Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan adanya eksodus warga India ke Indonesia setelah ledakan kasus COVID-19 di negara tersebut. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo, meminta Dirjen Keimigrasian dan Kementerian Luar Negeri bertindak cepat. Bisakah gelombang kedatangan ini dicegah ?

Jakarta – (23/04/2021) Doni menyebut pemerintah hingga saat ini masih melarang warga negara asing masuk ke tanah air. Kecuali bagi yang memiliki surat izin khusus karena bekerja di Indonesia. “Ini informasi penting bagaimana bisa masuk sementara kita masih melarang, kecuali punya Kitas, selain itu tidak boleh,” kata Doni di rapat percepatan penanganan COVID-19 di Gedung Daerah Riau, Kamis (22/4/2021). Doni menyebut Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi harus bertindak cepat. Ia juga menekankan agar jangan sampai terjadinya eksodus besar-besaran warga India ke Indonesia karena dinilai ada kelonggaran. “Jangan sampai membiarkan WNA masuk sedangkan di satu sisi ada larangan mudik,  jangan ada WNA yang difasilitasi masuk,” tegas Doni.

            Sebelumnya, dalam rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar dan anggota Forkopimda itu, Kementerian Kesehatan menyebut dalam beberapa hari terakhir banyak warga India datang ke Indonesia. Mereka masuk via udara di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, dr Benget Saragih, menyebut WNA masuk itu sudah dikarantina. Salah satu hotel menjadi lokasi karantina dan para WNA dipantau ketat. “Kami sudah memperketat pemantauan karena ada informasi eksodus dari India, untuk Soekarno-Hatta kami sudah mengawasi, ada hotel tempat karantina,” kata Bengat. Lebih lanjut ia menyatakan eksodus ini berkaitan erat dengan situasi terkini di India. Negara tersebut dalam beberapa hari terjadi ledakan kasus COVID-19 dan angka kematian sangat tinggi. Menurut Benget, daerah Samarinda juga menjadi sasaran eksodus warga India. Bahkan pihaknya sudah menemukan ada warga India yang terkonfirmasi setelah diperiksa Kemenkes.

“Ini sudah dibahas dengan pimpinan dan dilakukan pengetatan, kita mau tahu apakah ada varian baru,” katanya.

Benget menyebut warga India yang masuk ke Indonesia menggunakan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas serta memakai visa. “Ini menjadi tugas baru dari Imigrasi,” sebut Benget. Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebut Indonesia kedatangan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4) malam. Benget mengaku cukup khawatir akan kedatangan 135 WNA India itu, sebab diketahui India tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda. “Mungkin bukan eksodus, tapi banyak WNA India 135 orang masuk ke Indonesia semalam. Mereka punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan naik pesawat carter,” kata Benget melalui pesan singkat.

Benget mengatakan, ratusan WNA itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab menjadi salah satu kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, Benget memastikan Kemenkes akan terus mengawasi perkembangan kondisi mereka yang saat ini menjalani karantina lima hari di ibu kota. Ia menyebut 135 WNA India itu baru menjalani PCR ulang pertama pada hari ini. “Sebenarnya boleh masuk Indonesia, hanya India sekarang kasus varian baru sangat tinggi,” kata dia. Sementara bila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya. “Mereka membawa hasil PCR valid dari India, sekarang mereka dikarantina 5 x 24 jam di beberapa hotel di Jakarta dan dilakukan swab PCR dua kali,” jelasnya. Sementara itu Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengaku belum menerima informasi perihal kedatangan ratusan WNA India tersebut.

“Belum ada info,” ujarnya melalui keterangan tertulis. Kadispen AU Marsma Indan Gilang juga memastikan tak ada pesawat charter dari India yang masuk melalui Bandara Udara Halim Perdanakusuma. Sebelumnya dikabarkan ratusan warga India itu masuk melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma. “Sudah saya cek, tidak ada pesawat asal India. Jadi informasi masuk melalui halim itu tidak benar,” kata Indan melalui sambungan telepon.Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah juga mengatakan bahwa ketentuan untuk orang asing masuk ke Indonesia belum berubah. “Kalau tidak salah ketentuan untuk orang asing masuk Indonesia belum berubah, tidak boleh masuk terkecuali kategori tertentu, seperti diplomat dan pemegang KITAS. Izin keimigrasian untuk bisa masuk juga dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat,” terang Teuku Faizasyah.

