Mudik Lebaran yang sudah menjadi tradisi tahunan di Indonesia dilarang pemerintah. Sebab untuk menghindari penyebaran COVID-19. Pemerintah melarang adanya aktivitas mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Untuk itu, Polri sigap mengantisipasi para pemudik yang nekat bepergian sebelum tanggal larangan tersebut. Meski sudah ada himbauan agar tidak mudik sebelum itu, tetap saja tradisi ini akan tetap berlangsung. Lalu bagaimana Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengantisipasinya? Apa saja yang dilakukan? Apa sanksinya? Wilayah mana saja yang masih dibolehkan ada pergerakan?

Jakarta, 20 April 2021 – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI – Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono tetap mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat mudik duluan atau sebelum masa Operasi Ketupat 2021. Operasi akan dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021. “Pada hakekatnya sebelum 6 Mei, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” ucap Istiono saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 April 2021. Sebab, kata Istiono, wilayah tujuan mudik telah menyiapkan karantina sesuai protokol kesehatan selama lima hari. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran dari Satuan Tugas COVID-19. 

Menindaklanjuti arahan pemerintah, Korlantas Polri pun menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Ratusan ribu anggota akan memutarbalik masyarakat yang nekat mudik.  Jika merujuk pada sejumlah keterangan kepolisian sebelumnya, maka Korlantas akan menggelar Operasi Keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 untuk memberikan sosialisasi larangan mudik. Kemudian, sebelum tanggal 6 nantinya akan dilakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Dalam fase tersebut, polisi akan menyaring pihak-pihak yang dapat melintas di posko penyekatan dengan menggunakan sejumlah syarat, seperti surat dan tes kesehatan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021. Kegiatan ini diharapkan mencegah lonjakan kasus COVID-19 akibat perjalanan orang dari luar kota. Kabag Ops. Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.

“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (11/4/2021). Rudi menambahkan, Operasi Keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik. Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir.

Menurut Survei Masyarakat Tetap Mudik

Sebulan sebelumnya, survei Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan 11 persen masyarakat memilih untuk tetap mudik dan berlibur jelang atau pada hari H Lebaran meski pemerintah tidak membolehkannya. Jika ditotal, jumlah tersebut mencapai 27,6 juta jiwa. Sementara itu, jumlah masyarakat yang memutuskan untuk tidak mudik lebih besar yakni 89 persen. “Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang,” demikian keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Selasa (29/3) lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan survei tentang persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri itu dilakukan Balitbang bersama Institute Teknologi Bandung (ITB) secara online pada Maret lalu. “Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya,” ujar Budi Karya dalam keterangan resminya, Kamis (1/4).

Untuk daerah yang dituju, hasil survei menunjukkan Jawa Tengah menjadi tujuan 37 persen pemudik, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen. Nantinya, data-data tersebut akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan aturan pengendalian transportasi pada periode mudik lebaran. Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang selama musim mudik lebaran.

Titik Penyekatan

Mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di 333 titik tersebar dari lampung hingga Bali. Korlantas Polri menyiapkan 166.000 personel gabungan untuk melaksanakan tugas penyekatan. Korlantas Polri menjamin kendaraan yang melalui jalan tikus sekali pun tidak akan lolos pengadangan. Polri pun menyiapkan pos pemeriksaan atau penyekatan secara optimal yang beroperasi 24 jam.  Menurut Kakorlantas Polri, mengatakan pos penyekatan ini ditempatkan terutama di jalur selatan yang paling banyak dilalui pemudik. Berikut jumlah titik penyekatan yang tersebar di delapan (8) wilayah.

Wilayah Polda Lampung ada 8 titik Pos penyekatan yaitu Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan. Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat. Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji. Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang. Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni. Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4. Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan. Sedangkan wilayah Polda Banten ada 16 titik yang mencakup Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta; Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta; Jalan arteri Gerbang Citra Raya; Pasar Kemis; Kronjo; Tigaraksa; Jayanti (Cisoka); Solear; Simpang Asem; Simpang Pusri; Gayam Pandeglang; Gerem; Gerbang Pelabuhan Merak; Pelabuhan Bojonegara; Jasinga; Cilograng.

Selanjutnya wilayah Polda Metro Jaya ada 8 titik  yang meliputi Jalan Tol ada 2 lokasi: 1. Tol Arah Cikampek 2. Tol Arah Merak. Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi yaitu Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten. Sedangkan Terminal Bus ada 3 lokasi yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

Untuk wilayah Polda Jawa Barat (Jabar) terdapat 132 titik. Lalu wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) ada149 titik, sedangkan Polda DI Yogyakarta ada 10 titik. Polda Jawa Timur (Jatim) terdapat 7 titik. Terakhir, wilayah Polda Bali ada 3 titik. Meski dilakukan pengadangan terhadap kendaraan yang melakukan mudik, ada beberapa kendaraan yang menjadi pengecualian, berikut daftar kendaraan yang boleh melintas saat mudik: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti. Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian keluar kota mulai 6 hingga 17 Mei 2021.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.

