Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran TNI-Polri untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) semasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada masyarakat yang terdampak di seluruh Indonesia. Bansos yang akan disebar sebanyak 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako. Menindaklanjuti instruksi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera melakukan penyaluran bansos ke titik-titik masyarakat yang perekonomiannya terdampak Pandemi COVID-19. Pihaknya juga berpesan agar pembagian juga digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi laju pertumbuhan COVID-19 agar bisa kembali normal, dan masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasa. Apa saja yang dikerahkan Polri untuk menyalurkan bansos ini? Apa makna dan tujuannya? Wilayah mana saja yang mendapatkannya?

Jakarta, 19 Juli 2021 – “Jadi saya tidak ingin ada informasi dilapangan yang sampaikan di satu wilayah masih terdapat masalah dengan bansos,” kata Kapolri di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (17/7/2021). Di dampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sigit melepas personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mendistribusikan paket sembako dan beras tersebut kepada masyarakat di Jawa Timur. “Oleh karena itu hari ini menindaklanjuti perintah Presiden kami dari Polri, menurunkan bansos sebesar kurang lebih 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako. Ini merupakan bagian dari program bapak Presiden untuk menurunkan bansos di seluruh wilayah yang terdampak,” ujar eks Kapolda Banten itu. Diketahui, dari total stok beras yang dimiliki oleh Polda Jatim sebanyak 1.289 ton beras yang sudah disalurkan dari tanggal 3-16 Juli sebesar 232 ton beras.

Kapolri menekankan, bantuan sosial tersebut harus segera terdistribusi dengan segera. Apabila nantinya stok sudah habis untuk segera melapor dan berkoordinasi agar mendapatkan kiriman untuk penambahan stok. Percepatan pendistribusian bansos itu, merupakan upaya Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Karena kebijakan itu bertujuan untuk menyelamatkan warga dari bahaya virus corona. “Tolong diguyur habiskan stok kalau kurang ajukan lagi nanti akan segera dikirim. Dan Ibu Mensos akan kirimkan ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk atasi atau kurangi beban terhadap masyarakat yang terdampak,” ucapnya.

Sepanjang tahun 2020, bantuan Sosial yang disalurkan Polri sebanyak 394.347 paket sembako, 30.000 ton beras,790.436 Alkes/APD, dan mendirikan 13.119 dapur umum. Kemudian, sampai dengan 2 Juli 2021, bantuan sosial yang disalurkan Polri sebanyak 750.780 paket sembako, 3.753 ton beras, 763.079 Alkes/APD, dan mendirikan 143.467 dapur umum. Sedangkan, periode 3 sampai dengan 16 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda sebanyak 250.797 paketsembako dan 1.418.805 Kg atau 1.418 ton beras.

Sementara itu, stok beras yang dimiliki Mabes Polri untuk distribusi bantuan sosial di skala nasional sebanyak 50.751,3 ton. Lalu, Polri juga sudah menyiapkan bantuan tambahan yang siap dikirim berupa 150.000 paket sembako di masa PPKM Darurat. Sebanyak 195 ton beras dan 1.350 paket sembako, serta obat-obatan bantuan sosial (Bansos) PPKM Darurat mulai didistribusikan di Jawa Timur. Selain itu, Polri menurunkan bansos sebesar 2.500 ton beras dan 70 ribu paket sembako. Pendistribusian bansos tersebut dilakukan serentak di seluruh Jatim.

Sementara forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta didampingi pejabat utama Polda Jatim turut mendampingi. Bantuan sembako dan obat-obatan ini nantinya akan dibagikan di masing-masing Polres di Jawa Timur. “Tolong diguyur habiskan stok, kalo kurang ajukan lagi, nanti akan segera dikirim dan ibu mensos juga akan mengirimkan, jadi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi beban terhadap masyarakat yang terdampak,” perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri tidak ingin ada kendala dalam pendistribusian bansos tersebut. “Oleh karena itu saya minta untuk seluruh jajaran bekerja sama, dibantu oleh rekan-rekan babinsa di lapangan, untuk segera melakukan penyaluran di titik-titik yang terdampak,” arahan Kapolri saat melepas pendistribusian Bansos. Di sini Bansos yang didistribusikan, kata Sigit, diberikan kepada warga terdampak COVID-19. “Jadi mohon doa, mohon dukungannya, mohon kontribusi dari seluruh rekan-rekan seluruh masyarakat, sehingga kita bisa bersinergi untuk mengatasi masalah yang kita hadapi bersama saat ini,” tegas Listyo. Sebelumnya, rombongan Kapolri melakukan kunjungan di Pos PPKM darurat di desa Sawotratap, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya rombongan pejabat ini melakukan pengecekan gudang obat, di Kodim 0816 Sidoarjo, kemudian melepas pendistribusian Bansos PPKM darurat di Mal Pelayanan Publik, Sidoarjo.

