ikromulmuslimin.com – Para ulama sepakat bahwa semua perkakas besi, batu, tongkat, papan kayu dan benda-benda lain yang dapat mengambil darah dan memotong urat leher dapat digunakan untuk menyembelih.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rus menjelaskan bahwa ulama hanya membagi jenis benda yang digunakan untuk menyembelih yaitu gigi, kuku dan tulang.

Sebagian ulama membolehkan menyembelih dengan menggunakan tulang dan melarang dengan menggunakan gigi dan kuku. Ulama-ulama yang menyembelih dengan menggunakan kuku dan gigi ini berselisih pendapat. Sebagian ada yang membeda-bedakan antara gigi dan kuku yang sudah tanggal dan yang belum boleh tanggal.

Mereka memperbolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku yang belum tanggal. Sebaliknya, mereka melarang menggunakan gigi dan kuku yang masih ada dalam mulut dan di tangan atau kaki. Sebagian ulama mengatakan, menyembelih dengan gigi atau tulang tidak dilarang, tapi makruh.

Sementara itu, para ulama madzhab sepakat boleh menyembelih dengan menggunakan tulang yang dapat membuat darah mengalir. Tetapi mereka berpendapat tentang penggunaan gigi dan kuku.

Dalam hal ini ada tiga pendapat. Artinya, melarang secara mutlak, ada yang membolehkannya bila gigi itu sudah tanggal, dan ada juga yang tidak melarang tapi memakruhkannya.

Artikel sebelumyaMasyarakat siap bantu Polri ungkap provokator di Pulau Haruku
Artikel berikutnyaSebar Hoax, Polisi Tangkap Pengikut Khilafatul Muslimin di Lampung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here