wilayah Jawa Timur,” kata Arief yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Pusat Operasi Aman Nusa II tersebut.  Arief menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Namum, kata dia, justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. “Bukan penyekatannya, tapi yang utama bagaimana masyarakat sadar kalau nggak perlu nggak usah keluar rumah. Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini. Jadi penyekatan, pembatasan gerak, pembatasan interaksi tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi untuk menjaga mereka jangan sampai terkena COVID-19 pada dirinya sendiri. Karena kalau sudah terkena, bisa menular ke orang lain,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, Arief menyebut kebijakan ini tak akan berjalan baik tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, Arief meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan. “Kemudian untuk kegiatan yang dilakukan baik oleh satgas deteksi, satgas bimas semua sudah berjalan dengan baik.  Kemudian yang paling penting adalah bagaimana menyadarkan masyarakat, patuhi prokes,” pinta Arief. Ia berharap kebijakan PPKM Darurat bisa menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia. Arief juga ingin masyarakat semakin paham bahaya COVID-19. “Yang kita harapkan mereka tahu, mereka sadar bahwa COVID-19 itu mengancam keselamatan jiwa seseorang. Tidak melihat jabatan, tidak melihat status sosial, tidak melihat pangkat, ini yang perlu disadarkan, sudah banyak korban jelas-jelas dikubur, dirawat di RS. Sehingga ayo kita kurangi, kalau tidak perlu nggak usah kelayapan, keluar rumah, bisa beli online beli online,” pesannya. 

Sanksi Pidana

Sementara itu, Polri juga menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. “Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/6/2021).

Kadiv Humas Polri mengatakan pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban. Dia menjelaskan, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/6). Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (2/62021). “Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku,” tambah dia.

Dalam operasi itu, kepolisian akan mulai penyekatan-penyekatan di sejumlah titik yang telah dipersiapkan. Kemudian, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan tes swab antigen secara acak di beberapa sejumlah RT/RW yang memberlakukan PPKM Darurat. “Ada penyekatan di pintu keluar masuk antarkota/provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area,” ujarnya.

Penyekatan juga akan dilakukan di sejumlah fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara dan pelabuhan. Dia mengatakan tindakan tersebut merujuk pada penerbitan Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, sehingga Polri sebagai aparat negara turut akan mendukung kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Polri akan mengerahkan 21 ribu personel selama masa operasi tersebut berlangsung. Sementara, TNI akan menyiapkan 32 ribu pasukan.

Peraturan Untuk Pelaku Usaha

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelaku usaha, restoran, mal serta transportasi umum di Jawa dan Bali harus mematuhi aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penutupan usaha.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tito pada 2 Juli 2021. “Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum ke-10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Inmendagri, Jumat (2/7/2021).

Adapun PPKM darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selama periode ini, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persenWFO dengan protokol kesehatan. Sektor kritikan diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO. Kemudian, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu dengan kapasitas pengunjung 50 persen). Sedangkan, apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya, kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away.  Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara.”Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan,” bunyi Inmendagri.

Selain itu, transportasi umum seperti, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Baik penumpang maupun pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Jasa Marga Bantu Jaga Jalan Tol

Untuk membantu penjagaan di jalan tol alias jalan bebas hambatan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menambah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di jalan tol Jasa Marga Group. Dari sebelumnya, hanya 16 titik pembatasan dan penyekatan total kini bertambah menjadi 29 titik, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

“Berdasarkan situasi terkini, ada 29 titik lokasi penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Minggu (4/7/2021). Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasa Marga Group menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial dan variable message sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik. 

Berikut 29 titik pembatasan tersebut adalah Tol Dalam Kota Arah Cawang: 1.1. Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan), Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total), Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total), Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total), Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan) Arah Tomang: Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan), dan Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total), Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total), dan Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan).

Berikutnya adalah wilayah Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan) muai dari Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur), GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja), GT Kopo (Akses Keluar Kopo), GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha), GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu), dan Padalarang Timur (Akses Masuk Padalarang Timur)  

Lalu wilayah Tol Jagorawi (Pemeriksaan Kendaraan) yaitu Akses Keluar Ciawi (Traffic Light Gadog) secara situasional. Selanjutnya wilayah Tol Semarang-Solo (Pemeriksaan Kendaraan) adalah Akses Keluar Tirto Agung. Untuk wilayah Tol Semarang ABC Arah Semarang Kota yaitu Exit Gayamsari (Penyekatan Total), Exit Tembalang (Penyekatan Total), Exit Jatingaleh 1 (Buka-Tutup Situasional, Pemeriksaan Kendaraan), Exit Jatingaleh 2 (Buka-Tutup Situasional), Exit Krapyak (Penyekatan Total), Exit Srondol (Penyekatan Total), dan Exit Johar (Kaligawe) (Penyekatan Total). Sedangkan wilayah Tol Solo-Ngawi (Pemeriksaan Kendaraan) mulai dari KM 578+800A, sebelum keluar GT Ngawi. Untuk Tol Pandaan-Malang (Pemeriksaan Kendaraan) mulai dari Exit GT Singosari, Exit GT Lawang, Exit GT Pakis, dan Exit GT Malang.

Berikutnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di rest area atau tempat istirahat. Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari, mengatakan seluruh rest area untuk memperketat protokol kesehatan. “Salah satunya, dengan mewajibkan pelayanan secara take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah,” ujar Tita Paulina Purbasari, Minggu (4/7/2021). Dia menambahkan, terdapat penyesuaian aturan sarana ibadah di tempat istirahat. “Pada prinsipnya, penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus COVID-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu,” tuturnya. Hal ini, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR Nomor 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 07.02-Pt/109. “Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Penerapan protokol kesehatan di tempat istirahat seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50%, membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, mengatur dan membuat tanda jarak antarpengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas. “Sebagai tindakan preventif, kami melakukan penyemprotan cairan desinfektan secara berkala dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar COVID-19 agar mendapat penanganan medis,” ungkapnya. Rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh. Hal ini, mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap beroperasi 100%.  

Semua Elemen Wajib Sukseskan PPKM Darurat

Pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jadan Bali mulai diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai sore ini pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021. Apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi. Ingat tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas bahwa mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur.

Kondisi bangsa ini tidak sedang baik-baik saja. Angka terkonfirmasi positif hari ini tercatat 27.913 dengan 493 kematian, sebanyak 13.282 orang dinyatakan sembuh. Namun angka kasus aktif masih di 281.677 pasien. Tentu, kondisi ini memerlukan tindakan luar biasa. Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.  Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri No.15 Tahun 2021. Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemic COVID-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Pemerintah Pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi. TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi.

Jika aparat daerah yang melanggar. Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12 – 218. PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat. Untuk masyarakat sebaiknya mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.

Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengunjungi beberapa sentra vaksinasi dan menyampaikan agar memaksimalkan jumlah suntikan vaksin tiap harinya. Pemerintah juga segera menjalin kerja sama dengan platform ticketing digital atau platform online lainnya yang akan memudahkan akses vaksin untuk masyarakat dan mempercepat kinerja berbagai sentra vaksinasi. Pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan. Lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.

Masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili. Vaksinasi ditambah prokes ketat dan testing masif dengan sasaran tepat akan menurunkan penularan dan membuka peluang COVID-19 dikendalikan agar aktivitas masyarakat dapat dibuka kembali. Harga Eceran Obat Daftar harga eceran tertinggi obat COVID-19 yang dikeluarkan Menkes Budi G. Sadikin.

Sementara itu, dalam konteks treatment atau terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marvest Luhut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto sudah melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID -19. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain. Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia. Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Perubahan ketentuan syarat testing dalam perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat Lebih lanjut, dia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa COVID-19.

Secara umum SE tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen. Adapun Surat Edaran Dirjen Angkutan Darat/Angkutan Udara/dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan juga menerangkan lebih lanjut langkah teknis pengaturan perjalanan orang dari, ke, serta di Jawa dan Bali. Pemerintah sadar pemberlakuan PPKM Darurat akan berdampak kepada aktivitas ekonomi masyarakat. Karenanya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial seperti perpanjangan Bantuan Sosial Tunai; stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan; percepatan penyaluran BLT Desa; dan percepatan penyaluran PKH triwulan iii pada awal Juli 2021; percepatan penyaluran Kartu Sembako; penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru; melanjutkan program pra kerja; dan insentif usaha.

Protokol pelaku perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat Jodi juga memastikan, suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja dengan tepat. Pemerintah menegaskan pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sedangkan supermarket, restoran, dan apotek di dalam mal boleh beroperasi saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Untuk masyarakat diwajibkan taat protokol kesehatan, tetap di rumah, dan selalu pakai masker di manapun berada. Selain peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat hukum dan personel TNI Polri, prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas dalam masa PPKM darurat ini juga mencakup peran masyarakat. Peran seorang ayah, ibu, kakak, adik, saudara, keluarga, teman, sahabat, tetangga, dan kolega untuk memastikan situasi darurat ini diakhiri. Hampir tidak ada satupun dari anggota masyarakat yang tidak kehilangan sanak famili, kenalan, atau kolega dalam beberapa pekan terakhir ini. Minimal berita pada linimasa media sosial bertaburan berita duka. Situasi ini tidak bisa diteruskan dan harus diakhiri. Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaSerbuan Vaksinasi Kepada Pelaku Usaha Pariwisata Provinsi Kalbar
Artikel berikutnyaPPKM Darurat Dimulai, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Siap Diterapkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here