Pandemi COVID-19 masih jauh dari usai. Hingga 22 April 2021 kemarin, Indonesia masih berada di urutan ke-18 dunia dengan jumlah sebanyak 1,620,569 kasus. Menurut laporan dari situs resmi pemerintah covid19.go.id, ada tambahan sebanyak 5,720 kasus baru. Kasus aktif di Indonesia tercatat sebanyak 101,106 atau 6,2 persen. Jumlah pasien sembuh hari ini bertambah 7,314, sehingga total menjadi 1,475,456. Namun  jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 230 kasus, sehingga total hingga saat ini sebanyak 44,007 orang. Dengan data seperti ini, kapan pandemi akan berakhir? Apa upaya yang dilakukan pemerintah? Lalu apa peran TNI-Polri dalam upaya memperlancar proses vaksinasi?

Jakarta, 23 April 2021 – Data pembaharuan COVID-19 belanjut ke vaksinasi, masih dari sumber yang sama pada tanggl 22 April kemarin ada 167,922 orang yang telah mendapatkan suntikkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Sehingga totalnya saat ini sebanyak 11,269,213 orang. Sementara itu, ada 190,116 orang yang telah menyelesaikan dosis kedua. Sehingga total sebanyak 6,322,003 orang yang sudah divaksinasi. Provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus paling banyak adalah DKI Jakarta, yaitu 401,110, kemudian Jawa Barat 270,711 kasus, Jawa Tengah 180,489 kasus, dan Banten 42,241 kasus. Kalimantan Timur adalah provinsi di luar Pulau Jawa dengan kasus tertinggi, yaitu sebanyak 67,214, kemudian Sulawesi Selatan 61,280, dan Bali 43,485. Itu data paling mutakhir COVID-19 yang setiap hari diperbarui pemerintah. Lalu kita menoleh ke fakta setahun lalu ketika virus ini mulai ditemukan disini. Pada 2 Maret 2020, tercatat dua kasus pertama COVID-19 ada di Indonesia. Kala itu, Presiden Joko Wododo mengumumkan dua kasus tersebut di halaman Istana, Medan Merdeka. Dua orang yang positif COVID-19 tersebut adalah perempuan berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun yang diduga tertular COVID-19 setelah berinteraksi dengan seorang warga Jepang yang berkunjung ke Indonesia. 

Alih-alih gencar melakukan pengetatan pencegahan penyebaran virus, pemerintah, terutama Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto menyarankan masyarakat agar tidak panik. Saat itu, masyarakat yang mengenakan masker cukup yang sakit saja. Walaupun, pada akhirnya warga tetap panik, bahan makanan diborong, masker dan hand sanitizer langka di mana-mana, pun ada harganya selangit. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, orang yang terpapar virus ini bisa mengalami gejala antara lain batuk terus menerus, demam tinggi, anosmia atau kehilangan indera perasa dan penciuman, sakit kepala, sakit tenggorokan, nyeri otot, diare, sesak napas, sakit dada, dan beberapa gejala lainnya. 

Upaya-Upaya Pemerintah Pemerintah akhirnya mulai melakukan kampanye 3M yaitu: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak 1-2 meter dengan orang lain. Pemerintah juga membangun Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang kemudian berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Selain itu, diberlakukan aturan-aturan pembatasan, seperti Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB), PSBB transisi, PPKM, dan PPKM mikro, alih-alih melakukan lockdown seperti di negara-negara lain. Pada 10 April 2020, PSBB pertama kali diberakukan di DKI Jakarta. Tidak melakukan lockdown dinilai menjadi langkah tepat agar perekonomian tetap bisa berjalan. Pada pelaksanaannya kegiatan perkantoran, makan minum di restoran, perdagangan di mal dan pasar dibatasi. Sekolah, bioskop, tempat rekreasi, taman kota, sarana olahraga, dan tempat resepsi pernikahan dibatasi, bahkan sempat sampai ditutup total Pembatasan ketat  bergulir sampai tiga putaran, masing-masing selama 14 hari. 

