Jakarta

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pembangunan industri miras sudah ada di Indonesia sejak 1931, alias sebelum negara ini merdeka.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (3/3/2021), memang tercatat sejak 1931 sudah ada pembangunan pabrik miras atau minuman beralkohol di Jakarta, yang kala itu masih bernama Batavia.

Dikutip dari H. Akihary dalam buku Ir. F.J.L. Ghijsels, Architect in Indonesia (1910-1929), perusahaan bir tersebut bernama Archipel Brewery Company NV, yang kemudian berubah nama menjadi PT Delta Djakarta.

Archipel Brewery Company NV didirikan pada 8 Juni 1931 di lokasi yang dianggap cocok untuk pembuatan bir, yaitu di Amanusgracht, sekarang namanya menjadi jalan Bandengan Selatan.

Sebelum pembangunan dimulai, Biro AIA diminta memberikan desain proyek tersebut. Rencana tersebut dibuat pada paruh kedua tahun 1931. Kemudian, konstruksi dimulai pada tahun 1932. Pada 8 April 1933, botol pertama diproduksi.

Melansir situs web Delta Djakarta, Archipel Brewery Company NV atau dalam bahasa Belanda adalah Archipel Brouwerij, awalnya adalah pabrik bir milik Jerman. Perusahaan kemudian dibeli oleh sebuah perusahaan Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Perusahaan mengadopsi namanya saat ini, PT Delta Djakarta Tbk pada tahun 1970. Lalu, pada tahun 1984, PT Delta menjadi salah satu perusahaan Indonesia pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia.

Pada 1990-an, San Miguel Corporation melalui San Miguel Malaysia (L) Pte. Ltd. mengakuisisi saham pengendali di perusahaan.

Saat ini, PT Delta Djakarta memproduksi bir Pilsner dan Stout dengan merek Anker Bir, Anker Stout, Anker Lychee, Carlsberg, San Miguel Pale Pilsen, San Mig Light, San Miguel Cerveza Negra, Kuda Putih dan Batavia.

Pemerintah sebelumnya membuat polemik karena membuka keran investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Banyak pihak menentang kebijakan pemerintah tersebut yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Setelah didesak sejumlah pihak, Jokowi langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras, tepatnya pada lampiran III butir 31, 32, dan 33. Padahal aturan tersebut baru ditetapkan.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).

Tonton Video: Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi

[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Artikel sebelumyaPelajaran dari Pencabutan Perpres Investasi Miras
Artikel berikutnyaBahlil: Izin Bisnis Miras di RI Sudah Ada Sejak 1931

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here