Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar dua sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (23/03/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa perkara kerumunan HRS meminta hakim agar persidangan dirinya dilakukan secara offline atau dihadirkan langsung dalam ruang persidangan PN Jaktim. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sudah menerima kiriman berkas eksepsi atau nota keberatan dari HRS atas dakwaannya.

Kemudian majelis hakim Suparman menanyakan kepada terdakwa HRS yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri terkait apakah membacakan langsung berkas nota keberatannya.

“Jadi ini adalah nota keberatan ini adalah nota keberatan. Apakah habib siap untuk membacakan keberatannya?,”tanya majelis hakim ke HRS dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/03/2021).

Merespons itu Habib Rizieq pun menyatakan kembali keinginannya hadir di dalam ruang persidangan langsung di PN Jakarta Timur. Ia memilih untuk membacakan nota keberatannya secara langsung dalam ruang persidangan.

“Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip, saya semula saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini dibacakan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih majelis hakim,” ungkap HRS.

Mendengar pernyataan Rizieq, jaksa penuntut umum kemudian memberikan tanggapannya. Jaksa tetap meminta majelis hakim menggelar persidangan secara online sesuai Peraturan MA nomor 4 Tahun 2020.

“Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini offline (salah) online terimakasih,” ujar jaksa.

Senada dengan HRS, tim kuasa hukumnya juga enggan membacakan eksepsi yang diminta oleh hakim, mereka tetap kekeh untuk dihadirkan di ruang pengadilan negeri Jaktim.

“Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijaklah untuk hari ini,” ucap Munarman di persindangan.

Terakhir, pantauan Hidayatullah.com HRS dan pengacaranya masih enggan untuk membacakan nota keberatan, Hakim pun akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan (isoma). Sidang bakal dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB. “Sidang sidang diskors sampai jam 1 (siang),” kata hakim.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaPlus Minus Pemolisian Masyarakat Digital (E-Polmas) dan Penegakan Hukum Cyber Crime
Artikel berikutnyaPN Jaktim Kembali Gelar Sidang HRS dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here