Ikromulmuslimin – Ada 41 santriwati yang menjadi korban dalam kasus pengajian seks yang dilakukan oleh dua oknum pimpinana pondok pesantren yakni LMI (43 tahun) dan HSN (50) di Sikur, Lombok Timur.
Perbuatan bejat dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) terungkap melakukan aksinya sejak 2012 silam dengan berbagai cara, termasuk membuka kelas pengajian seks.
Dari aksi bejatnya itu kami rangkum 7 fakta terkait kasus pengajian seks:
1. Modus Kelas Pengajian Seks
Berdasarkan keterangan Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat, Badaruddin selaku pemberi pendampingan hukum kepada korban mengatakan pelaku HSN beraksi dengan cara membuka kelas pengajian seks.
Menurutnya, kelas pengajian seks tersebut dibuka jauh-jauh hari sebelum HSN melancarkan aksinya. Kelas ini khusus dibuka pelaku untuk calon korban yang diincar.
Kelas pengajian seks itu diberikan khusus pelaku HSN kepada santriwati yang tinggal di pondok. Kemudian, santriwati yang diincar jadi korban dikelompokkan ikut dalam materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri. Mirisnya, para santriwati yang mengikuti kelas itu baru berusia 15-16 tahun.
2. Korban Seperti Dihipnotis
Korban merasa seperti dihipnotis saat bertemu dengan pelaku HSN. Terduga pelaku disebut selalu menyentuh dan mengusap kepala para korban saat bertemu.
“Bahasanya itu ‘Kamu dipanggil sama Abah minta berkah di rumah’. Jadi saat sampai rumah di kamar tamu, para korban disentuh kepalanya diusap itu tidak sadar. Dalam kondisi tidak sadar seperti dihipnotis baru korban ditiduri di dalam kamar pelaku,” kata Badaruddin.
Baca Juga : Apa itu Islam Liberal, dan Bagaimana Perkembanganya di Indonesia?
3. 41 Korban semua santriwati
Berdasarkan data 41 santriwati. Usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh korban dari HSN diperkosa dengan modus bisa mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga.
HSN sudah sekitar 11 tahun melancarkan aksinya bejatnya. Bahkan, ada sejumlah korban yang diperkosa lebih dari dua kali.
4. Korban Dijanjikan Masuk Surga
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menjelaskan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5).
Menurut Nico, modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.
Rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes. Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.
5. Pelaku ditetapkan Tersangka
HSN dan LMI yang diduga mencabuli dan memerkosa puluhan santriwati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut proses penetapan tersangka terhadap kedua pimpinan ponpes itu sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan sejumlah saksi. Dia menyebut kasus tersebut kini menjadi atensi Polda NTB.
“Memang kasus ini menjadi atensi Kapolda NTB. Jadi, semua rangkaian penyidikan berjalan dengan baik oleh Satreskrim Polres Lombok Timur,” kata Teddy.
Baca Juga : Isu Islamophobia di Indonesia: Sebab, Dampak, dan Solusinya
Dukung langkah kami dalam memberikan suara islamiah dengan share berita ini