Ponpes Al Zaytun
Gedung Ponpes Al Zaytun

Ikromulmuslimin – Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena beberapa ajaran yang dianggap menyesatkan. Selain itu, ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang juga dikaitkan dengan NII KW 9. Karena itu, beberapa ormas Islam mendesak agar Al Zaytun dibubarkan.

Apa yang dimaksud NII ? NII adalah Negara Islam Indonesia juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI yang artinya adalah “Negeri Islam” adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia.

“Permintaan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun akan dianalisis secara menyeluruh,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, setelah rapat membahas perkembangan isu terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Al Zaytun bukan pesantren baru. Pesantren ini telah berdiri sejak tahun 1993, pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Meskipun sering dianggap menyimpang, pesantren ini tetap beroperasi. Murid-muridnya datang dari berbagai daerah.

Diperiksa Tim Investigasi

Tim investigasi dari Pemprov Jabar telah mulai bergerak untuk menyelidiki tudingan-tudingan yang dilontarkan terhadap Ponpes Al Zaytun. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa tim investigasi yang dibentuk pihaknya telah memanggil pengurus Ponpes Al-Zaytun untuk memberikan keterangan terkait aktivitas di pesantren tersebut.

Ridwan Kamil menyatakan bahwa pengurus pesantren dijadwalkan untuk datang pada Kamis (22/6) dan Jumat (23/6). “Saya mendapat informasi bahwa pada hari Kamis dan Jumat, pesantren Al Zaytun akan dimintai keterangan oleh tim investigasi yang telah dibentuk oleh gubernur,” ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6).

Meskipun begitu, Emil belum merinci secara detail lokasi pertemuan antara pihak Ponpes Al Zaytun dan tim investigasi. Emil berharap pengurus pesantren akan memenuhi panggilan tersebut.

“Kami berharap semuanya berjalan lancar dan pengurus pesantren bersikap kooperatif dengan datang. Jika tidak, itu sama artinya dengan tidak mematuhi aturan hukum di negara ini,” tambahnya.

Berawal dari demonstrasi Forum Indramayu Menggugat

Ponpes Al Zaytun menjadi sasaran demonstrasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat di Indramayu. Dalam aksi demonstrasi tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, termasuk dugaan pengajaran ajaran yang dianggap menyesatkan, dugaan kasus pemerkosaan, dan permasalahan kepemilikan tanah.

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitasnya. Menurut Emil, pihak yang berwenang untuk membubarkan pesantren adalah Kementerian Agama.

“Kewenangan pembubaran hanya ada di Kementerian Agama yang memberikan izin, karena Ponpes Al Zaytun merupakan pesantren Diniyah, Aliyah, dan sejenisnya,” tegas Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Emil juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan dana dalam jumlah miliaran rupiah setiap tahun untuk kegiatan pembelajaran di Ponpes Al Zaytun. Namun, Emil tidak merinci angka secara spesifik.

“Setiap tahun, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah dana yang cukup besar untuk Ponpes Al Zaytun,” jelasnya.

Hingga Wapres Ma’ruf Amin Berkomentar

Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Indonesia, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengambil langkah konkret terkait kontroversi yang melanda Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.

Ma’ruf menyatakan bahwa Mahfud dan Yaqut perlu turun tangan apabila hasil kajian menunjukkan adanya penyimpangan yang terjadi di pesantren tersebut.

“Setelah kami mengkaji bahwa ada penyimpangan yang memang terjadi, maka akan dilakukan rapat koordinasi antara pihak Menko Polhukam dan Kementerian Agama untuk menindaklanjutinya,” ujar Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/6/2023).

Ma’ruf menjelaskan bahwa pemerintah akan mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari berbagai organisasi Islam terkait kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Nanti, setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk NU Jawa Barat, Persis, dan MUI, kami akan mengoordinasikan tindak lanjutnya di tingkat Menko Polhukam,” kata Ma’ruf.

Baca Juga : Apa itu Islam Liberal, dan Bagaimana Perkembanganya di Indonesia?

Dukung langkah kami dalam memberikan suara islamiah dengan share berita ini

Artikel sebelumyaDoktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten
Artikel berikutnyaWarga Aceh Kini Tolak Imigran Rohingya, Ada Apa?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here