Jakarta –
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan bahwa izin investasi miras sudah ada di Indonesia sejak 1931, alias sebelum negara ini merdeka.
Hal itu menanggapi polemik yang muncul setelah pemerintah membuka keran investasi pada bidang usaha minuman beralkohol atau minuman keras, hingga akhirnya dibatalkan sebelum sempat diberlakukan.
“Dapat kami sampaikan khususnya minuman alkohol, sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).
Izin investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga setelah merdeka, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi. Bahkan sudah ada 109 izin yang diterbitkan.
“Sudah ada izin yang keluar kurang lebih sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi. Ini tidak lain tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir,” jelasnya.
Setelah mendengarkan masukan berbagai kelompok masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut izin investasi miras.
Kebijakan investasi miras termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya di lampiran III butir 31, 32, dan 33.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).
Lihat juga Video: Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi
(toy/zlf)