Hidayatullah.com–Nama Ustadz Ahmad Sarwat identik dengan konsultasi fiqih. Betapa tidak, sudah 19 tahun pria berdarah Betawi ini mengasuh konsultasi, khususnya di dunia maya. Misalnya di ShariahOnline.com, Eramuslim.com, dan kini eksis bersama RumahFiqih.com.

Mulai tahun 2000 hingga kini, mungkin sudah ribuan pertanyaan fiqih yang dijawabnya. Beragam soal yang ditanyakan, mulai dari masalah pribadi, keluarga, masyarakat, hingga negara. Dari konsultasi ini, telah lahir 18 buku serial fiqih.

Jawaban-jawaban Ahmad Sarwat dan tim RumahFiqih dikenal renyah dan disukai banyak orang. Padahal biasanya persoalan fiqih itu seringkali mengernyitkan dahi.

Akhir-akhir ini, gairah umat untuk mempelajari Islam cukup tinggi. Namun seiring dengan itu, juga muncul perbedaan-perbedaan karena persoalan fiqih. Acapkali perbedaan itu menyebabkan perpecahan, bahkan saling menyerang.

Belakangan juga populer istilah manhaj salaf dan manhaj sunnah. Ternyata, istilah tersebut sebenarnya tidak dikenal dalam khazanah Islam. Lho kok?

Simak penjelasan Ahmad Sarwat di bawah ini:

Belakangan ini kita saksikan fenomena semarak belajar agama. Tapi, juga semarak perbedaan karena fiqih. Bagaimana menurut Anda?

Kalau kita belajar ilmu fiqih sesuai alurnya, yaitu menggunakan kitab fiqih secara runut, lewat jalur sanad dari guru-guru ilmu fiqih yang baku, seharusnya tidak akan muncul perbedaan dalam fiqih seperti yang terjadi sekarang. Meributkan urusan yang sama sekali tidak dikuasai ilmunya, sehingga menjadi debat kusir tanpa ujung dan pangkal.

Kemunculan perbedaan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh mereka yang tidak pernah belajar ilmu fiqih secara baku, lalu tiba-tiba masuk ke kancah ilmu fiqih sambil menyalah-nyalahkan para ulama fiqih dengan menggunakan alasan haditsnya tidak shahih. Kesannya mereka jadi lebih tinggi ilmunya dalam Hadits dan juga dalam fiqih. Padahal mereka tidak lebih mengerti dibandingkan para ulama fiqih itu. Bahkan mereka juga tidak mengerti ilmu Hadits.

Para ulama fiqih memang berbeda pendapat dalam banyak hal. Namun di tangan mereka, perbedaan itu menjadi amat manis dan cantik. Sudah dibuatkan koridor yang baik, sehingga masing-masing cabang ilmu fiqih yang beragam itu tidak harus saling bertabrakan.

Kita punya empat mazhab yang sudah establish (mapan) sejak 13 abad. Sepanjang sejarah rukun-rukun saja, tidak ada masalah.

Baru jadi masalah ketika ada orang yang tidak punya ilmu, bukan ahli fiqih, juga bukan ahli Hadits, lalu mendirikan media seperti majalah, selebaran, termasuk juga menerbitkan buku-buku yang menghujat mazhab fiqih. Di situlah sebenarnya asal-usul keributan.

Mereka ini kemudian menghasut orang awam untuk meninggalkan ilmu fiqih, lalu bikin kesan seolah-olah mereka paling benar. Cukup hanya bertumpu kepada al-Qur`an dan Sunnah.

 Lebih penting mana, belajar fiqih dulu atau Hadits dulu?

Fiqih adalah bagian utuh dari agama Islam, bahkan menjadi garda terdepan. Misalnya dibandingkan dengan ilmu bahasa Arab atau menghafal al-Qur`an.

Orang awam boleh saja tidak bisa bahasa Arab, tapi jangan sampai tidak tahu rukun shalat dan yang membatalkannya. Orang awam boleh saja tidak hafal al-Qur`an, tapi setidaknya dia tahu bahwa baca al-Fatihah itu rukun dalam shalat.

Ilmu Hadits pun penting. Para pencinta ilmu Islam pastinya akan mempelajari semua ilmu Islam secara menyeluruh. Tidak hanya sebatas pada ilmu tertentu, tetapi semua cabang ilmu. Toh, semua ilmu Islam itu pada dasarnya satu kesatuan. Tokoh-tokoh pendiri masing-masing ilmu itu, orangnya itu-itu juga. Semua tokoh ulama empat mazhab itu juga tokoh-tokoh pendiri ilmu Hadits.

Masing-masing tumbuh berkembang sesuai kebutuhan, sehingga dilakukan pembatasan-pembatasan agar lebih terkonsentrasi. Sehingga di masa modern, nampak masing-masing seperti kerajaan-kerajaan yang banyak, padahal semua masih satu keturunan.

 Di masyarakat, benturan akibat urusan fiqih bisa sampai tingkat menyerang. Ironisnya, sumber utama sikap ini dari tiap guru masing-masing. Mengapa bisa seperti ini?

Serang-menyerang antara narasumber itu ada banyak sebabnya.

Pertama, narasumber hanya belajar ilmu yang terbatas, tidak mendapatkan kesempatan belajar semua ilmu Islam. Akibatnya, agak timpang ketika mengajar.

Kedua, narasumbernya justru tidak pernah belajar ilmu Islam secara benar, kecuali hanya di bagian akhir. Sekadar jiplak sana, jiplak sini sekenanya.

Ketiga, ada segelintir orang yang punya karakter kurang terpuji, meski memang berilmu. Misalnya suka berdebat, tidak mau kalah, dan tidak paham karakteristik dasar ilmu ikhtilaf ulama. Dalam pandangannya, kebenaran itu hanya satu, yaitu yang ada pada dirinya sendiri, lalu yang ada pada orang lain dianggap keliru.

