Hidayatullah.com — Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah memprediksi penolakan eksepsi (nota keberatan) dari majelis hakim. “Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus,” kata Aziz Yanuar saat usai persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

Meski begitu, Aziz menegaskan tim kuasa hukum HRS akan terus berjuang. “Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

“Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Suparman dalam persidangan, Selasa (06/04/2021).*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaPenyakit Masyarakat di Jombang Didominasi Premanisme dan Peredaran Miras
Artikel berikutnyaWajah Kepolisian di Masa Pandemi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here