Sampai pada 5 Juni 2020, Pemerintah Provinsi DKI melonggarkan pembatasan dengan menerapkan PSBB transisi, tempat-tempat umum dibuka dengan kapasitas terbatas. PSBB transisi kemudian bergulir lima kali, sampai akhirnya pada 14 September 2020 diberlakukan pengetatan kembali, karena kasus COVID-19 tak terbendung. Mulai 14 September 2020 itu pula, tak hanya di DKI Jakarta, tapi hampir di seluruh daerah melakukan Operasi Yustisi. Petugas membubarkan kerumunan dan melakukan patroli pelanggar 3M. Operasi tersebut dilaksanakan serentak di Indonesia dan melibatkan 49.947 personel gabungan dengan perincian 25.909 aparat kepolisian, 9.511 anggota TNI, 11.212 personel Satpol PP, dan 3.315 personel lainnya. Selain PSBB, pemerintah juga kemudian melakukan pembatasan perjalanan, termasuk untuk pelaku perjalanan baik di dalam negeri, antarkota, antarprovinsi, hingga dari luar negeri setelah munculnya mutasi Virus Corona.

Selanjutnya, setelah adanya lonjakan kasus usai liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 – 25 Januari 2021 dan dilanjutkan selama tiga pekan sebelum memberlakukan PPKM mikro. Pada PPKM mikro, pemerintah bekerja sama dengan seluruh pihak hingga ke tingkat RT/RW untuk membatasi kegiatan masyarakat, terutama di tujuh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali. 

Sementara, aturan-aturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berjalan, pemerintah juga sudah mulai melakukan vaksinasi, yang saat ini sudah memasuki tahap dua untuk diberikan kepada petugas publik. Presiden Joko Widodo menargetkan vaksinasi COVID-19 bisa selesai dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, atau lebih cepat dari target Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yaitu 15 bulan. “Kalau di seluruh dunia, perkiraan vaksinasi akan selesai 3,5 tahun. Tapi, di negara kita kemarin mendapatkan informasi dari Pak menteri 15 bulan, masih saya tawar kurang dari setahun harus selesai,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Sampai 22 April 2021, Indonesia berada di posisi 18 dengan kasus COVID-19 tertinggi di dunia. Indonesia juga berada di urutan ke 17 di dunia dengan angka kematian tertinggi. Ditambah lagi, tepat setahun ini Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pemerintah mengidentifikasi dua mutasi  kasus mutasi Virus Corona SARS-CoV-2 B117 yang berasal dari Inggirs di Tanah Air pada Senin (1/3/2021) malam. “Artinya apa? Kita akan menghadapi pandemi ini dengan tingkat keseriusan yang semakin berat,” kata Dante dalam peringatan satu tahun pandemi COVID-19 secara semi virtual pada Selasa (2/3/2021). 

Adapun temuan mutasi itu berasal dari laporan pemeriksaan terhadap 462 Whole Genome Sequence (WGS) virus SARS-CoV-2 yang berasal dari Indonesia yang telah dikirimkan ke GISAID untuk diteliti data genetik virus tersebut. “Ini membuat tantangan baru ke depan untuk mengembangkan riset yang lebih cepat, model-model penanganan yang lebih baik, studi epidemiologi secara analitis, karena proses mutasi ini sudah ada di sekitar kita,” tuturnya. Penanganan COVID-19 di Indonesia berkaitan dengan kinerja 3T: testing, tracing, dan treatment masih naik turun. Meskipun angka total tes urutan nomor 20  di dunia, sebanyak 10.834.875 tes, namun angka tes per sejuta penduduk masih rendah, rata-rata baru 39,336 atau berada di urutan 158 di dunia. Walaupun angka tes sudah menembus anjuran WHO minimal 38.500 tes per hari, salah satu kendala yang dihadapi adalah mayoritas tes di DKI Jakarta. 

Berdasarkan data KawalCovid19 per 28 Februari 2021, sebanyak 52 persen tes ada di DKI Jakarta. Artinya, testing di Indonesia masih belum merata. Belum lagi, hasil tes swab PCR, sebagai golden standard untuk deteksi COVID-19, saat ini rata-rata tidak bisa selesai dalam sehari. Sehingga, ada kemungkinan masih banyak kasus COVID-19 yang tak terdeteksi. Testing di Indonesia sempat membaik pada awal 2021. Rata-rata jumlah orang yang dites pada Januari sempat mencapai 40.184 orang, sebelum kemudian kembali merosot pada Februari menjadi 36.993. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, hal itu terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, karena adanya periode liburan panjang beserta akhir pekan Imlek, sehingga beberapa laboratorium libur dan tidak melapor. Kedua, perbaikan pada sistem, sehingga banyak data testing dan kasus COVID-19 terkonfirmasi yang tidak tercatat. Ketiga, memang karena jumlah tes turun drastis. Dari sisi tracing atau pelacakan juga lemah. Berdasarkan catatan Pandemic Talks, Rasio Lacak Isolasi (RLI) Indonesia hanya 1,19 dibandingkan dengan rekomendasi WHO sampai dengan lebih dari 30. Artinya, setiap kasus positif hanya dilakukan pelacakan pada 3 orang. “RLI ini turun dari rapor 10 bulan pada Desember 2020 lalu, yaitu 1,48. Testing dan tracing yang lemah akan membuat bias atau ilusi dalam hal analisa data dan penentuan kebijakan,” tulis Pandemic Talks, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, KawalCovid19 juga mencatat RLI tertinggi di Indonesia ada di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat. Di kedua provinsi tersebut, RLI lebih dari 5. Artinya, setiap satu orang positif COVID-19, ada 5-6 orang yang dilakukan pelacakan. Namun, masih ada beberapa provinsi yang RLI-nya nol, yaitu Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, dan Papua Barat. Hal ini bisa terjadi karena memang tidak dilakukan pelacakan atau karena tidak terdapat data suspek atau kontak erat yang dapat digunakan untuk perhitungan RLI. Selanjutnya, dari sisi penanganan atau treatment, tingkat kesembuhan Indonesia menunjukkan masih lebih rendah dari negara-negara lain di Asia Tenggara yang rata-rata kesembuhannya di atas 90 persen. 

