SEMANGGI — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membentuk posko PPKM di pasar-pasar rakyat.

Hal itu katanya bertujuan untuk memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Sebab seperti diketahui dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat.

Di antaranya adalah pasar rakyat yang diperbolehkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Seluruh jajaran saya minta membentuk Posko PPKM di pasar untuk mengantisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Mantan Kapolda Banten itu menekankan, posko PPKM di pasar tersebut nantinya akan bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadi Korban Mafia Hukum, Seorang Perempuan Adukan Nasibnya ke Jokowi dan Kapolri

Baca juga: Instruksi Kapolri Saat PPKM Level 4: Akselerasi dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Posko itu nantinya, kata Sigit, harus menerapkan One Gate System untuk membatasi kapasitas pengunjung. Lalu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

“Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antar-pedagang serta melakukan random check swab antigen,” ujar Sigit.

Tak hanya itu, menurut Sigit dalam posko PPKM di pasar, disiapkan pula vaksinasi mobile dalam rangka percepatan pembentukan Herd Immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona.

Posko PPKM di pasar  nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM Level 4 dari Pemerintah kepada masyatakat yang paling terdampak perekonomiannya.

Baca juga: Hotman Paris Desak Kapolri dan Gubernur DKI Berantas Kartel Kremasi Jenazah Pakai UU Konsumen

“Untuk penerapan Posko PPKM di pasar, jajaran agar bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya,” kata dia.

“Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha,” kata Sigit.

Ia mengatakan, pembentukan posko PPKM di pasar ini mulai aktif sejak Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Hewan Kurban Kapolri dan Sekda DKI Disembelih di Mako Paspampres, Disebar ke Ponpes dan Yatim Piatu

Hingga saat ini tercatat, sudah ada 9.213 posko di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari unsur TNI, Polri dan relawan. (bum)

Artikel sebelumyaTNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit, DPR Ingatkan agar Tidak Sampai Terjadi Gesekan
Artikel berikutnyaPolri Tangani 33 Kasus Timbun Obat dan Tabung Oksigen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here