IKROMULMUSLIMIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Dalam kesimpulannya, MK menegaskan bahwa masalah perkawinan beda agama secara keseluruhan tidak berdasar secara hukum. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

“MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahiduddin.

Wahiduddin menegaskan, pertimbangan itu dilakukan setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli dan saksi serta memeriksa fakta persidangan. “Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.

Oleh karena itu, Wahiduddin menegaskan, permohonan pemohon terhadap standar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

“Ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 UUD1945,” kata Wahiduddin.

Tercatat pada tahun 2014, MK pernah mengadili gugatan nikah beda agama dengan pemohon sejumlah mahasiswa di mana hasilnya MK menolak permohonan tersebut. Adapun gugatan kali ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

Baca juga : Ketua MUI: Pernikahan Beda Agama Haram

Artikel sebelumyaApakah Bom Bunuh Diri Termasuk Dosa Besar?
Artikel berikutnyaMahfud MD: Masyarakat Harus Pahami Langkah Penanganan Terorisme

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here