Situasi pandemi COVID-19 di India

            Pemerintah India pada Kamis (22/4) ini melaporkan lebih dari 300.000 kasus infeksi virus Corona dalam 24 jam terakhir. Ini merupakan angka harian tertinggi di dunia, sedangkan kematian terkait COVID-19 juga melonjak mencapai rekor. Menurut data Kementerian Kesehatan India, tercatat 314.835 kasus infeksi Corona dalam waktu 24 jam terakhir. Angka harian ini melampaui jumlah kasus harian tertinggi sebelumnya di dunia sebanyak 297.430 kasus, yang tercatat di Amerika Serikat pada Januari lalu. Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (22/4/2021), Kementerian Kesehatan India menyatakan total kasus infeksi Corona di India sekarang mencapai 15,93 juta kasus, sedangkan jumlah kematian bertambah 2.104 menjadi total 184.657 kematian. Disebutkan bahwa 22 pasien COVID-19 di sebuah rumah sakit di India meninggal pada Rabu (21/4) ketika pasokan oksigen ke ventilator mereka terganggu karena kebocoran.

            Tragedi itu terjadi di saat India berjuang melawan kekurangan pasokan medis yang parah selama gelombang kedua infeksi virus Corona yang ganas. Rumah sakit di ibu kota India, New Delhi, bahkan nyaris kehabisan pasokan oksigen karena infeksi terus meningkat di negara berpenduduk 1,3 miliar jiwa itu. Perdana Menteri Narendra Modi tak memungkiri gelombang kedua Corona yang melanda negara itu seperti badai. “Situasi terkendali hingga beberapa minggu yang lalu, dan kemudian gelombang kedua (virus Corona) datang seperti badai,” kata Modi.        Dalam beberapa minggu terakhir memang berlangsung kegiatan yang memunculkan kerumunan di India. Salah satu kegiatannya adalah festival keagamaan Kumbh Mela, yang dihadiri jutaan orang. Bahkan, tidak hanya kegiatan keagamaan yang digelar. Kampanye politik, pernikahan mewah, dan pertandingan kriket juga digelar, yang kemudian memunculkan kerumunan orang.

Kritik PKS soal Eksodus

            Sepertinya ada hubungan sebab akibat antara merebaknya gelombang kedua Covid 19 dengan banyaknya warga negara India yang datang ke Indonesia. Jelas ini sangat mencemaskan kalau jumlah yang datang ke Indonesia besar dan bergelombang. Padahal di dalam negeri sendiri sedang berjuang melawan pandemi ini dengan kebijakan pelarangan mudik. Maka kritik pun pantas dilayangkan. PKS misalnya, mengkritik bisa masuknya WN India ke Indonesia di tengah adanya pelarangan mudik bagi warga di Tanah Air. “Dengan pemerintah mengambil kebijakan mengurangi mobilitas WNI melalui pelarangan mudik, mestinya itu juga disertai kebijakan pengurangan WNA masuk Indonesia,” kata Ketua DPP PKS, Sukamta kepada wartawan. Sukamta mengakui memang ada keinginan pemerintah Indonesia untuk mengurangi pergerakan warga agar COVID-19 dapat dikendalikan. Namun, Sukamta menyoroti pembatasan bagi WNA yang masuk ke Indonesia.

            “Intinya kan pemerintah ingin menegakkan prosedur dengan mengurangi mobilitas supaya penyebaran COVID-19 segera bisa ditekan. Pembatasan WNA yang bersifat sementara mestinya juga dilakukan dan itu sifatnya segera,” ujar anggota Komisi I DPR RI ini. Menurut Sukamta, masuknya WN India ramai-ramai bisa berdampak buruk ke kebijakan pelarangan mudik. Sebab, kata Sukamta, bisa saja muncul kesan pengawasan WNA longgar sementara warga di dalam negeri diketatkan. “Jangan sampai ada kesan WNI diketati tapi WNA dilonggarkan. Kalau muncul persepsi begitu, akan kontra produktif. Bisa mengancam kebijakan pelarangan mudik,” imbuhnya.

Surga Bagi Imigran

            Indonesia menjadi ‘surga’ bagi tempat transit imigran gelap. Bagaimana caranya supaya negeri ini tidak lagi menjadi tempat favorit untuk kaum imigran tersebut? Guru Besar Hukum UI Prof Hikmahanto Juwana memberikan sejumlah langkah yang harus diambil pemerintah. Dan semua pihak harus berperan serta, termasuk negara-negara sahabat. “Pemerintah tentu harus memperketat warga negara asing untuk masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Di sini Ditjen Imigrasi mempunyai peran yang sangat penting,” terang Hikmahanto. Caranya, patroli di wilayah laut harus lebih diintensifkan dengan menambah kapal-kapal yang dimiliki oleh TNI-AL dan Polisi Air. Selain itu, melalui perwakilan-perwakilannya, pemerintah juga harus lebih sering mensosialisasikan ke negara asal imigran gelap, Indonesia tak segan untuk menjatuhkan sanksi yang berat.  

