Tokoh masyarakat di Kailolo dan Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku mengecam provokasi yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab melalui pesan suara dan siap membantu polisi mengungkapnya.

Kecaman tersebut disampaikan saat digelar pertemuan antara masyarakat dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora.

Pada pertemuan yang diadakan, terdapat tiga poin kesepakatan bersama antara pihak kepolisian maupun tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat dari Negeri Kailolo dan Pelauw.

“Saya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bekerjasama dengan tokoh pemuda dan masyarakat dari Pelauw dan Kailolo, menyikapi permasalahan kegaduhan pesan suara dari oknum yang bersifat provokatif,” kata Kapolresta Ambon Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, Minggu.

Rapat gabungan tersebut mencapai kesepakatan tiga poin, di antaranya yang mengirimkan pesan suara yang provokatif akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menyatakan sikap, pertama, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Kapolresta Ambon.

Terkait pesan suara tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak terpancing dan tetap menahan diri.

“Kedua, pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda sepakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terkait dengan pesan suara itu,” tambahnya.

Bahkan, kedua pihak juga sepakat membantu pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku pesan suara provokatif tersebut.

“Ketiga, kedua belah pihak baik dari Negeri Pelauw maupun Negeri Kailolo akan siap membantu dan mendukung proses penegakan hukum bila mengetahui pelaku akan diserahkan untuk diamankan guna dilakukan penegakan hukum,” katanya lagi.

Artikel sebelumyaWapres Ma’ruf Amin: Jangan Sampai Umat Islam Bikin Pusing Orang Lain
Artikel berikutnyaPendapat Ulama Mengenai Alat untuk Menyembelih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here