Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan terdapat perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang terafiliasi dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk melakukan aksinya.Hal tersebut dilakukan untuk membuat jaringan secara lebih luas sehingga korban tersebar di banyak wilayah.

“Berkembang bahwa ternyata pelaku itu selain PT SCA (perusahaan pinjol), juga terafiliasi dengan beberapa koperasi simpan pinjam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (29/7).

Ia menjelaskan, KSP tersebut terungkap usai pihak kepolisian mendalami PT SCA yang terungkap praktik usahanya di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Ternyata, kata dia, terdapat beberapa jaringan lain yang tersebar di kawasan Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, hingga di Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, Bareskrim menangkap delapan tersangka di Medan yang terlibat dalam praktik pinjaman online tersebut.

“Ada koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super, dan lain-lain. Semua terafiliasi dengan jaringan ini,” jelas dia.

Bareskrim, kata dia, masih akan mengembangkan jaringan tersebut. Pasalnya, masih terdapat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam perkara itu dan kini menjadi buronan.

Helmy mengatakan, jaringan pinjol ilegal dapat terus berkembang dan membuka usahanya meski sudah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, hp, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Menurutnya, ribuan SIM card itu telah teregistrasi sehingga penyidik tengah mempertanyakan proses tersebut pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Karena yang umum diketahui bersama, registrasi satu kartu perdana itu menggunakan NIK dan maksimal kalau tidak salah dua kartu. Kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil,” jelas dia.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

sumber : CNN Indonesia

Artikel sebelumyaKetua MUI Sumbar : Agama Baha’i ajaran sesat!
Artikel berikutnyaPolri-Muhammadiyah Percepat Vaksinasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here