Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang dua perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (23/03/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan

“[Agenda persidangan] masih memberikan kesempatan kepada terdakwa [Habib Rizieq] apabila ada mengajukan eksepsi,” kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, melalui pesan tertulis, Senin (22/03/2021).

Persidangan lanjutan juga direncanakan berlangsung untuk kasus yang menjerat eks Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis dkk dan kasus terkait tes swab dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha. “Jadi, besok [hari ini] sidang 4 berkas. Dua lagi hari Jumat,” tandas Alex.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan eksepsi. “Sudah, mulainya pukul 09.00 WIB besok,” ujar Aziz Senin kemarin.

PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Terakhir, Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaHRS dan Pengacaranya Enggan Bacakan Eksepsi di Sidang Online, Minta Dihadirkan Langsung
Artikel berikutnyaPBNU Tidak Terima Rencana Pemerintah Impor Beras

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here