Pada masa PPKM level 4 periode 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021, pemerintah memperbanyak wilayah uji coba di pusat perbelanjaan atau mal. Daerah yang menerapkan uji coba ini di antaranya adalah:

Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Uji coba di pusat perbelanjaan ini merupakan implementasi protokol kesehatan yang berupa:

– kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

– wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

– restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

– penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

– bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Artikel sebelumyaPeringati HUT RI ke-76, TNI Bersinergi Dengan Polri dan Tokoh Masyarakat Napak Tilas di Puncak Tertinggi Distrik Kanggime
Artikel berikutnyaPolres Bangka Barat Bersama Pramuka Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Masyarakat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here