Jakarta | Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan diringkus polisi karena memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Saat memeras, Kepas mengancam akan menyebarkan video yang berisi testimoni keluarga tersangka kasus narkoba terkait HW telah menerima suap.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi, Kepas memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap menyuap.

Bermodalkan video testimoni itu, Kepas mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November 2021.

“Kepas mengancam akan memviralkan video jika uang tidak diberikan,” ujarnya, Sabtu (27/11).

Semula, Kepas meminta uang Rp 2,5 miliar, akan tetapi terjadi tawar menawar sampai ke angka Rp 250 juta lalu turun lagi menjadi Rp 50 juta. HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.

“HW mengirimkan uang karena takut video viral dan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan dikirim ke presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri,” ucapnya.

Kendati demikian, Hengki menegaskan HW tidak melakukan pelanggaran seperti yang ditudukan Kepas.

Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Ketika itu, Kepas mempertanyakan mengapa hanya empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

“Pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal,” kata Hengki.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam juga menunjukkan tidak ada suap menyuap. Dari keterangan HW, ia mengetahui penyidik Polsek Menteng itu takut karena pada era post truth seperti sekarang fakta bisa dikalahkan opini publik.

“Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos,” ucap Hengki.

Uang Rp 50 juta yang diserahkan HW kepada Kepas ternyata berasal dari modal usaha istri HW yang bekerja di bidang wedding organizer.

Setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.

HW yang tidak tahan dengan perlakuan Kepas akhirnya mengadukan masalah ini ke atasannya. Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Ketua dan anggota LSM Tamperak itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

sumber : WahanaNews.co

Artikel sebelumyaMabes Polri Sita 224,4 Kilogram Ganja dari Pengedar Jaringan Aceh
Artikel berikutnyaPemuda Pancasila Siap Serahkan Koordinator Demo di DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here