Berikutnya, rombongan tersebut melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Banten, Ahad (18/7/2021). Dalam kegiatan ini diluncurkan 15 Ribu Bansos dan 458 ton beras di Banten. Kedatangan mereka langsung disambut oleh Gubernur Banten, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Banten dan Danrem 064 Maulana Yusuf, Minggu (18/7/2021).  Begitu tiba di helipad lapangan Boru Serang Banten, pukul 10.30 WIB, rombongan tiba angsung menuju Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang.   Mereka meninjau pelaksanaan vaksinasi. Sebanyak 4000 dosis vaksin jenis sinovac yang ditargetkan dengan sasaran masyarakat umum. Adapun vaksinasi dilakukan oleh 60 orang, terdiri TNI 20 personel, Polri 20 personel dan 20 Dinkes.  Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan pendistribusian Bansos serentak kepada masyarakat Banten yang terdampak PPKM darurat. Sebanyak 15.000 paket sembako dan 458 ton beras akan di sebar oleh para Bhabinkamtibmas dan Babinsa ke titik titik yang terdampak PPKM darurat. 

Kapolri mengatakan, saat ini laju pertumbuhan COVID-19 secara nasional masih cukup tinggi. Sehingga perlu ada upaya-upaya di antaranya, pertama yaitu kedisiplinan dalam Protokol Kesehatan. Kedua percepatan vaksinasi massal sehingga masyarakat segera terbentuk herd immunity.  “Oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen untuk ikut bergabung baik itu dari relawan dari dari rekan-rekan mahasiswa maupun organisasi kepemudaan yang memiliki kemampuan untuk bergabung menjadi petugas vaksinator, mari kita bersama-sama bersinergi sehingga kegiatan akselerasi vaksninasi dan herd immunitu ini bisa dicapai sesuai yang kita harapkan dan tentunya dibutuhkan sinergi bersama,” papar Kapolri dalam siaran persnya. 

Upaya yang ketiga yaitu pelaksanaan kegiatan PPKM darurat. Kapolri mengaku menyadari adanya masyarakat yang terdampak. Terkait dengan ini, Kapolri mengatakan sudah perintahkan kepada jajaran dan dibantu Babinsa untuk mendata dan me-mapping masyarakat yang terdampak PPKM daturat. “Dan hari ini akan diluncurkan bantuan sosial kurang lebih 458 ton beras yang 15000 paket yang akan dibagikan kepada masyarakat terdampak, jajaran agar data betul jangan sampai ada masalah terkait bantuan sosial, segera sebar ke titik titik yang terdampak bila habis segara laporkan untuk dikirim kembali,” papar Kapolri.

Setelah itu, Panglima TNI dan Kapolri berikan bantuan sosial pada warga saat meninjau Posko PPKM Mikro (DARURAT) Kelurahan Serang. Bantuan tersebut diberikan Panglima dan Kapolri langsung pada warga secara door to door.  Pada kesempatan tersebut, Kapolri sempat berinteraksi dengan salah satu warga. “Ibu ini ada bantuan dari pemerintah yang isinya ada bahan kebutuhan pokok dan masker, nanti bila sembakonya habis dan ada anggota polisi yang lewat sampaikan saja nanti akan diberikan lagi, jangan lupa selalu jaga kesehatan dan menggunakan masker ya Bu,” kata Kapolri.

Jabar Juga Diguyur Bansos

Selain Kapolri, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri juga melepas penyaluran bansos bagi warga terdampak PPKM Darurat di halaman Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (16/7/2021). “Polri khususnya Polda Jabar berupaya ikut serta meringankan beban masyarakat melalui pembagian paket sembako. Untuk hari ini dan besok, ada 129 ton beras serta 29.000 paket sembako untuk dibagikan ke warga di seluruh Jawa Barat,” tutur Kapolda Jabar. Dalam kesempatan itu, Kapolda Jabar juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan bahu membahu memberikan bantuan bagi warga masyarakat terdampak PPKM Darurat. “Tidak menutup kemungkinan jika ada pihak ketiga, misal CSR, kami akan sukarela mendistribusikan bantuan ini,” katanya.  Ia menambahkan, selain paket sembako yang dibagikan hari ini, masyarakat terdampak PPKM Darurat juga bakal menerima tambahan bantuan berupa beras dari Mabes Polri dan pemerintah. “Untuk distribusi pembagian melalui TNI dan Polri nantinya,” tandasnya.

