Hidayatullah.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
“Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Habib Rizieq) dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa HRS dapat dilanjutkan. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan,” ujar Suparman.
Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini. Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” ujar Suparman.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S