Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait pengamanan sidang lanjutan yang akan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab, pada Jumat (26/3/2021) pekan ini. Polri sudah berusaha mengamankan persidangan ini sesuai prosedur yang berlaku.

Jakarta, 24 Maret 2021 – Rizieq Shihab, matan Ketua Front Pembela Islam (FPI) akan dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan pada Jumat (26/3/201) dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjeratnya yaitu perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait hasil tes usap COVID-19 di RS UMMI dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Menurut Humas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa koordinasi pengamanan ini guna mengantisipasi massa simpatisan Rizieq Shihab yang tetap memilih datang meski sudah ada imbauan untuk tidak ke tempat sidang. “Mengenai nanti di-‘back up’ oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena yang menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian,” kata Alex Adam Faisal di Jakarta.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam persidangan Selasa (23/3/2021), Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di ruang persidangan setelah sebelumnya hanya dilakukan virtual. Dia mengatakan keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab itu diambil Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan. “Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Alex Adam Faisal.

Polri Hanya Mengamankan

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jalannya persidangan di pengadilan sepenuhnya menjadi tanggung jawab hakim dan pihak kejaksaan. Termasuk, dalam hal ini, persidangan Rizieq Shihab yang masih berjalan saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Jadi manajemen persidangan sudah ada yang bertanggung jawab, di situ ada hakim, ada jaksa. Kalau Polri sifatnya hanya mengamankan bagaimana sidang berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Selain itu, Polri merespons keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021) lalu.

Karopenmas Polri mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Menurut Karo Penmas, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa. “Kalau tidak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya. Termasuk, kata dia, Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan. “Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tambahnya.

Kehadiran Terdakwa Wewenang Kejaksaan

Persidangan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kisruh dengan petugas kejaksaan di Rutan Bareskrim Polri. Bahkan sempat terjadi dorong-dorongan terhadap terdakwa pentolan FPI ini.  Pasalnya Rizieq Shihab bersikukuh menolak mengikuti sidang secara virtual atau online dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Karo Penmas Divisi Humas Polri mengaku, pihak kepolisian tidak ikut campur mengenai kisruh tersebut. Karena ketika seseorang sudah resmi menjadi terdakwa, itu merupakan domain atau kewenangan dari kejaksaan.

“Hal seperti itu bagian dari manajemen persidangan, ada hakim dan jaksa,” kata Rusdi dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021). Rusdi mengatakan, aparat kepolisian hanya dilibatkan melakukan penjagaan atau pengamanan terkait proses persidangan tersebut.  “Tentunya kalau ada hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas dari pihak Kejaksaan,” ujar Rusdi. Dalam sidang perkara kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq dihadirkan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, yang tidak jauh dari Rutan.   Pihak kepolisian pun telah ikut mengawal terdakwa Rizieq bersama JPU (Jaksa Penuntut Umum) di gedung Bareskrim.   

Pengamanan Persidangan Sesuai Prosedur

Untuk mengantisipasi kerumunan massa yang hadir saat persidangan, sebanyak 1.859 personel gabungan TNI-Polri disiagakan. Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya hanya 659 anggota. “Personel 1859, yang awalnya 659. Untuk mencegah kerumunan di masa pandemi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021). Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan dakwaan Habib Rizieq dkk. Sidang virtual ditunda karena masalah teknis.

Sejak awal persidangan dibuka, Habib Rizieq dan pengacaranya langsung melayangkan protes karena sidang digelar virtual. Rizieq meminta dihadirkan langsung di ruang sidang. Dalam sidang secara virtual ini, Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri. Sementara Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum Rizieq hadir langsung di ruang sidang.Selain itu, Rizieq juga mengeluhkan adanya kendala audio di tempatnya berada. Suara dan gambar dari ruang sidang menurutnya terkendala.

Di luar pengadilan, masih saja ada massa yang hadir. Padahal, polisi sudah melarang siapa pun hadir karena suasana masih pandemi corona dan PPKM. Polisi akan lebih tegas membubarkan kerumunan orang di depan Pengadilan tiap sidang itu digelar. “Sesuai standar prosedur operasional di tengah penegakan protokol kesehatan (dibubarkan),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Selasa, 23 Maret 2021. Pendukung Rizieq Shihab kerap berkumpul di persidangan yang digelar secara daring itu. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada mantan pemimpin FPI itu. 

Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan jumlah personel kepolisian yang akan ditugaskan untuk pengamanan sidang masih sama dengan siding sebelumnya, yakni 1.400 personel gabungan dari Polri dan TNI.  “Ada 750 orang cadangan.” Selanjutnya Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberi jarak satu meter,” kata Alex Adam. Kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi untuk mencegah kerumunan. 

“Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Sehingga akan sangat kontradiktif jika menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa  Rizieq Shihab, tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. “Itu dasar kami melakukan pembatasan,” ujar Alex

Melihat perkembangan pengaman sidang Rizieq Shihab ini Polri sudah melakukan tugasnya dengan maksimal dan mengerahkan sejumlah besar personel untuk mengawal jalannya persidangan agar aman dan lancar. Pengamanan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,  sementara untuk urusan pelaksanaan mekanisme persidangan bukan termasuk domain Polri tapi merupakan wewenang pengadilan setempat. (EKS/berbagai sumber)

Artikel sebelumyaKehadiran dan Pijakan Politik Yang Kuat Dari Kelompok Habaib dan Syarif Sudah Lama Berakar di Indonesia
Artikel berikutnyaSoal 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK, Polri Belum Temukan Transaksi Kejahatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here