Hidayatullah.com–Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq Syihab (HRS) beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline. Keputusan itu tercapai setelah melalui perdebatan panjang.

Majelis hakim akhirnya mencabut penetapan sidang online HRS. Dengan itu, sidang selanjutnya bakal diselenggarakan secara tatap muka. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

“PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang,” kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/03/2021).

Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum terdakwa agar mematuhi jaminan sidang offline yang telah diserahkan kepada pihaknya. Apabila jaminan tersebut dilanggar, maka pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujarnya.

Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Syihab:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
  3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
  4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara
  5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jam

Diketahui, HRS dan tim kuasa hukumnya telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

“Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya,” ujar HRS sebelum permintaan dikabulkan oleh majelis hakim.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaPBNU Tidak Terima Rencana Pemerintah Impor Beras
Artikel berikutnyaJejak Digital dan Inkonsistensi Sikap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here