Hidayatullah.com–Zionis ‘Israel’ telah menangkap 230 anak Palestina sejak awal tahun, sebuah laporan oleh Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) menyebutkan pada Ahad (04/04/2021), lapor Daily Sabah.

Laporan tersebut datang hanya sehari sebelum Hari Anak Palestina, yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 5 April. Perayaan biasanya diisi dengan kegiatan budaya, pendidikan, dan media yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan penderitaan anak-anak Palestina, “yang tidak memiliki hak paling dasar akibat pendudukan ‘Israel’”, menurut kantor berita resmi Palestina WAFA.

Penangkapan terkonsentrasi di kota Yerusalem yang diduduki, kata PPS, yang memantau kondisi tahanan di penjara ‘Israel’. Kelompok hak asasi mengatakan bahwa para tahanan sering dibebaskan dengan jaminan atau dengan memindahkan mereka ke tahanan rumah, tanpa menyebutkan jumlah mereka yang dibebaskan.

“Anak-anak yang dipenjara menjadi sasaran berbagai bentuk pelecehan, termasuk tidak diberi makan atau minum selama berjam-jam, pelecehan verbal dan ditahan dalam kondisi yang keras,” katanya. Cabang Pertahanan untuk Anak Internasional (DCI) Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 85% dari anak-anak yang ditangkap tahun lalu “menjadi sasaran kekerasan fisik” Zionis.

Organisasi tersebut, sebuah gerakan global yang mempromosikan hak-hak anak, juga mencatat bahwa mereka telah mendokumentasikan 27 kasus di mana pasukan pendudukan menahan anak-anak di sel isolasi dengan alasan tujuan penyelidikan selama dua hari atau lebih pada tahun 2020, menambahkan bahwa praktik tersebut sama dengan “penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.

Gerakan global tersebut mengatakan bahwa mereka mendokumentasikan penerbitan perintah penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan terhadap 36 anak sejak Oktober 2015, dua di antaranya masih dalam penahanan, menambahkan bahwa pendudukan tersebut menewaskan sembilan anak di Tepi Barat dan Jalur Gaza pada tahun 2020.

Diperkirakan 4.400 warga Palestina diyakini ditahan di penjara ‘Israel’, termasuk 39 wanita dan 350 tahanan administratif, menurut data resmi Palestina. Penahanan administratif memungkinkan otoritas ‘Israel’ untuk memperpanjang penahanan seorang narapidana tanpa dakwaan setelah berakhirnya hukuman, yang berkisar antara dua hingga enam bulan.*

Rep: Fida A.
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaBareskrim Polri Tetapkan 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Artikel berikutnyaIsu Biaya Haji Tahun 2021 Naik, HNW: BPKH Perlu Kreatif Kelola Dana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here