Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk melawan cyberbullying. Misalnya laporkan dulu ke pihak media sosial yang bersangkutan karena umumnya mereka memiliki mekanisme pelaporan, dan bila terbukti pelakunya dapat di suspend. Bila usaha-usaha ini tidak berhasil,  laporkan kepada polisi. Kasus cyberbullying yang bisa dilaporkan di Indonesia minimal harus memiliki dua alat bukti dan disertai saksi ahli. Bukti itu bisa berupa screeshoot atau tangkapan layar yang membuktikan kekerasan di media sosial sebagai barang bukti.Pengaduan korban cyberbullying juga dapat dilakukan melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Kementerian Komunikasi dan Informatika (lapor.go.id) Selain melapor kepada polisi dan ke platform sosial media atau layanan online di atas,  tidak kalah penting pentingnya kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat.

Jakarta, 16 Maret 2021. Bila Anda sedang membaca artikel ini, ada ribuan bahkan lebih anak di bawah usia 18 tahun di seluruh dunia yang sedang dilanda cyberbullying atau perundungan secara online. Apa saja yang masuk kategori cyberbullying? Di antaranya ujaran kebencian lewat pesan, email, foto atau video. Kadang seseorang berpura-pura menjadi orang lain untuk mempermalukan pihak lain, atau melakukan penyebaran gosip yang isinya menjengkelkan lewat chat atau akun palsu yang kesemuanya bisa masuk dalam kategori kejahatan siber. Menurut laporan, di Australia, 90 persen anak Australia diketahui mempunyai pengalaman buruk ketika sedang beronline. Satu dari lima  anak  itu melaporkan cyberbullying itu. Hampir 55 persen korbannya membutuhkan pertolongan orangtua  dan berdampak serius pada kejiwaan mereka.

            Kowalski, dalam buku Cyberbullying: Bullying in the Digital Age (2012) menyatakan efek dari cyberbullying tidak jauh berbeda dengan bullying secara langsung. Yaitu menurunnya kepercayaan diri secara drastis, depresi, marah, memengaruhi mood dan hubungan pertemanan, memengaruhi prestasi sekolah, dan dalam kasus tertentu menimbulkan keinginan bunuh diri. Menurut catatan Polda Metro Jaya, paling tidak ada 25 laporan kasus cyberbullying diterima setiap hari di Indonesia. Modus biasanya individu menghina individu dan kasusnya variatif sekali. Laporan paling banyak diterima adalah kasus pencemaran nama baik. Pelakunya cenderung personal, tunggal, antara satu pelaku dan satu korban yang dituju.,” Jelas Kepala Unit V Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol Yani Ismanto.

            Data yang dilaporkan itu tampaknya tidak sesuai dengan angka cyberbullying sesungguhnya.  Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna Internet di Indonesia pada  2018 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terhadap 5.900 pengguna internet Indonesia mencatat ada 49% pengguna internet di Indonesia pernah dirundung atau di-bully. Perundungan terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari diejek hingga dilecehkan di media sosial. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam kurun waktu 9 tahun (2011-2019), bullying  pada kelompok anak baik di instansi pendidikan maupun sosial media, mencapai 2.473 laporan dan jumlah terus meningkat. Sayangnya tidak semua korban termasuk orang tua mereka yang melaporkan karena tidak tahu bagaimana menyikapinya, menghentikannya dan  kemana harus mencari pertolongan.

            Kasus-kasus Cyberbullying atau perundungan juga dilaporkan meningkat dalam  masa pandemi Covid-19. ‘New Normal’ mengakibatkan penggunaan internet dan pemanfaatan media sosial makin meningkat termasuk di Indonesia. Data Out of the Shadow Report juga menyebutkan Indonesia termasuk negara yang makin aman bagi anak untuk berjejaring di media sosial. Berbagai bentuk cyberbullying seperti pertengkaran, kekerasan, penghinaan, penggunaan data orang lain, penyebaran konten pribadi atau revenger porn dan kekerasan seksual secara online semakin sering terjadi. Bukti-bukti itu tmapak pada konten unggahan, kolom komentar atau situs tertentu berbagai media sosial.

Laporkan polisi

            “Bila ditimpa berkali-kali, korban Cyberbullying dapat mengalami persoalan psikis”, kata Agita Pasaribu, aktivis anti cyberbullying  dalam acara Webinar memperingati hari Anak Nasional Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (7/7/2020). Bila terjadi disaranka  korban  harus melaporkannya paling tidak kepada kerabat agar tidak terbebani secara psikis. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk melawan cyberbullying. Laporkan dulu hal itu ke pihak media sosial karena mereka umumnya memiliki mekanisme pelaporan dan bila pelakunya terbukti dapat di suspend. Bila usaha-usaha ini tidak berhasil harus  dilaporkan kepada polisi.