Sementara itu, di hari yang sama, ratusan polisi dan TNI bermotor dikerahkan untuk mendatangi rumah-rumah warga terdampak PPKM Darurat di berbagai pelosok Kota Bandung. Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, penyaluran bansos oleh personel gabungan bermotor sesuai intruksi Kapolri yang meminta distribusi bansos dipercepat. “Secara serentak, TNI dan Polri dalam hal ini Polrestabes Bandung dan Kodim Bandung atas perintah Panglima TNI dan Kapolri melepas bantuan sosial, membagikan bantuan kepada masyarat,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung. Ia mengatakan, ada ribuan paket sembako yang dibagikan kepada warga terdampak PPKM Darurat. Selain dari Polrestabes Bandung, seluruh jajaran Polsek di Kota Bandung juga akan turut serta menyalurkan bansos. “Jumlah paket yang didistribuskkan di Polrestabes Bandung maupun Polsek sebanyak 1.000 paket. Semoga dapat sedikit meringankan masyarakat,” kata Yoris.

Bansos Perkuat PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan senilai Rp39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. “Bapak Presiden telah memerintahkan kami para menterinya untuk memberikan bantuan guna meringankan beban PPKM Darurat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam. Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat itu mengatakan Presiden telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk segera menyalurkan bansos tambahan itu. Bansos selama PPKM Darurat itu, antara lain adalah beras dari Perum Bulog dengan paket 10 kilogram untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan sosial tambahan untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat usulan daerah. Kemudian, bantuan sosial tunai Rp 300 ribu/bulan /keluarga untuk 10 juta KPM. “Selanjutnya pemberian tambahan ekstra selama dua bulan untuk 18,9 juta KPM sembako,” ujarnya.

Kemudian, tambahan anggaran untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, tambahan anggaran untuk kartu pra kerja senilai Rp 10 triliun, dan juga pemberian subsidi listrik rumah tangga dengan kapasitas 450 VA dan 900 VA yang akan diperpanjang selama tiga bulan hingga Desember 2021. “Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa mahasiswa guru dosen selama 6 bulan, dan juga subsidi abonemen listrik diperpanjang sampai Desember 2021,” tuturnya. Selain penambahan anggaran untuk bantuan sosial, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp33,21 triliun.”Antara lain meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, penambahan insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin yang isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan,” ujarnya.

Menko Marves mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan mandat agar penyaluran bansos ini bisa segera dilakukan. “Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial diatas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Presiden,” jelasnya. Oleh karena itu, pemerintah, tambah Luhut Pandjaitan, terus bekerja keras dan mencari solusi permanen yakni menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi agar tercipta herd immunity (kekebalan kelompok). “Saya memohon kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM ini serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. Selama periode PPKM ini, jumlah vaksinasi juga meningkat cukup signifikan, dan akan kita targetkan 1.5 juta suntikan pada bulan depan,“ katanya. Sedangkan soal perpanjangan masa PPKM, Menko Luhut mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi. Ia akan melaporkan kepada Presiden dan dalam dua sampai tiga hari mendatang akan diumumkan secara resmi.

Bantuan Pemerintah Wajib

Pemerintah wajib memberi makan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat.  Kebijakan ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya. Terkait dengan wacana perpanjangan PPKM Darurat, ada hal yang harus dievaluasi. Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan Kesehatan, UU No 6 Tahun 2018. Dalam rezim UU Kekarantinaan Kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, sehingga tidak dikenal istilah PPKM. Dalam rangka mengatasi pandemi COVID-19 yang sudah dalam fase kritis ini maka kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut-larut penanganan pendemi ini, baik nyawa yang hilang, hingga biaya dari penanganan yang berlarut-larut ini juga besar sekali.

Untuk itu, sangat mendukung upaya tegas pemerintah dalam memberlakukan pembatasan. Hanya saja kembali lagi, pemerintah sebaiknya mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB akan tetapi saat ini yang lebih tepat tentunya adalah Karantina Wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum. Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat.

