Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Menurut dia, putusan itu ditetapkan usai mempertimbangkan beberapa aspek, yakni kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. Di samping itu, penyebaran virus corona alias COVID-19 juga masih cukup tinggi. Jokowi menyebut, prihal persyaratan berpergian selama masa terkait disesuaikan dengan level kedaruratan masing-masing wilayah. Tapi, secara umum tidak banyak perubahan dari PPKM darurat lalu. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Sejalan dengan hal ini, aturan pembatasan mobilitas otomatis kembali berlaku, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Bagaimana dengan titik penyekatan lainnya terutama di pulau Jawa? Apakah ada penambahan? Apakah ada aturan baru? Apakah penyekatan cukup efektif?

Jakarta, 27 Juli 2021 – Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa secara umum terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa PPKM darurat dan libur Idul Adha tahun ini. Semuanya terletak pada wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. “Untuk operasional transportasi darat di wilayah Jabodetabek, total terdapat sembilan titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar ruas Tol Jakarta-Cikampek. Selanjutnya ia menyebutkan, kesembilan titik itu tersebar di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek. Adapun pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengguna kendaraan misalnya harus menggunakan masker dan mengantongi kartu vaksinasi dosis pertama.

Lebih jauh, syarat perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib mematuhi instruksi Mendagri No. 22/2021. Pada aturan ini, disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan: 1. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut; 3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara untuk penyekatan di beberapa ruas jalan untuk menekan mobilitas masyarakat, sejauh ini juga belum berubah. Tetapi apabila terdapat putusan baru dari Pemerintah, akan segera diterapkan. “Untuk itu (syarat dan penyekatan) sedang akan dirapatkan lebih dulu, saya sedang menunggu dari Satagas COVID-19 soal bagaimananya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Sebanyak 100 titik penyekatan itu juga masih dijaga ketat polisi. Pengendara yang diperbolehkan melintas hanya pekerja sektor esensial dan kritikal. Pengendara lainnya akan diputar balik. Pembukaan penuh akses jalan bisa dilakukan jika pemerintah mengendurkan PPKM.

Penyekatan di Jakarta

Selama PPKM Darurat sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyekat akses 100 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Titik ini terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Sebanyak 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penyekatan ini guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal. Pemeriksaan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021. “Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah,” kata Sambodo di Jakarta, Minggu (25/7/2021). Sambodo menuturkan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja nonkritikal dan nonesensial. Polda Metro Jaya mendirikan pos penyekatan hingga 100 titik untuk mengurangi mobilitas.

Lalu, bagaimana dengan penyekatan mobilitas warga di Jakarta? Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut masih berlaku secara maksimal guna menekan aktivitas dan potensi pengumpulan massa.  “(Penyekatan) masih berlaku, belum ada perubahan,” tegasnya. Adapun syarat perjalanan warga yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta masih sama. Mereka harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan sebagainya di pos-pos penyekatan. Meski demikian, segalanya diakui bisa berubah sejalan dengan aturan tambahan atau hal-hal bersangkutan lainnya yang diputuskan oleh pemerintah. “Aturan perjalanan masih sama, tapi lebih jauh kita tunggu tertulisnya dari pemerintah. Sejauh ini, belum ada perubahan,” ujar Sambodo. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, diputuskanlah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 yang seharusnya telah selesai pada 25 Juli 2021. Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Presiden Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Penyekatan di Jateng

Sebanyak 27 Exit tol di Jawa Tengah sudah dibuka kembali, namun 244 titik penyekatan masih diberlakukan. Penyekatan tersebut berlaku sama, tidak melihat level per daerah. Penyekatan di 244 titik tersebut sudah dilakukan sejak PPKM Darurat berlaku yaitu pada 3 Juli 2021. Ketika PPKM diperpanjang dengan leveling, penyekatan juga mengikuti. Namun untuk penutupan Exit tol sudah dibuka sejak hari Minggu (25/7/2021) kemarin lusa. “Penyekatan 244 titik masih diberlakukan, sampai PPKM selesai atau pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (26/7/2021). Saat ditanya apakah 244 titik penyekatan yang tersebar di Jawa Tengah tersebut pelaksanaannya ada perbedaan antara level 3 dan 4, Iqbal menegaskan penerapannya sama. “Tetap sama,” ujarnya. Untuk diketahui, 244 titik penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung. Lokasinya ada di perbatasan provinsi Jateng, perbatasan antar Kabupaten/Kota, dan di dalam wilayah Kabupaten/Kota. Sementara itu data terbaru pemerintah menyebutkan ada 26 daerah di Jateng yang menerapkan aturan PPKM level 4 dan ada 9 daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Penyekatan di Jatim

PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Polda Jatim hingga kini belum melakukan pelonggaran. Hal ini karena, sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelonggaran penyekatan dan penutupan ruas jalan raya dan tol masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Lalu untuk jam malam, Gatot menyebut akan disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).”Terkait penyekatan kami menunggu arahan dari Kakorlantas. Belum ada perubahan Inmedagri, kami tetap melaksanakan petunjuk Presiden melalui Inmendagri jam 8 malam,” kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/7/2021). 

Penyekatan ini masih dilakukan. Terlihat, akses pintu masuk Surabaya di Bundaran Waru hanya dibuka untuk kendaraan roda dua dan empat dengan persyaratan tertentu. Petugas jaga dari polisi dan dinas perhubungan hanya memperbolehkan ambulans, tenaga medis, pasien atau orang sakit, TNI/Polri dan ojek online yang masuk Surabaya via Jalan Ahmad Yani. Sedangkan pengendara umum harus mencari jalan lain. Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan di Jatim ada 7 titik perbatasan antarprovinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antarrayon dan kabupaten. Rinciannya, penyekatan di perbatasan rayon ada 20, ditambah 62 penyekatan antarkabupaten.

Tiga Instruksi Mendagri

Mengenai aturan perpanjangan PPKM Level 4,Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Hal tersebut seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Pertama pada Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Instruksi Mendagri nomer 24/2021 dikutip merdeka.com, Senin (26/7/2021).

Terdapat 14 poin dalam aturan tersebut. Mulai dari arahan untuk kepala daerah hingga adanya pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Selanjutnya pada Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. Terdapat 10 poin dalam aturan tersebut. Mulai dari arahan untuk kepala daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Pada sektor usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sektor usaha tersebut melingkupi pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pangkas rambut hingga supermarket.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM tersebut ditunjukan untuk gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Riau.

Kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. “Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021,” dalam aturan tersebut.

Wilayah Level 4 dan Level 3

Pemerintah telah menetapkan daerah-daerah yang menerapkan regulasi dalam PPKM Level 4. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, yaitu: provinsi DKI Jakarta termasuk Level 4 yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sedangkan provinsi Banten termasuk Level 3 terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon. Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Provinsi Jabar termasuk Level 3 terdiri dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung. Sedangkan wilayah Jabar yang masuk Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya provinsi Jateng yang termasuk Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan. Adapun wilayah Jateng yang termasuk Level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang termasuk Level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul. Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Provinsi Jatim termasuk Level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan. Sedangkan wilayah Jatim yang termasuk Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Provinsi Bali termasuk Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar. Contoh penerapan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, misalnya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring; kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen kerja dari rumah; dan tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Sementara wilayah luar Jawa-Bali Daerah yang masuk dalam kriteria level 4 di luar wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Terdiri dari provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan, provinsi Sumatera Barat yaitu Kota Padang, provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru, provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, provinsi Jambi yaitu Kota Jambi, provinsi Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas, provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur, provinsi Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, dan provinsi Lampung yaitu Kota Bandar Lampung.

Untuk wilayah provinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak, provinsi Kalimantan Utara yaitu Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan, provinsi Kalimantan Timur yaitu Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara, provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin, provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang. Sedangkan provinsi Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Tana Toraja, provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Morowali Utara, provinsi Maluku Utara yaitu Halmahera Barat, provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Mimika dan Merauke, dan provinsi Papua Barat yaitu Kota Sorong. 


Penyekatan Efektif Bila Perkantoran Tutup

Pihak kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya demi meminimalisir kerumunan selama PPKM Level 4. Namun penyekatan tak bakal efektif bila perkantoran masih buka. PPKM Level 4 diperpanjang untuk mencegah warga berkeliaran di jalan. Namun, pemerintah juga perlu memenuhi kebutuhan pokok warga selama pembatasan seperti yang dilakukan oleh pemerintah negara-negara lain.