            “Pemerintah juga bisa meminta perwakilan negara dari asal imigran gelap di Indonesia untuk turut bertanggung jawab ketika terjadi musibah,” lanjut Hikmahanto. Pemerintah juga bisa meminta perhatian pemerintah Australia dan Malaysia untuk turut membantu Indonesia menghadapi masalah imigran gelap. Australia harus dapat berkontribusi secara finansial terhadap biaya yang dibutuhkan dalam mengurus para imigran gelap. “Sementara kepada Malaysia, pemerintah dapat meminta Malaysia untuk meninjau kebijakannya memberi bebas visa bagi warga dari negara asal imigran gelap. Kebijakan ini memungkinkan para imigran gelap utk masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di darat maupun laut,” bebernya.

Peran Polri

            Semakin terbuka lebarnya jalur lalu lintas antar negara pada era globalisasi ini menyebabkan meningkatnya pula mobilitas barang dan manusia antarnegara. Dalam memenuhi kebutuhannya, secara tidak langsung negara membuka lebar pintu masuk dan akses ke dalam ruang lingkup batasan negara. Masing-masing individu juga dengan mudah melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain dengan berbagai kepentingan. Dengan fenomena ini, berbagai usaha dilakukan untuk tetap menjaga keamanan dan stabilitas negara, seperti menetapkan peraturan-peraturan tentang keimigrasian, walau masih banyak terdapat lubang-lubang hitam yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara ilegal demi kepentingan pribadi.

            Menurut Satjipto Rahardjo, selain penetapan dan pembuatan peraturan-peraturan tersebut Negara juga harus memperhatikan organisasi yang dituntut untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum berdasarkan suatu tingkat otonomi tertentu. Otonomi tersebut dibutuhkan untuk dapat mengelola sumber daya yang tersedia dalam rangka mencapai tujuan hukum tersebut, sumber daya tersebut berupa sumber daya manusia, sumber daya fisik seperti perlengkapan, sumber daya keuangan, dan sumber daya yang diubutuhkan untuk menggerakkan organisasi tersebut dalam mencapai

tujuannya.

            Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 Tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdapat wewenang-wewenang Kepolisian Negara dalam penyelidikan suatu perkara. Wewenang yang sifatnya umum tidak terdapat didalamnya, dan dalam kata-kata secara logis dapat dipastikan bahwa dimana ada penugasan haruslah ada wewenang-wewenang yang menyertainya.

            Wewenang yang diberikan kepada polri umumnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : Pertama, wewenang umum yang mendasarkan tindakan yang dilakukan polisi dengan asas Legalitas dan Plichmatigheid yang sebagian besar bersifat preventif dan yang kedua adalah wewenang khusus sebagai wewenang untuk melaksanakan tugas sebagai alat Negara penegak hukum khusunya untuk kepentingan penyelidikan, dimana sebagian besar bersifat represif. Hal yang dapat dilakukan oleh petugas kepolisian berdasarkan wewenang yang dimilikinya tersebut adalah untuk memberantas atau setidaknya mengurangi kegiatan terhadap

tindak pidana dapat dilakukan dengan mempersempit ruang gerak para pelaku mengingat polisi

merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.

            Berkenaan dengan adanya warga negara India yang masuk ke Indonesia, tentu polisi sudah punya dasar hukum yang kuat untuk antisipasi maupun penindakan apabila memang terbukti ada pelanggaran hukum dari para imigran tersebut. Sejauh sudah memiliki KITAS atau izin tinggal untuk bekerja, tentu kedatangan WN India tidak bisa disalahkan, karena pihak imigrasi di Bandara pun sudah menetapkan kebijakan protokol kesehatan yang ketat dan karantina di hotel-hotel terdekat. Belum terjadi peristiwa pidana atau indikasi pelanggaran kedatangan warga negara india tersebut. Polisi pun tidak bisa bertidak keras terhadap mereka. Namun dengan adanya kerjasama yang baik antar instansi kesehatan, imigrasi dan kepolisian, maka dapat dipastikan tidak terjadi gelombang masuknya warga negara India, bahkan negara manapun ke Indonesia, karena adanya pembatasan dalam pencegahan pandemi Covid19. (Saf)

Artikel sebelumyaAnwar Abbas: Joseph Paul Zang Yakin tak Ditangkap Karena Kapolri Kristen
Artikel berikutnyaKasus Penistaan Agama, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here