Hidayatullah.com–Pada tahun 1956, 28 keluarga pengungsi Palestina yang mengungsi dari rumah mereka di kota pesisir Yafa dan Haifa delapan tahun sebelumnya,  menetap di daerah Karm al-Jaouni di Syeikh Jarrah. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur (Timur Baitul Maqdis), pada saat itu berada di bawah mandat Yordania.

Wilayah ini membuat kesepakatan dengan Badan Pengungsi PBB (UNRWA) untuk membangun unit rumah bagi keluarga-keluarga ini. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa keluarga tersebut harus melepaskan status pengungsi mereka dengan imbalan akta tanah yang ditandatangani atas nama mereka setelah tiga tahun tinggal di daerah tersebut.

Namun, itu tidak terjadi dan pada tahun 1967 Yordania kehilangan mandatnya karena Yerusalem Timur diduduki oleh penjajah “Israel”.

Khalil Toufakji, seorang kartografer dan ahli Palestina di Yerusalem, mengatakan dia pergi ke Ankara pada tahun 2010 untuk mencari di arsip era Khilafah Utsmani, untuk sebuah dokumen terkait peniadaan kepemilikan Yahudi atas Karm al-Jaouni. “Saya menemukan akta itu dan menyerahkannya ke pengadilan distrik ‘Israel’, tapi ditolak ,” kata Toufakji kepada Al Jazeera.

Setelah menggali lebih dalam, Toufakji menemukan pada tahun 1968  parlemen Israel (Knesset), telah mengeluarkan dekrit – yang ditandatangani oleh menteri keuangan pada saat itu – yang menyatakan ‘Israel’ terikat pada perjanjian Jordan-UNRWA.  “Fakta inilah yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Yerusalem atas nama keluarga Palestina di Syeikh Jarrah,” katanya, tetapi ia mengatakan, hanya ada sedikit alasan untuk percaya bahwa pengadilan ‘Israel’  bisa memenangkan keputusan tersebut untuk mereka.

“Pengadilan Israel –hakim, juri dan undang-undang — semuanya melayani kepentingan pemukim Yahudi,” katanya.

Bagaimana warga Palestina melihat peran pengadilan ‘Israel’?

Di bawah hukum internasional, sistem peradilan Israel tidak memiliki otoritas hukum atas penduduk yang didudukinya. Bulan lalu, seruan kelompok hak asasi manusia Palestina ke Prosedur Khusus PBB mengatakan bahwa dasar hukum diskriminatif  ‘Israe’ “memberikan dasar bagi pembentukan rezim apartheid atas rakyat Palestina secara keseluruhan”.

“Tidak hanya ‘Israel’ secara tidak sah memperluas sistem hukum sipil domestiknya ke pendudukan Yerusalem Timur, tetapi juga memberlakukan undang-undang dan kebijakan yang lebih diskriminatif yang memaksakan penyitaan properti Palestina di Yerusalem Timur untuk kepentingan para pemukim, melakukan pemindahan paksa warga Palestina, dan perluasan tersebut adalah untuk kehadiran ‘Israel-Yahudi’ di kota,” kata seruan itu.

Fayrouz Sharqawi, Direktur Mobilisasi Global untuk Yerusalem Akar Rumput, sebelumnya mengatakan kepada Al Jazeera bahwa “tidak masuk akal” mengandalkan sistem peradilan ‘Israel’ untuk melindungi hak-hak Palestina. “Sistem ini merupakan bagian integral dari negara kolonial Zionis, yang mengidentifikasi sebagai ‘Negara Yahudi’ dan karenanya dan secara sistematis menindas, merampas, dan menggusur orang-orang Palestina,” katanya.

Apa tanggapan Yordania?

Pada hari Kamis (29/04/2021), Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan telah menyerahkan 14 dokumen resmi terkait pembangunan unit perumahan di Syeikh Jarrah kepada Otoritas Palestina (OP). Dokumen tersebut menunjukkan kementerian pembangunan pada saat menandatangani kesepakatan dengan UNRWA untuk membangun 28 unit rumah bagi keluarga pengungsi Palestina.

Juru bicara resmi kementerian, Daifallah al-Fayez, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Yordania berkomitmen untuk memberikan semua dukungan yang mungkin kepada warga Palestina yang tinggal di Syeikh Jarrah.  “Menjaga warga Palestina di Yerusalem tetap berakar di tanah mereka adalah prinsip nasional dalam upaya Yordania untuk mendukung saudara-saudara Palestina kami,” katanya.

Menurut Zakariah Odeh, Direktur Koalisi Sipil untuk Hak Palestina di Yerusalem, Yordania harus mengerahkan lebih banyak upaya untuk menjaga situasi saat ini dan masa depan bagi keluarga Karm al-Jaouni.

“Yordania memang memegang tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini, karena keluarga Palestina ini melaksanakan akhir perjanjian mereka, yaitu menyerahkan status pengungsi mereka,” katanya. “Ada rencana membangun 255 unit permukiman sebagai pengganti rumah warga Palestina,” tambahnya, “ sambil menambahkan, bahwa Yordania berhutang kepada lusinan keluarga yang terancam pengungsian.