Jika memakai Karantina Wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial. Misalnya memakai rezim karantina wilayah yang menurutnya paling cocok saat ini, dengan menutup seluruh transportasi dan kegiatan masyarakat, orang-orang diam di rumah dengan konsekuensinya, harus menyiapkan makanan untuk mereka yang tidak mampu.Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itu keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan

Banyak pihak mengaku mengerti dengan kondisi keuangan pemerintah saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Ia menyarankan masyarakat di bawah garis kemiskinan dan para pekerja nonformal yang tidak memiliki penghasilan tetap mendapatkan bantuan dari negara sedangkan Aparatul Sipil Negera (ASN), TNI, POLRI, anggota DPR, DPRD dan pegawai-pegawai BUMN tidak perlu mendapatkan bantuan. Sebab ASN, TNI POLRI, anggota DPR, DPRD, pegawai BUMN, masih terima gaji negara dan mereka agak lebih aman dalam hal pangannya. Juga bantuan itu sebaiknya diberikan tunai agar lebih cepat pelaksanaannya, dan relatif lebih kecil peluang untuk diselewengkannya, seperti kasus bansos tahun lalu. Dalam kondisi saat ini, leadership sangat diperlukan dan pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana kondisi Indonesia di tengah pandemi COVID-19, sehingga mengembalikan trust atau kepercayaan masyarakat sehingga nantinya masyarakat akan dengan ikhlas menolong pemerintah juga bahu-membahu saling menolong.

Penetapan PPKM Darurat dibanding lockdown karena untuk menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan sisi kesehatan. Padahal pilihan ini sudah terbukti tidak efektif, maka munculah wacana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) atau lockdown. Jadi, pemerintah memilih PPKM Darurat tampaknya karena lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown. Kebijakan ini tetap memberi ruang ekonomi berjalan. Pemerintah seharusnya belajar dari PSBB yang diperketat yang pernah dilaksanakan terbukti lebih dapat menekan lonjakan kasus COVID-19. Hanya saja, kebijakan ini membawa implikasi pemerintah harus menyiapkan kompensasi kepada masyarakat agar dapat bertahan hidup selama PSBB diberlakukan. Hal yang sama juga berlaku bila lockdown yang dipilih. Bahkan implikasi kompensasinya kepada rakyat akan lebih besar daripada kebijakan PSBB diperketat.

Padahal bertolak dari kasus di beberapa negara di Eropa, Selandia Baru, dan Korea Selatan, penerapan lockdown jauh lebih efektif dalam penanganan COVID-19. Bahkan negara tersebut sekarang sudah mendekati hidup normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19 dengan membebaskan warganya dari masker. Kasus COVID-19 hingga saat ini tidak dapat dikendalikan, dan belakangan ini justeru menunjukkan grafik peningkatan yang sangat siginifikan. Dengan memberlakukan PPKM Darurat, pemerintah bukan berarti terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan makan rakyatnya. Hal itu setidaknya diberikan kepada rakyat yang terimbas dari kebijakan PPKM Darurat. Rakyat yang tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap di Pulau Jawa dan Bali haruslah diberi bantuan sosial. Kewajiban ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil.

Kemudian, kalau kebutuhan pangan rakyat tidak mampu dipenuhi selama PPKM Darurat, barulah pemerintah dapat menindak rakyatnya yang tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan. Tapi kalau tidak, kata dia, maka tidak sepantasnya pemerintah menindak rakyatnya apalagi menuntut untuk melaksanakan semua aturan PPKM Darurat. Maka selama PPKM Darurat dilaksanakan hak pemerintah boleh dilaksnakan kalau kewajibannya minimal memenuhi pangan rakyatnya sudah dipenuhi. Selanjutnya, kalau hak rakyat sudah dipenuhi, barulah pemerintah dapat menuntut rakyatnya melaksanakan kewajiban aturan PPKM Darurat. Termasuk tentunya semua pihak melaksanakan testing, tracing, treatment (3T) dan protokol kesehatan. Hanya dengan begitu, PPKM Darurat diharapkan dapat menekan lonjakan COVID-19. Pemerintah dan rakyat melaksanakan bersama berdasarkan hak dan kewajibannya. Mungkin inilah yang dinamakan adil. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaPatroli Besar Salurkan Bansos
Artikel berikutnyaKejar Target Kekebalan Kelompok, Polri Aktif Terlibat Program Sejuta Vaksin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here