Jakarta

Polisi menangkap pimpinan geng motor ‘Enjoy MBR 86’ atas dugaan penyerangan terhadap polisi, Aiptu Dwi Handoko di Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap kedua tersangka, RD (22) dan LO (21).

Keduanya ditangkap setelah terlibat tawuran di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada 28 Februari 2021 dini hari lalu. Polisi menyebut, geng motor ‘Enjoy MBR 86’ itu telah memancing warga untuk tawuran.

“Malam Minggu itu, kira-kira pukul 04.30 WIB lah, datanglah kelompok ini. Mancing-mancing lah, kirim video ajakan untuk aksi. Datang mereka ke wilayah Menteng RW 03 di Jalan Proklamasi itu,” ujar Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh saat ditemui wartawan di Polsek Menteng, Jakpus, Rabu (3/3/2021).

Sejumlah anggota Polsek Menteng datang ke lokasi untuk membubarkan kelompok geng motor ini. Dalam upaya itu, Aiptu Dwi Handoko berusaha mengamankan senjata tajam yang dibawa pelaku RD.

Namun kemudian hal itu membuat Dwi Handoko terluka di bagian jari kelingkingnya. Selanjutnya, dua tersangka RD dan LO ditangkap setelah beberapa hari kemudian.

Dalam pemeriksaan polisi, keduanya mengaku aksi kekerasan yang dilakukan kelompoknya itu hanya untuk gagah-gagahan semata. Mereka berkeliaran untuk menunjukkan eksistensinya.

“Kelompok ini memang ingin mencari lawan untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka dianggap yang paling hebat dari kelompok-kelompok jalanan yang selama ini melakukan aksi kekerasan,” ujar Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Kamis (4/3/2021).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebilah senjata tajam jenis celurit, hingga 1 buah celana jins yang dipakai pelaku. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP.

Simak 4 fakta terkait geng motor ‘Enjoy MBR 86’ di halaman selanjutnya

Saksikan juga ‘Geng Motor Berulah di Makassar, Bentrok dengan Para Pemuda dan Kabur’:

[Gambas:Video 20detik]

Artikel sebelumyaIni Wiski Termahal Sedunia, Laku Dilelang Rp 984 Juta
Artikel berikutnyaPerpres Investasi Miras Dicabut, HNW Minta Jokowi Buat Perpres Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here