Kemudian, meskipun sudah melakukan PPKM mikro, nyatanya kasus aktif di Indonesia masih di atas 150.000-an, yang membuat rata-rata keterisian rumah sakit rujukan (bed occupancy rate/BOR) masih di angka 63,2 persen. Jumlah itu masih di atas rekomendasi WHO agar BOR di bawah 60 persen. Tingginya tingkat keterisian ini juga membuat ratusan tenaga kesehatan menjadi korban. Tercatat sampai Februari 2021 sudah ada 764 tenaga kesehatan meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 38,9 persen atau 297 di antaranya terjadi hanya di sepanjang Januari – Februari 2021. Perincian tenaga kesehatan yang meninggal yaitu 317 orang dokter, 33 orang dokter gigi, 264 perawat, 108 bidan, 17 ahli teknologi laboratorium medis, 2 terapis gigi, 6 petugas rekam radiologi, 2 sopir ambulans, 2 tenaga farmasi, 3 petugas elektromedik, 5 orang sanitarian, 7 apoteker, 1 fisikawan medik, 2 epidemiolog, 1 epidemiolog kesehatan, dan 20 orang tenaga kesehatan kategori lainnya. 

Selanjutnya, dari tren kepatuhan masyarakat melaksanakan 3M, masih banyak yang harus diperbaiki. Satgas Penanganan COVID-19 mencatat kepatuhan masyarakat menjaga jarak masih lebih rendah dibandingkan dengan kepatuhan menggunakan masker. Data Satgas per 24 Februari 2021, tercatat kepatuhan masyarakat memakai masker di angka 89,35 persen. Sementara, yang patuh menjaga jarak 88,39 persen. Tren ini sudah mulai naik selama 2021, diperkirakan karena pemberlakuan PPKM mikro di beberapa daerah. Namun, beberapa lokasi rawan kerumunan tetap perlu perhatian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang mencapai 38,5 juta orang dengan sasaran petugas pelayanan publik sebanyak 17 juta orang dan masyarakat berusia lanjut (lansia) sebanyak 21,5 juta orang tersebut akan rampung pada bulan Juni mendatang.

Vaksinasi Lambat 

Kendati vaksinasi COVID-19 sudah tahap dua dengan target petugas publik, namun lajunya terlalu lambat untuk mencapai target Presiden Joko Widodo, selesai kurang dari setahun. Total target pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity adalah menyuntikkan vaksin pada 181,5 juta orang. Artinya, apabila targetnya selesai pada Maret 2022, harusnya vaksin bisa disuntikkan kepada kurang lebih 1 juta orang per hari. Sementara, untuk menyelesaikan target penyuntikan vaksin pada tenaga kesehatan sebanyak 1,46 juta orang, pemerintah membutuhkan waktu 2 bulan.  Beberapa upaya percepatan vaksinasi juga sudah dilakukan, antara lain dengan melakukan vaksinasi massal dan datangnya bantuan dari pengusaha lewat Vaksin Gotong Royong, yang merupakan program vaksinasi dengan melibatkan perusahaan swasta. 

