Hidayatullah.com–Lusinan warga Palestina sedang menghadapi perampasan yang akan segera terjadi dari rumah mereka di lingkungan Yerusalem Timur (timur Baitul Maqdis), Syeikh Jarrah yang diduduki. Aksi perampasan adalah dalam langkah pemukim ilegal Yahudi untuk memaksa warga asli Palestina keluar dan menggantinya sepenuhnya dengan pemukiman haram, lansir Al Jazeera.

Pengadilan Distrik Yerusalem memutuskan setidaknya enam keluarga harus mengosongkan rumah mereka di Syeikh Jarrah pada hari Ahad (02/05/2021). Padahal, mereka adalah penduduk asli yang tinggal di sana selama beberapa generasi.

Pengadilan yang sama memutuskan tujuh keluarga lain harus meninggalkan rumah mereka sebelum 1 Agustus. Secara total, 58 orang, termasuk 17 anak, akan dipindahkan secara paksa untuk memberi jalan bagi pemukim Yahudi.

Putusan pengadilan adalah puncak dari perjuangan selama puluhan tahun bagi penduduk Palestina ini untuk tetap tinggal di rumah mereka. Pada tahun 1972, beberapa organisasi pemukim ilegal Yahudi mengajukan gugatan terhadap keluarga Palestina yang tinggal di Syeikh Jarrah, menuduh tanah tersebut awalnya milik orang Yahudi.

Kelompok-kelompok ini, yang sebagian besar didanai oleh donor dari Amerika Serikat, telah melakukan pertempuran tanpa henti yang mengakibatkan 43 warga Palestina terlantar pada tahun 2002, serta keluarga Hanoun dan Ghawi pada tahun 2008 dan keluarga Shamasneh pada tahun 2017.*

Rep: Fida A.
Editor: Insan Kamil

Artikel sebelumyaOKI minta Sri Lanka lindungi muslim dan tidak islamofobia
Artikel berikutnyaKisah pengusiran keluarga Karm al-Jaouni terusir dari Syeikh Jarrah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here