‘Yerusalem Raya’

Aneksasi penjajah  ‘Israel’  atas Yerusalem Timur sebagian besar tidak diakui oleh komunitas internasional. Proyek permukiman ‘Israel’, yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kendali  penjajah atas kota tersebut, juga dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Sekitar 200.000 warga Zionis-Israel tinggal di Yerusalem Timur. Mereka hidup di bawah perlindungan tentara dan polisi penjajah, dengan kompleks pemukiman tunggal terbesar yang menampung 44.000 warga ilegal Yahudi.

“Syeikh Jarrah hanyalah satu contoh dari apa yang terjadi di lingkungan Palestina di Yerusalem terkait pemindahan paksa,” kata Odeh.  “Tahun lalu adalah tingkat ekspansi pemukiman tertinggi di Yerusalem Timur dalam catatan sekitar 4.500 unit. Pada tahun 2020 juga terjadi 170 bangunan Palestina dihancurkan, termasuk 105 rumah, yang mengakibatkan 385 orang mengungsi,” tambahnya.

Menurut Toufakji, kebijakan penangkapan ‘Israel’, penghancuran bangunan, penyitaan tanah dan pemindahan paksa warga asli, semuanya sesuai dengan “keseimbangan demografis” pemerintah ‘Israel’ di Yerusalem pada 70-30. Dimana hal ini untuk membatasi populasi Palestina di kota hingga 30 persen.

“Rencana ini sudah ada sejak 1973, ketika Perdana Menteri Golda Meir memberikan lampu hijau kepada Komite Gavni untuk mencapai rasio ini,” katanya. “Dan pada tahun 1990, Ariel Sharon — saat itu menteri pembangunan perumahan– memulai rencana untuk membangun blok permukiman tepat di tengah lingkungan Palestina di Yerusalem, untuk mengepung, memecah-belah, dan membubarkan penduduk Palestina,” tambahnya.

Odeh mengatakan semua kebijakan ini sejalan dengan apa yang disebut rencana “Yerusalem Raya” Israel. Gagasan ini bertujuan memutus lingkungan Palestina di sekitar timur Baitul Maqdis dari kota dengan cara memisahkan dan mencaplok pemukiman Yahudi di sekitarnya.

Akibatnya, sekitar 140.000 orang Palestina di Baitul Maqdis harus tinggal di luar tembok pemisah. Mereka tidak bisa langi mengakses ke kota, ungkapnya.  “Tahun lalu juga melihat persetujuan untuk memperluas pemukiman yang ada di Yerusalem Timur yang diduduki seperti Givat Hamatos di tanah Beit Safafa dan pemukiman [Har Homa] di Jabal Abu Ghneim di selatan dekat Beit Sahour,” lanjut Odeh.

Beberapa lingkungan Palestina di Yerusalem Timur juga menghadapi ancaman pengungsian paksa.

“Daerah al-Bustan di Silwan, yang berada di selatan Kota Tua, memiliki 119 keluarga di 88 bangunan yang berada di bawah ancaman pembongkaran untuk membuka taman arkeologi ‘Israel’,” kata Odeh. “Di Wadi Yasul, 84 rumah juga berada di bawah ancaman pembongkaran untuk membuka jalan bagi perluasan taman nasional ‘Israel’. Dan di Batan al-Hawa, 700 orang dijadwalkan untuk dipindahkan secara paksa karena kelompok pemukim Ateret Cohanim mengatakan orang Yahudi dulu tinggal di sana,” tambahnya.

Apa tanggapan internasional terhadap Syeikh Jarrah?

Februari lalu, Mohammad al-Kurd  (22 tahun), yang keluarganya menghadapi pengungsian pada hari Ahad, berhasil melobi 81 anggota parlemen Inggris. Mereka yang dilobi, termasuk Jeremy Corbyn, untuk menandatangani surat mengenai situasi di Syeikh Jarrah.

Pada bulan April, setidaknya 190 organisasi menulis surat kepada jaksa penuntut para penjahat internasional di Syeikh Jarrah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan berkelanjutan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.

Dalam beberapa minggu terakhir, tagar dalam bahasa Inggris dan Arab #SaveSyeikhJarrah telah beredar di media sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menarik minat di tingkat akar rumput dan resmi pada pengungsian yang akan datang. Aktivis Palestina telah meminta para pemimpin internasional dan pendukung untuk menekan Israel untuk mengakhiri apa yang mereka katakan sebagai “Nakba yang sedang berlangsung” dari Syeikh Jarrah.

Dalam beberapa minggu terakhir, tagar dalam bahasa Inggris dan Arab #SaveSyeikhJarrah telah beredar di media sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menarik minat di tingkat akar rumput dan resmi pada pengungsian yang akan datang. Aktivis Palestina telah meminta para pemimpin internasional dan pendukung untuk menekan Israel untuk mengakhiri apa yang mereka katakan sebagai “Nakba yang sedang berlangsung” dari Syeikh Jarrah.

Hari Jumat, Hamas mengimbau Liga Arab dan PBB untuk bergerak dan mengambil tindakan nyata terhadap penggusuran massal penduduk Baitul Maqdis dari rumah dan kota mereka*

Rep: Fida A.
Editor: Insan Kamil

Artikel sebelumyaPengadilan ‘Israel’ mendukung pemukim Yahudi mengusir warga Palestina di Syeikh Jarrah
Artikel berikutnyaDKM Masjid Al Amanah akhirnya minta maaf setelah viral video pelarangan jamaah memakai masker

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here