Situasi sudah sangat gawat sehingga harus dibatasi, karena itu jika tak ada keperluan sebaiknya warga berada di rumah saja. Namun karena tempat-tempat bekerja banyak yang masih buka terutama pabrik-pabrik sehingga masih bayak warga masuk kerja. Itu yang menjadi persoalan. Seharusnya tempat-tempat kerja yang memang tidak diperlukan ditutup karena mau sembuh atau tidak? Supaya warga tidak berkerumun maka sudah benar jika ada penyekatan. Selain itu, warga harus diingatkan tentang ancaman pidana KUHP bila melanggar PPKM Level 4. Jika masih banyak pengendara di jalanan, artinya masih banyak perkantoran yang buka dan tidak menerapkan work from home (WFH). Tapi jika warga masih ramai artinya masih banyak tempat usaha yang tidak mengikuti perintahnya pemerintah. Jika masih banyak warga yang antre maka masih banyak tempat-tempat bekerja yang yang tetap buka artinya ada pelanggaran.

Namun kebijakan pemerintanharus diapresiasi serta didukung dalam perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Langkah ini menjadi solusi terbaik mengingat kasus positif COVID-19 yang tidak kunjung menunjukkan penurunan signifikan. Kesehatan dan keselamatan warga adalah yang utama. Jika warga sakit, ekonomi juga akan ikut sakit, serta secara luas akan membuat negara dalam keadaan yang tidak aman. Langkah perpanjangan PPKM ini telah menunjukkan pemerintah masih mendengarkan suara warga, meski seharusnya dilakukan sejak awal pandemic.

Sebelumnya para pakar kesehatan, telah meminta PKPM Darurat diperpanjang dan memprioritaskan sektor kesehatan. Selain itu, ia menyebut diperlukan realokasi anggaran infrastruktur untuk penanganan pandemi COVID-19. Termasuk untuk insentif nakes, pelaksanaan vaksinasi, maupun bantuan sosial bagi warga dan UMKM. Sebagaimana diketahui, angka infeksi COVID-19 menurun. Per Minggu (25/7), tercatat ada penambahan 38.679 kasus baru, dengan jumlah kematian 1.266 jiwa. Angka ini turun dibandingkan dengan hari sebelumnya (24/7) yang mencatatkan penambahan 45.416 kasus, dan kematian sebanyak 1.415 orang. Namun, hal ini disebabkan karena dalam waktu 4 hari terakhir, jumlah spesimen yang diuji juga menurun. Dari 294.470 orang pada 22 Juli, menurun menjadi 274.246 (23 Juli), 252.696 (24 Juli), dan 25 Juli hanya sebanyak 173.472 orang.

Sayangnya manajemen penanganan pandemi yang dilakukan belum optimal, baik dari sisi pelaksanaan vaksinasi maupun penyaluran bantuan sosial. Hingga hari Minggu (25/7/2021) lalu, jumlah warga yang tervaksin tahap 1 baru sekitar 44,46 juta jiwa. Sementara yang telah selesai vaksin ke-2 adalah 17,9 juta jiwa. Ini berarti, jika warga tervaksin di tahap 1 dan 2 digabung, baru 29,95 persen warga yang tervaksin dari target 208,26 juta masyarakat Indonesia. Padahal kunci utama dalam mengakhiri pandemi adalah melakukan vaksinasi secepat dan sebanyak mungkin. Di sisi lain, sampai dengan pertengahan Juli 2021 serapan anggaran penanganan pandemi masih rendah. Sebab berdasarkan laporan Kementerian Keuangan realisasi anggaran kesehatan baru mencapai 25,2 persen atau Rp 54,1 triliun dari pagu Rp 214,95 triliun. Sedangkan untuk realisasi perlindungan sosial baru 43,8 persen atau Rp 82,22 triliun dari Rp 187,84 yang dialokasikan. Bahkan, realisasi untuk dukungan UMKM dan korporasi tercatat hanya 32 persen, Rp 51,53 triliun dari total Rp 161,2 triliun. Hal ini patut menjadi catatan sebab pada tahun 2020, total realisasi anggaran penanganan pandemi hanya mencapai 83,4 persen. Namun tetap masih ada hal yang patut disyukuri dari perpanjangan PPKM level 4 ini adalah pemerintah masih mendengarkan aspirasi dari warganya. Khususnya yang disuarakan oleh para pakar tentang pandemi ini adalah derita dan kerugian bersama khususnya bagi warga dan tentunya diharapkan segera berakhir. Untuk itu selama kebijakan Pemerintah berpihak kepada warga, maka warga akan mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah tersebut. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaRotasi dan Mutasi total 504 Perwira Tinggi (pati) dan Menengah (Pamen) di Polri
Artikel berikutnyaDukungan dan Sumbangan Warga Untuk Atasi Covid 19 Melimpah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here