IKROMULMUSLIMIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, telah meminta kepada Pemerintah Swedia untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran Al-Quran di depan kantor Kedubes Turki di Stockholm pada beberapa waktu lalu.
“Kami berharap, setiap negara memiliki rasa tanggung jawab untuk mendamaikan dunia, dan itu termasuk memberikan jawaban kepada mereka yang membuat onar ini diberi tindakan hukum sesuai yang berlaku,” kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang H Muhammad Ues Nawai saat dikonfirmasi ANTARA di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, pembakaran yang dilakukan oleh ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark di Stockholm bisa mengganggu stabilitas umat beragama jika tidak segera ditangani secara tegas.
Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak agar aparat berwenang setempat segera memberikan upaya hukum kepada pelaku pelecehan agama tersebut.
“Sangat disayangkan tindakan seperti itu masih terjadi, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan umat beragama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, meski adanya tindakan yang dinilai sebagai provokasi yang dilakukan dari perorangan atau kelompok tertentu terhadap umat Islam. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya di Indonesia untuk tidak terprovokasi hal-hal yang nantinya akan menjadi konflik antar umat.
“Meski begitu, kita harus menanggapi dengan kepala dingin, jangan membalas kebiadaban yang lain. Karena Islam mengajarkan kita untuk bersikap sopan dan mulia,” katanya.
Baca juga : Kronologi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia