Indra Bekti bersama Aldila Jelita istrinya.
Indra Bekti bersama Aldila Jelita istrinya.

IKROMULMUSLIMIN, Jakarta – Belakangan ini, kabar presenter ternama Tanah Air Indra Bekti digugat cerai istrinya Aldila Jelita, membuat publik geger.

Indra Bekti yang masih dalam pemulihan akibat pendarahan otak, harus menerima cobaan lagi. Istrinya menggugat cerai artis berusia 45 tahun itu pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis, permasalahan rumah tangga Indra Bekti dengan kliennya muncul sebelum pandemi Covid-19.

“Masalah besar itu terakhir adalah sebelum Covid-19. Sudah ada puncaknya, saya tahu persis,” kata Milano, seperti diulas Solopos.com sebelumnya.

Aldila Jelita mengaku sudah tak bisa lagi mentolerir kesalahan suaminya dan menggugat cerai dari Indra Bekti.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam tentang seorang wanita yang menggugat cerai suami?

Mengutip penjelasan Kementerian Agama Sumatra Barat, perceraian merupakan perbuatan yang dihalalkan dalam Islam. Akan tetapi, hal ini disenangi oleh iblis karena gugat cerai berdampak buruk pada kehidupan.

Gugat cerai juga disebut khulu’ artinya permintaan seorang istri kepada suami agar menceraikannya karena dia takut tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah untuk mentaati suaminya.

Menurut Kemenag Sumatra Barat, suami yang digugat cerai seperti Indra Bekti bisa menimbulkan beberapa akibat. Salah satunya tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Artinya : “Wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga”.

Selain itu, ada tiga akibat lain dari seorang istri yang menggugat cerai suaminya, berikut penjelasannya :

1. Dengan adanya perceraian, mantan istri memegang kendali penuh atas dirinya sendiri, semua urusan mantan istri ada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.

2. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi, cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

3. Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz (yang sudah bisa membedakan baik dan buruk) berhak diasuh oleh ibunya kecuali ibunya telah meninggal dunia, dalam hal ini statusnya akan diganti. Sementara itu, pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak memilih antara ayah atau ibunya.

Artikel sebelumyaHidayah Sang Mualaf: Hikari, Wanita Cantik Asal Jepang Masuk Islam
Artikel berikutnyaHilarion Heagy, Pastor Ternama AS Putuskan Mualaf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here