Aturan terkait Vaksinasi Gotong Royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.  Lalu bagaimana cara untuk memperlancar percepatan vaksinasi?Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI-POLRI untuk bersinergi mendukung kebijakan pemerintah dalam program vaksinasi massal nasional. Kemudian TNI-POLRI mengadakan Rapim pada 15 Februari 2021. Permintaan bantuan TNI-POLRI juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Kesehatan dengan DPR RI serta seminar keamanan vaksinasi COVID-19 yang menghadirkan Panglima TNI dan Menteri Kesehatan pada 2 Februari 2021. Untuk mendukung program ini, TNI memobilisasi sebanyak 10.000 tenaga kesehatan sebagai tenaga vaksinator dan 28.000 Bintara Pembina Masyarakat (Babinsa) sebagai tracer atau pelacak kasus COVID-19 di seluruh Indonesia. Sedang dari POLRI, sebanyak 13.500 tenaga kesehatan POLRI dikerahkan sebagai vaksinator dan sebanyak 40.336 personel Bhabinkamtibmas sebagai tracer kasus. Prajurit yang dilibatkan sebagai vaksinator berasal dari tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan TNI dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes POLRI. 

Peran TNI-POLRI dalam penanganan pandemi COVID-19 sudah terlihat sejak awal penyebaran virus di Indonesia. Pelibatan aparat bersenjata terutama militer, begitu diandalkan karena memiliki struktur komando yang tersebar di berbagai wilayah sehingga mendukung kecepatan upaya penanganan. Pengerahan militer pada upaya vaksin massal ini juga didasarkan pada fakta bahwa TNI memiliki ratusan rumah sakit dan klinik militer yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Keberadaan klinik tersebut merupakan bagian dari potensi yang bisa digunakan dalam mendukung program vaksinasi nasional. Semakin meluasnya peran TNI- POLRI dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 selama hampir setahun terakhir memicu diskursus di ruang publik, terutama terkait urgensi pengerahan TNI-POLRI yang identik dengan pendekatan keamanan. Meskipun hal tersebut dimungkinkan baik dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI maupun UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, namun penting untuk diingat bahwa secara prinsip, pelibatan aparat bersenjata, khususnya militer dalam operasi non perang itu bersifat ad hoc sehingga perlu ada batasan-batasan yang jelas di dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. 

Tidak dapat dipungkiri, dampak penyebaran pandemi COVID-19 telah meluas ke berbagai sektor sehingga dibutuhkan upaya penyelesaian yang bersifat komprehensif termasuk mengerahkan TNI-POLRI. Belum adanya tindak lanjut mengenai hal ini menjadi catatan atas efektivitas pelibatan TNI-POLRI dalam meredam laju penyebaran virus, mengingat angka penularan yang terus meningkat. Tulisan ini menganalisis urgensi dan memberikan beberapa catatan terkait pengerahan TNI-POLRI dalam program vaksinasi nasional. 

Urgensi Pelibatan TNI-POLRI 

Pelibatan TNI-POLRI dalam penanganan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan sejak awal penyebaran virus, dan terus berlanjut di hampir seluruh kebijakan terkait penanganan pandemi. Sebagaimana dalam penanganan tanggap darurat bencana, peranan mereka cenderung diandalkan karena kesiapan, kesigapan, dan sistem komando yang mempermudah mobilisasi personel di berbagai wilayah dalam menjalankan operasi kemanusiaan. Dalam penanganan pandemi COVID-19, pelibatan TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Dalam melaksanakan operasi kemanusiaan, peranan aparat bersenjata pada dasarnya dikenal dengan istilah tugas perbantuan. Pelaksanaan tugas perbantuan, khususnya bagi organisasi militer, merupakan bentuk respons terhadap situasi darurat ketika otoritas sipil memiliki keterbatasan dalam penanganannya. Dalam upaya mendukung program vaksinasi massal, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dibutuhkan sebanyak 80.000 tracer untuk 269 juta penduduk Indonesia, padahal kementerian kesehatan tidak memiliki petugas sebanyak itu, sehingga dibutuhkan bantuan dari TNI dan Polri.

Semakin meluasnya peran TNI-POLRI dalam penanggulangan pandemi COVID-19 juga telah memunculkan diskursus di kalangan publik. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan pelibatan TNI-POLRI dalam program vaksinasi massal, namun tetap mengingatkan agar menggunakan pendekatan yang persuasif dan edukatif terhadap masyarakat. Di sisi lain, epidemolog Dicky Budiman memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati ketika melibatkan prajurit TNI-POLRI, mengingat setiap prajurit harus mendapatkan pelatihan yang ketat sebelum bertugas menjadi vaksinator, sehingga perlu ada penanggung jawab yang mengawasi kinerja para vaksinator bantuan ini. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini TNI telah memiliki 1.008 vaksinator terverifikasi dan akan meningkatkan jumlah tersebut dengan melatih 10.000 vaksinator baru. TNI juga akan segera melaksanakan pelatihan TOT (Training of Trainer) bagi 10.000 Vaksinator yang akan disebar di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan vaksinator COVID-19. 

