Bandung –
Presiden Joko Widodo mencabut lampiran mengenai investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 pada Selasa (2/3/2021). Kebijakan presiden tersebut mendapatkan apresiasi dari sejumlah ormas Islam dan ulama, termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PWNU Jabar).
“Mendengar dan menyimak pembatalan lampiran terkait investasi miras oleh bapak presiden, pertama yang kami ucapkan adalah Alhamdulillah dan terima kasih yang sebesar-besarnya sudah berkenan mendengarkan aspirasi tokoh ormas, alim ulama dan masyarakat, sehingga kegaduhan akan hal ini tidak berkepanjangan, kita bisa jalankan agenda kita sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara ini menjadi lebih tenang,” ujar Ketua PWNU Jabar Hasan Nuri kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).
Hasan Nuri atau yang akrab disapa Gus Hasan itu mengatakan kebijakan presiden akan lebih istimewa jika dibarengi dengan pengetatan pengawasan miras yang diproduksi oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Ini juga akan bisa memperbaiki dan menata devisa yang masuk dari sudut ini, yang kedua dengan dibatalkannya Perpres berkaitan dengan investasi miras yang sudah kita dengarkan, tidak menjadi peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh para pemasok yang datang dari keran impor,” ujarnya.
“Prinsip utamanya adalah rangka menjaga generasi bangsa agar mereka bisa jadi generasi yang sehat, dhohir dan batin untuk memimpin bangsa yang akan datang, sehingga bangsa ini menjadi sebagaimana yang dicita-citakan pada pendirinya yakni baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur,” kata Gus Hasan.
Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.
Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Simak Video: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu
(yum/mso)