Pengecualian di Wilayah Aglomerasi

Meski pergerakan mudik dilarang, pemerintah memberlakukan pengecualian pada sejumlah wilayah untuk bisa melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021. Terdapat 36 kota dan 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakkan atau mobilitas selama periode larangan mudik. Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Warga di wilayah aglomerasi pun diperbolehkan bermobilitas tanpa perlu mengikuti persyaratan.

Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:  Pertama, wilayah Medan dan sekitarnya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kedua, wilayah Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga, wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, wilayah Yogyakarta Raya yang meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul. Kelima mencakup wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Keenam yang mencakup wilayah Solo Raya dan meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Ketujuh, mencakup wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Terakhir, kedelapan yang meliputi wilayah Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Selain 8 wilayah aglomerasi tersebut, maka larangan mudik diberlakukan secara penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang. 

Sanksi Melanggar Larangan Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah dilakukan putar balik. Artinya, pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula. Tak cuma itu, jika ada pelanggaran yang ada pasal pelanggaran lalu lintas, maka akan ditilang. Misalnya, travel gelap selain diputar balik juga akan diberikan sanksi khusus. “Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” kata Sambodo beberapa waktu lalu.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Kritik Terhadap Larangan Mudik

Sejumlah pihak meminta pemerintah mencabut kebijakan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Permintaan itu seiring dengan klaim penurunan kasus COVID-19 di Indonesia, hingga anggapan kebijakan yang kontradiktif satu sama lain. Salah satu alasannya karena penurunan kasus cukup signifikan di tanah air. Selain itu, banyak pihak menilai program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan pemerintah cukup membuahkan hasil. Dengan kondisi itu, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tetap melarang warga mudik tahun ini.

Selain itu, masyarakat menilai mudik merupakan ajang silaturahmi yang hukumnya wajib dan sunnah dalam ajaran agama Islam. Namun di saat yang sama manusia juga wajib menjaga kehidupan dirinya dan sesama. Masalah inilah yang menjadi kontradiktif di masyarakat antara memenuhi kewajiban silaturrahmi di saat Lebaran dengan kewajiban larangan mudik dari pemerintah. Sementara itu, ada yang meminta pemerintah merevisi kebijakan larangan mudik karena kontradiktif dengan kebijakan pemerintah mengizinkan salat tarawih dan Idulfitri di masjid. Juga karena Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga mulai membuka keran pariwisata pada April ini.

Bila kebijakan larangan mudik tetap berlaku, maka dipastikan akan muncul kebingungan dan asumsi liar di masyarakat. Ia juga menilai bahwa larangan mudik tidak lagi efektif, sebab masyarakat masih bisa mudik menggunakan jalur darat seperti misalnya touring motor. Hal serupa juga menyebut banyak warga bertanya-tanya tentang larangan mudik. Pasalnya, tempat pariwisata tetap diizinkan dibuka. Karena itu diharapkan pemerintah konsisten pada kebijakan yang diambil terkait pengendalian mobilitas warga.

Karena itu meminta pemerintah mematangkan kebijakan terkait mudik, ibadah bulan ramadan, hingga tempat wisata demi mencegah penularan COVID-19. Sehingga tidak boleh ada lagi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Maka pemerintah harus siapkan mekanismenya, sumber daya manusianya, supaya penerapan dan pengawasan di lapangan konsisten. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan empat alasan pemerintah melarang mudik tahun ini. Pertama, kasus penularan covid-19 melonjak pada libur Natal 2020 lalu. Kedua, lonjakan kasus kembali terjadi pada Januari dan Februari 2021. Ketiga, penduduk lanjut usia (lansia) berisiko tinggi sehingga harus diberikan perlindungan. Keempat, terjadi lonjakan kasus di beberapa negara maju. Untuk itu, pemerintah mengantisipasi kenaikan kasus penularan dengan melarang mudik pada momen Lebaran tahun ini.

Budi mengatakan pihaknya akan membatasi jumlah operasi kereta pada mudik Lebaran 2021 ini. Selain membatasi jumlah operasi kereta api, Budi juga akan melakukan pembatasan arus transportasi dengan penyekatan di 300 lokasi. Selain larangan mudik, pemerintah juga melarang warga liburan ke luar kota selama periode larangan tersebut. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan cuti dan mudik Lebaran 2021 juga terancam sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.(EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaHNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Harus Segera Disahkan
Artikel berikutnyaHNW: Kamus Sejarah Indonesia Harus segera Ditarik, Banyak Didominasi Sejarah Tokoh PKI, Abaikan Peran Tokoh Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here