Catatan atas Pelibatan TNI-POLRI

Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia selama setahun terakhir sepatutnya layak diapresiasi. Hampir dalam seluruh kebijakan pemerintah, TNI-POLRI berperan aktif memberikan dukungannya dalam tugas perbantuan terhadap Kementerian Kesehatan dan BNPB sebagai leading sector penanganan pandemi. Dalam operasi kemanusian, peranan aparat bersenjata bersifat perbantuan terhadap institusi sipil yang menjadi leading sector. Selain itu, pengerahan aparat bersenjata dalam operasi kemanusiaan juga bersifat sementara sebagai respons terhadap situasi kritis, yang perlu diatur dalam kerangka legislasi yang ketat. Perlu mekanisme pelibatan yang jelas dalam mengerahkan aparat bersenjata dalam penanganan COVID-19, terlebih secara simultan TNI-POLRI juga dilibatkan dalam mendisiplinkan masyarakat pada serangkaian kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di era kenormalan baru. Secara konstitusional, TNI dan POLRI memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Namun, baik UU TNI maupun UU POLRI sama-sama tidak mengatur secara terperinci mengenai respons aparat terhadap penanggulangan pandemi atau wabah penyakit. Oleh karena itu, dalam tataran operasional di lapangan, TNI-POLRI hanya dapat melakukan imbauan mengingat tidak ada instrumen legal sebagai rujukan terhadap pendisiplinan warga.

Pelibatan aparat bersenjata dalam operasi kemanusiaan adalah hal yang biasa, namun, apabila dilaksanakan secara berlebihan, akan berdampak pada kesiapsiagaan peran utamanya. Pada pengerahan puluhan ribu prajurit sebagai vaksinator, ada skill baru yang perlu dikuasai oleh TNI-POLRI dalam waktu singkat. Dalam hal ini, supervisi dari leading sector sangat diperlukan, mengingat pengerahan prajurit dalam hal ini berada dalam konteks perbantuan. Sebagai pihak yang dilibatkan secara masif dalam penanggulangan COVID-19, TNI-POLRI menjadi kelompok yang rentan terhadap penularan virus. Hal ini penting diperhatikan. karena TNI-POLRI juga membutuhkan pelindungan dari penyebaran virus. Mereka melakukan kontak langsung dengan masyarakat dalam tugasnya dari mendisiplinkan warga hingga sebagai vaksinator. Meskipun pelibatan TNI- POLRI dilakukan secara masif dalam penanganan pandemi, perlu untuk digarisbawahi bahwa dalam konteks perbantuan, yang menjadi leading sector adalah instansi sipil terkait, dalam hal ini kementerian kesehatan serta BNPB. Dibutuhkan sinergi yang baik antar pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program vaksinasi massal sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi.  Menghadapi pandemi COVID-19 selama hampir setahun terakhir, negara dituntut untuk memberikan respons yang ideal dan proporsional, termasuk dalam melibatkan TNI- POLRI. Pelibatan secara berlebihan dikhawatirkan menjadi preseden buruk baik bagi pemerintahan demokrasi maupun profesionalisme aparat bersenjata itu sendiri.

Oleh karena itu, perbantuan angkatan bersenjata terhadap instansi sipil perlu ditujukan sebagai bantuan yang bersifat ad hoc, di bawah kendali otoritas sipil, dan terbatas pada penguatan kapasitas dan kapabilitas yang dibutuhkan. Pelibatan TNI-POLRI dalam program vaksin nasional didasari pada keterbatasan tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Meskipun demikian, diperlukan pemetaan atas urgensi pelibatan agar pengerahan TNI- POLRI proporsional dan tepat sasaraan. Selain itu, terdapat beberapa catatan yang penting untuk dicermati atas pengerahan TNI- POLRI dalam program vaksinasi nasional antara lain: perlunya mekanisme pelibatan yang jelas; perlunya supervisi dari leading sector untuk pemberian vaksin kepada masyarakat; perlunya pembatasan waktu operasi sampai kapan TNI- POLRI dilibatkan; dan perlunya prioritas kesehatan atas puluhan ribu prajurit yang dikerahkan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ketika bersinggungan langsung dengan masyarakat. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaDPR: Kamus Sejarah Indonesia “Hilangkan” KH Hasyim Asy’ari Kok Tetap Beredar dan Sudah Terbit ISBN-nya
Artikel berikutnyaPN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Kerumunan HRS, Wagub DKI Kembali Dipanggil Jadi Saksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here