Ikromulmuslimin.com – Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, dalam pernyataannya mengatakan bahwa peserta halaqah sepakat bahwa Islam melarang keras LGBT (QS Al A’raf: 80-84).
Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.
Allah SWT melalui Al-Qurán melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas.
“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan prilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, peserta Halaqah juga sepakat bahwa pernikahan sesama jenis yang diinginkan oleh komunitas LGBT melanggar dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan, baik dari dasar negara maupun Undang-Undang.
Selain itu, kata dia, ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang segala kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan perwujudan dari LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.
Baca juga: Tegas! MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang LGBT!