Hidayatullah.com — Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan HRS, hari ini, Kamis (06/05/2021) akan menjalani sidang lanjutan kasus perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ade charge atau meringankan untuk terdakwa.

Aziz menyampaikan pihaknya bakal menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan, yakni tiga orang saksi fakta dan dua orang ahli hukum pidana.

“Hari ini kita hadirkan saksi fakta Ustaz Slamet Maarif, Kh Sabri Lubis, dan penjaga pondok pesantren Markaz Syariah Agro Kultural. Saksi ahlinya ada Dr Dian Adriawan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (06/05/2021).

Untuk kasus perkara ini, Habib Rizieq bersama 4 orang lainnya didakwa bersama-sama (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Covid-19. Selain itu, HRS juga didakwa menimbulkan kerumunan saat dirinya mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

Empat terdakwa yang didakwa bersama Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mengenai berbagai pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan Petamburan, Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaDin Syamsuddin: Kekuatan oligarki kendalikan buzzer melakukan pembunuhan karakter figur-figur umat islam
Artikel berikutnyaMuslim sejati tidak akan diperbudak harta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here