 Bagaimana menghadapi hal semacam itu?

Harus sabar dan tahan diri. Yang perlu diberi perhatian justru para narasumbernya, bukan jamaahnya.

Jika narasumbernya baik, bijak, berwawasan, santun, dan adil, insya’ Allah jamaahnya ikut. Sebaliknya, kalau narasumbernya kurang baik, jamaahnya pasti ikut jadi kurang baik juga.

 Menurut pengamatan Anda, bagaimana adab para da’i masa kini, dalam urusan menghadapi perbedaan pendapat?

Adab dan ilmu itu biasanya sejalan. Makin luas dan dalam ilmunya, biasanya orang makin beradab. Sebaliknya, makin kosong ilmunya, adabnya pun akan semakin kurang baik. Walaupun ada juga mereka yang tidak berilmu, adabnya baik pula. Nah, mereka inilah yang insya’ Allah kalau serius bisa bertambah ilmunya.

Sementara yang dari awal sudah tidak punya adab, kalau Allah SWT berkenan, maka Allah sadarkan dari kesombongannya, lalu berpikir dan introspeksi, sehingga berubah jadi tawadhu’, lalu mulai belajar untuk bisa dapat ilmu. Selama masih sombong, ilmu tidak akan bisa masuk.

Berbincang tentang fiqih, kita sering mendengar pula istilah manhaj salaf dan manhaj sunnah. Bagaimana pandangan Anda?

Istilah tersebut sebenarnya tidak baku. Istilah yang sejak masa salaf malah tidak dikenal dalam literatur ilmu-ilmu keislaman sepanjang zaman.

Kalau di dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman, kita mengenal istilah mazhab aqidah seperti Asy’ariyah dan Maturidiyah. Dan ada juga mazhab fiqih yang empat itu. Atau corak tafsir seperti tafsir bil-ma’tsur dan bir-ra’yi.

Sedangkan istilah manhaj salaf justru membingungkan. Sebab salaf itu nama suatu kurun waktu, yaitu tiga generasi sepeninggal Nabi SAW atau 300-an tahun kenabian. Maka keempat mazhab fiqih sesungguhnya termasuk generasi salaf juga.

Dan kalau dibilang manhaj sunnah, apakah yang pakai sunnah hanya kelompok itu saja? Apakah di luar kelompok itu tidak pakai sunnah?

Ironisnya, mereka yang mengaku ber-manhaj salaf atau ber-manhaj sunnah berantem dan cakar-cakaran juga. Mereka yang merasa sudah paling shahih menjalankan sunnah, ternyata masih ribut. Artinya, mengaku ber-manhaj salaf atau sunnah, juga tidak menjamin selalu benar dan akur dengan sesamanya.

 Jadi, apa sebenarnya yang disebut ahlus-sunnah dan salaf itu?

Term ahlus-sunnah wal-jama’ah sebenarnya untuk menggambarkan umat Islam secara keseluruhan. Yakni untuk membedakannya dengan segelintir kalangan yang secara aqidah memang sesat, semacam Qadariyah, Jabariyah, Khawarij, Syiah, dan seterusnya.

Dalam hal ini, orang yang disebut Wahabi dan Salafi termasuk ahlus-sunnah wal-jama’ah. Sama saja dengan orang NU dan Muhammadiyah, juga masuk dalam barisan ahlus-sunnah wal-jama’ah. Tidak ada satu pun yang kafir, kecuali mengingkari salah satu rukun Islam dan rukun iman.

 Jika kemudian muncul istilah masjid salaf, pesantren salaf, dan semacamnya, apakah bisa dibenarkan?

Penamaan seperti ini hanya kita gunakan saat membahas dalam forum ilmiah dan penelitian yang mendalam. Tapi di luar itu, sebaiknya atribut dan identitas semacam itu tidak perlu ditampakkan.

Ngomong-ngomong, istri Anda berlatar belakang NU, sedangkan Anda belajar di LIPIA yang sering diidentikkan beda, bagaimana bisa mengelola urusan fiqih?

Saya belajar fiqih empat mazhab di LIPIA. LIPIA itu bukan kampus Wahabi, bukan Salafi, juga bukan kampus Hambali. LIPIA mengajarkan fiqih empat mazhab secara resmi. Istri saya juga belajar fiqih empat mazhab.

Sebagai bangsa Indonesia, yang eksis di negeri ini adalah Mazhab Syafi’i. Sejak kecil kita pun belajar agama lewat jalur Mazhab Syafi’i. Sedangkan NU itu bukan mazhab. NU itu sebuah ormas, kebetulan pengurus dan pendukungnya pada rajin belajar agama. Dan pelajaran yang tersedia lagi-lagi Mazhab Syafi’i. Maka di NU, kita ketemu banyak kalangan yang mazhabnya Syafi’i. Ada kesesuaian di situ.*

Data Pribadi

Nama: Ahmad Sarwat, Lc, MA

Tempat/Tanggal Lahir: Kairo (Mesir), 19 September 1969.

Pendidikan:

Ayah: KH M Mahfudz Basir

Istri: Aini Aryani, Lc

Pendidikan istri:

  • S-1 di Universitas Islam Internasional Islamabad, Pakistan
  • S-2 di Insititut Ilmu Al-Qur’an Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Tonton video Penakluk Hati Kaum LGBT di sini

Rep: Ahmad
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaPesan Habib Rizieq di Ramadhan, Revolusi Akhlak dengan Cara Berakhlak
Artikel berikutnyaEpidemiolog Minta Pemerintah Hentikan Polemik Vaksin Nusantara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here