Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi dugaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.

Suparji menyatakan, terkait kasus Joseph, ini terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama. Karena yang bersangku nabi ke-26 serta menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

“Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtubenya,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (18/04/2021).

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.

“Jadi tindakan Polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.

Terkait kasus Desak, kata Suparji, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Lebih lanjut ia berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, masyarakat juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif.*

Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Artikel sebelumyaPemkot serang Keluarkan Larangan Restoran Buka Siang Hari Ramadhan, Kemenag Sebut Berlebihan dan Langgar HAM
Artikel berikutnyaKasus Jozeph Paul Zhang, Menag Dorong Aparat Menindak Setiap Penista Agama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here