            Bila korbannya anak, persoalan menjadi lebih sulit. Selain itu, banyak sekali orangtua yang tidak tahu kasus yang menimpa anak-anaknya. Menurut Agita Pasaribu, kasus cyberbullying yang bisa dilaporkan di Indonesia minimal harus punya dua alat bukti disertai saksi ahli. Bukti bisa berupa screeshoot atau tangkapan layar yang memperlihatkan kekerasan di media sosial tersebut. Pihak tindak Pidana Siber Mabes Polri kini sudah semakin memahami persoalan dari cyberbullying di Indonesia yang kompleks itu  Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan KPAI terkait tren kasus anak di dunia siber yang tidak saja telah meningkat namun makin beragam. Selain persoalan Cyber bully yang dibahas di sini, diketahui ada banyak masalah lain menyangkut anak seperti grooming, sexting, sextortion, radikalisme anak, prostitusi online, kekerasan seksual online video streaming dan masih banyak lagi. Pihak kepolisian sepakat untuk berkomitmen dalam upaya menguatkan sinergi peningkatan perlindungan anak di dunia siber.

            Undang-undang tentang cyberbullying  pun kini sudah ada. Instrumen sebagai bentuk kejahatan internet juga sudah diakui. Ketika dilaporkan kepada pihak kepolisian, bisanya mediasi secara kekeluargaan dilakukan sebagai langkah pertama, yakni dalam semangat kebijakan restorasi justice sebelum dibawa masuk ke ranah pidana. Pengaduan korban cyberbullying, juga dapat dilakukan melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Kementerian Komunikasi dan Informatika (lapor.go.id)

            Selain kepada polisi sesudah ke platform sosial media yang bersangkutan, tidak kalah penting upaya kita membantu memberikan edukasi kepada masyarakat.

Tips-tips Untuk Orangtua

Menjaga keamanan akun media sosial sudah menjadi tanggungjawab setiap individu. Seringkali cyberbullying terjadi karena seseorang mengumbar info privasi yang lengkap, tidak saja data diri sendiri, tapi juga menyangkut data teman, keluarga dan orang lain. Dihimbau agar orangtua selalu meningkatkan komunikasi dengan anak dan memberi pengertian mengenai konsep ‘aman; ketika anak sedang beronline. Orangtua yang mengizinkan anaknya menggunakan sosial media harusnya wajib melek teknologi sehingga dapat mengawasi pertemanan anak mereka di jejaring sosial media. Bila tidak, peran mereka sebagai pelindung anak dan keluarganya gagal dan malahan berpotensi menjerumuskan anak berinternet secara tidak aman.

Belajar dari negara lain

            Di banyak negara maju, sudah ada sistem yang terpadu dan lebih efisien memerangi terjadinya cyberbullying di kalangan warganya, terutama melindungi anak. Orangtua di Australia misalnya, selalu diingatkan oleh pemerintahn bahwa anak yang terkena cyberbullyin biasanya malas melapor karena takut keadaan menjadi lebih buruk. Pemerintah karenanya menyediakan petunjuk kepada orangtua untuk dapat mengenali tanda-tanda perubahan perilaku anak sedini mungkin. Pihak sekolah dan guru juga dianggap memegang peran penting memproteksi dan membekali anak didik mereka dengan kemampuan penggunaan internet yang aman dan kemampuan menghadapi persoalan kejahatan siber termasuk Cyberbullying. Isu ini juga dimasukkan dalam kurikulum sekolah, dan strategi-strategi nya disusun agar anak terbuka dan bersedia melaporkan kasus-kasus mereka dengan cara damai sedapatnya.

            Pendekatan sibernetika edukasi juga sudah banyak digunakan, seperti membuat tayangan video youtube, games dan film-film pendek agar pesan cyberbullying di kalangan anak dapat dengan mudah dicerna sekaligus menghibur. Pemerintah dengan jelas amemberikan informasi mengenai langkah-langkah bila ingin melaporkan kasus. Bahkan si anaknya sendiri dapat melaporkan kepada yang berwajib dan dijaga kerahasiaan. Mereka akan diberikan petunjuk langkah-langkah  menyikapinya. Terakhir, suatu ‘help line yang sarat dengan informasi penting namun mudah dimengerti juga disediakan selama 24 jam seminggu penuh sehingga setiap anak yang baru terkena serangan cyberbullying dapat segera melaporkan dan ditindaklanjuti. (Isk – dari berbagai sumber),

Artikel sebelumyaMUI: Hakekok Balatasutak Aliran Sesat Menurut Pandangan Islam
Artikel berikutnyaMenyasar Kelompok Milenial Guna Perbaikan Literasi Digital di Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here