Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak akan segan menindak pejabat di RI yang tidak mendukung PPKM darurat. Dia menyebut pejabat tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“(Akan di) Kenakan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Berikut bunyi Pasal 14 UU Nomor 4/1984:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Agus memastikan tak akan pandang bulu untuk menindak pejabat yang tak mematuhi aturan. “Siapa saja karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dst (dan seterusnya), akan kita proses termasuk spekulan, penyebar berita hoax juga akan kita proses,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan ada beberapa pejabat yang belum mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Namun, dia tak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.

“Kami sedang melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi dengan Jampidum, kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro selama ini,” ucap Agus dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu (3/7).

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar operasi Aman Nusa digelar lagi. Dia mengatakan operasi tersebut bakal digelar di seluruh wilayah.

“Khusus Satgas penegakan hukum, Bapak Kapolri telah mengarahkan kepada jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga terjadi hal-hal yang disampaikan Bapak Menko tadi, menjual (obat) dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.

Dia mengatakan Kejaksaan telah menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri semasa PPKM darurat. Agus menegaskan pihak yang membahayakan keselamatan warga akan ditindak tegas.

Artikel sebelumyaKabaharkam Polri cek posko penyekatan PPKM darurat di Bundaran Waru
Artikel berikutnyaUniversitas Pancasila Gelar Sentra Vaksinasi, Targetkan Ribuan Orang Tervaksin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here